Sitaro – GlobalNewsNusantara.ID |
Gelombang besar dugaan korupsi kembali mengguncang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Kali ini, pengelolaan dana penanganan Covid-19 tahun 2021 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Dalam laporan itu, nama-nama pejabat penting seperti mantan Bupati, Sekda, Kepala Inspektorat, Kadis PUPR, dan Kepala Badan Keuangan ikut terseret dalam dugaan penyimpangan anggaran yang mencapai miliaran rupiah.
Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD Barisan Anti Korupsi Nepotisme Indonesia Sulawesi Utara, Calvin Limpek, pada Jumat (3/10/2025) siang, di halaman Kantor Kejati Sulut, Manado.
“Saya resmi menyerahkan berkas laporan lengkap, termasuk bukti penunjang atas dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2021 di Kabupaten Sitaro. Kami meminta Kejati Sulut segera menindaklanjuti dan memanggil pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab, termasuk mantan Bupati Sitaro, Sekda, Kepala Inspektorat, Kadis PUPR, dan Kaban Keuangan,” tegas Calvin Limpek kepada awak media.
Menurut Calvin, laporan ini sebenarnya sudah pernah disampaikan sebelumnya, namun sempat tertunda karena belum lengkapnya bukti-bukti pendukung. Kini, dengan sejumlah dokumen baru dan data lapangan yang telah diverifikasi, pihaknya meyakini unsur dugaan penyimpangan semakin kuat.
“Hari ini saya datang dengan bukti yang sudah lengkap. Selain itu, kami juga menyiapkan tim audit independen untuk membantu Kejati mengurai aliran dana dan realisasi penggunaan anggaran tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Calvin menyoroti pembelanjaan lahan kuburan pasien Covid-19 yang disebut menelan anggaran hingga miliaran rupiah, namun pelaksanaannya dinilai janggal.
“Berdasarkan laporan masyarakat, banyak korban Covid-19 justru dikuburkan di pekarangan rumah atau tanah keluarga. Ini menimbulkan pertanyaan besar: kemana sebenarnya anggaran pembelian lahan pemakaman itu?” ungkapnya dengan nada tajam.
Aktivis antikorupsi itu juga menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk mencari sensasi, tetapi untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Pandemi Covid-19 adalah masa sulit bagi rakyat. Kalau dana yang seharusnya untuk keselamatan masyarakat malah diselewengkan, itu pengkhianatan terhadap kemanusiaan. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini diusut tuntas,” tegas Calvin lagi.
Pihak Kejati Sulut sendiri hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Namun sumber internal menyebut, laporan LSM ini akan segera diproses melalui tahap telaah awal sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya.
Publik Sitaro kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum — apakah dugaan penyimpangan dana miliaran rupiah itu akan benar-benar diusut, atau kembali tenggelam seperti laporan sebelumnya.(Kif)