Manado — GlobalNewsNusantara.ID
Drama hukum yang menyeret nama pengusaha ternama Jimmy Li Polandus kini memasuki babak paling panas. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara secara resmi menetapkan Jimmy Li sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, berdasarkan laporan hukum dari Advokat Deymer Malonda, kuasa hukum mantan Kepala Kanwil BPN Sulut, Erry Juliana Pasoreh.
Penetapan tersangka ini tercatat dalam LP/B/378/V/2025/SPKT Polda Sulut, dan dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum pelapor.
“Benar, sejak 7 Oktober 2025, Jimmy Li Polandus sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulut,” tegas Deymer Malonda, Jumat (17/10/2025).
Namun di balik penetapan tersebut, muncul fakta mencengangkan — tersangka belum memenuhi panggilan resmi dari penyidik, meski surat pemanggilan telah dikirimkan.
“Kami sudah menerima informasi bahwa tersangka belum datang memenuhi panggilan penyidik. Jika terus menghindar, kami minta Polda Sulut segera mengambil langkah tegas, termasuk penjemputan paksa sesuai hukum yang berlaku,” ujar Deymer.
Kebenaran status hukum ini juga ditegaskan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Rido Doly Kristian.
“Benar, yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. Surat panggilan resmi sudah kami layangkan. Bila sampai tiga kali tidak hadir, kami akan keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya dalam keterangan resmi kepada media.
Dengan langkah tegas ini, publik menantikan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang disebut-sebut bernilai besar dan melibatkan sejumlah bukti kuat.
Kini, mata publik tertuju pada langkah Jimmy Li Polandus — apakah akan kooperatif menghadapi proses hukum, atau justru menambah panjang daftar buronan yang diburu aparat Polda Sulut.(Kif)








