Ditresnarkoba Polda Sulut Dan Polres Minahasa Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Tondano

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pengedar Sabu di Tondano

Tersangka Pengedar Sabu di Tondano

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut berkolaborasi bersama Tim Satresnarkoba Polres Minahasa mengamankan seorang pria, tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di daerah Minahasa.

“Tersangka berinisial ALB (36) diamankan pada hari Senin (2/12/2024) malam di Kelurahan Tataaran Patar Lingkungan IV, Kecamatan Tondano Selatan,” terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pada Jumat siang (6/12/2024) di ruang kerjanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 7 paket kecil sabu dengan berat kotor 8 gram, 50 buah plastik klip bening, 1 buah handphone, 1 buah pipet kaca dan 1 buah timbangan.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minahasa.

“Mendapat informasi tersebut, Tim langsung bergerak ke TKP dan menangkap tersangka yang menyimpan sabu di tempat tinggalnya. Tersangka mengaku sabu itu miliknya dan siap diedarkan,” lanjutnya.

Pria asal Manado ini juga mengaku sebelum tertangkap, sempat mengedarkan sabu pada tanggal 20 Oktober 2024 sebanyak 20 gram.

“Pelaku mengemas sabu dalam paket-paket kecil kemudian melepas sabu tersebut di tempat-tempat tertentu untuk diambil oleh pembeli. 1 paket kecil dijual seharga Rp, 2.200.000. Jadi antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu,” terang Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Sementara itu ditambahkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tegasnya.

Ia juga mengajak warga masyarakat agar tidak terpengaruh dengan penyalagunaan narkoba dan berperan penting dalam pencegahannya.

“Penyalahgunaan narkoba dapat merusak kesehatan diri, jauhi diri kita dari bahaya narkoba. Oleh karena itu, perlu kerja sama semua pihak agar kita bisa mengantisipasi hal tersebut dan menyelamatkan masa depan anak-anak generasi penerus bangsa,” singkat Direktur.(Zulkifli Abidjulu)

Berita Terkait

18 Hari Operasi Berantas Premanisme, Polda Sulut dan Jajaran Ungkap 189 Kasus dan Amankan 63 Tersangka
Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Meninggalnya Di RSUP Prof. Kandou Bukan Ditahanan Polda Sulut
Polda Sulut Tanggapi Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
TSK Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Ke Warga Filipina Ditahan, Gracelda: Terima Kasih Pak Kapolda Sulut Atas Keadilan
Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum
Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6.000 Drum di Surabaya dan Pasuruan
Peradi Manado Cari Keadilan Kematian Henny Kondoy, Deymer Malonda: Saya Apresiasi Kinerja Polda Sulut Terbuka Dan Profesional
Operasi Berantas Premanisme 2025 Polda Sulut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:01

18 Hari Operasi Berantas Premanisme, Polda Sulut dan Jajaran Ungkap 189 Kasus dan Amankan 63 Tersangka

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:16

Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Meninggalnya Di RSUP Prof. Kandou Bukan Ditahanan Polda Sulut

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:26

Polda Sulut Tanggapi Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:33

TSK Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Ke Warga Filipina Ditahan, Gracelda: Terima Kasih Pak Kapolda Sulut Atas Keadilan

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:40

Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum

Berita Terbaru