Tolitoli – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jalan Trans Sulawesi, Desa Ogotua, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi bahwa seorang pria berinisial A alias U (38), warga Desa Bambapula, Kecamatan Dampal Utara, diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga sedang dalam perjalanan dari Kota Palu menuju Desa Ogotua menggunakan mobil Toyota Calya berwarna putih. Tim kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya menemukan kendaraan yang digunakan pelaku di tepi jalan dan langsung melakukan pengamanan.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang berisi paket kiriman. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat tas kecil berwarna merah muda yang berisi empat paket plastik klip diduga berisi sabu-sabu.
Penggeledahan lanjutan juga menemukan satu paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, disembunyikan di bagian dalam mobil.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tolitoli untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.











