MINUT — GlobalNewsNusantara.ID — Di tengah proses hukum atas perkara dugaan penikaman yang melibatkan Berry Betrandus dan Isak Tambani, pesan kesejukan dan perdamaian mulai disampaikan oleh kedua pihak.
Permohonan maaf yang disampaikan kuasa hukum Isak Tambani, Doan Vendy Tagah, S.H., mendapat respons positif dari pihak korban. Kuasa hukum Berry Betrandus, Arisdo Fermando Silalahi, S.H., Rabu (02 September 2026), mengatakan bahwa dirinya bersama kliennya menerima dengan baik permohonan maaf tersebut.
Menurut Arisdo, hubungan baik dan saling mengenal antara dirinya dengan Doan Vendy Tagah menjadi salah satu alasan komunikasi kedua pihak tetap dibangun dalam suasana yang tenang dan penuh penghormatan.
“Pada prinsipnya, saya dan klien kami merespons dengan baik permohonan maaf yang telah disampaikan. Secara khusus, kami sudah memaafkan,” ujar Arisdo.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tetap harus dihormati.
Pihaknya memilih memberikan ruang kepada kepolisian untuk menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita serahkan dan berikan ruang kepada pihak kepolisian untuk memproses perkara ini secara profesional sampai tuntas. Kami berharap prosesnya berjalan cepat, independen dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” katanya.
Pergumulan Keduanya Tidak Perlu Diperkeruh Arisdo mengajak masyarakat untuk melihat persoalan tersebut secara lebih manusiawi. Menurutnya, perkara ini merupakan sebuah pergumulan yang sedang dihadapi oleh dua pihak dengan keadaan dan beban masing-masing.
“Ini adalah pergumulan bagi keduanya. Karena itu, jangan kita yang berada di luar persoalan justru memperkeruh keadaan dengan komentar atau pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terlebih perkara tersebut telah menjadi perhatian di media sosial.
“Biarlah masing-masing menjalani pergumulannya. Kita hormati proses hukum, kita jaga perasaan kedua pihak dan jangan sampai ada informasi yang tidak benar justru membuat keadaan semakin berat,” ungkapnya.
Memberi Ruang bagi Hukum, Memaafkan dengan Hati
Bagi pihak korban, permohonan maaf bukan sesuatu yang diabaikan. Sikap tersebut justru dipandang sebagai sebuah langkah yang patut dihargai dalam suasana yang tetap menghormati proses hukum.
Arisdo menegaskan, terkait kemungkinan adanya perdamaian atau bentuk penyelesaian lainnya, keputusan akhir tetap berada pada Berry Betrandus sebagai kliennya.
Sebagai kuasa hukum, dirinya akan menghormati setiap keputusan yang nantinya diambil oleh kliennya.
Di tengah proses tersebut, ia berharap semua pihak dapat menahan diri, tidak saling menghakimi dan menyerahkan proses kepada aparat penegak hukum.
“Semoga semua pihak bisa mengambil hikmah dari peristiwa ini. Kita beri ruang kepada hukum untuk bekerja, dan kita juga beri ruang kepada hati untuk memaafkan. Semoga pergumulan yang sedang dihadapi keduanya dapat menemukan jalan terbaik,” pungkas Arisdo.(Kif)








