Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga

Minggu, 30 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINUT — GlobalNewsNusantara.ID — Permohonan maaf disampaikan kuasa hukum Isak Tambani kepada korban dan keluarga menyusul dugaan penikaman yang terjadi di sebuah rumah makan di Desa Tatelu, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA, menjelang subuh. Dalam kejadian itu, Isak Tambani diduga melakukan penikaman terhadap Berry Betrandus, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Pasca-kejadian, Isak Tambani memilih menyerahkan diri ke Polsek Dimembe, Kabupaten Minut. Penyerahan diri tersebut dilakukan dengan didampingi kuasa hukumnya, Doan Vendy Tagah, S.H.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polsek Dimembe, Isak kemudian dibawa oleh URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan kemudian dilakukan di Polda Sulut dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Karombasan.

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan tersebut, Isak Tambani kemudian ditahan di rumah tahanan Polda Sulut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kuasa Hukum: Kami Mohon Maaf kepada Korban dan Keluarga

Kuasa hukum Isak Tambani, Doan Vendy Tagah, S.H., menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas peristiwa yang terjadi.

Ia menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi korban yang mengalami luka tusuk hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas peristiwa yang terjadi. Kami juga prihatin karena korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis,” ujar Doan Vendy Tagah, S.H.

Menurut kuasa hukum, berdasarkan informasi yang diterimanya, kliennya saat kejadian berada dalam kondisi telah mengonsumsi minuman keras.

Doan Vendy Tagah menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Ia juga memastikan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada Isak Tambani selama proses penyidikan berlangsung.

Serahkan Sepenuhnya kepada Proses Hukum

Dengan ditahannya terduga pelaku, perkara dugaan penikaman tersebut kini ditangani aparat penegak hukum Polda Sulut.

Pihak kuasa hukum menyatakan menghormati seluruh proses penyidikan dan berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Kif) — GlobalNewsNusantara.ID

Berita Terkait

Merasa Nama Baik Tercemar, Hirohito Saroinsong Laporkan Pemilik Akun Facebook Sary Rinja ke Polda Sulut
Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut
BPKP Sulut Turun ke Polda Sulut! Dua Perkara Korupsi Kominfo dan Perumda Pasar Manado Makin Terjepit, Dirreskrimsus dan Penyidik Tipikor Kejar Kepastian Kerugian Negara
Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut
Tragedi Drag Race Kotamobagu: Jangan Kambing Hitamkan Polda Sulut, Tiga Aktivis Desak APH Bongkar Fakta Sebenarnya
Warga Pertanyakan Dugaan Suara Tembakan dan Kehadiran Dugaan Personel TNI Kodam Merdeka XIII di Area Nona Hoa Tambang Ratatotok
Kapolri Mutasi Pejabat Utama Polda Sulut: Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan Jadi Dirresnarkoba, Kombes Pol Djoko Ananto Isi Kabid TIK, dr. Tasrif Resmi Kabiddokkes
Viral di Medsos, Nama Sekretaris Gerindra Sulut Disebut dalam Narasi Dugaan ‘Main Proyek’ dan Janji Jabatan di Lingkaran Gubernur YSK
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59

Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:33

Merasa Nama Baik Tercemar, Hirohito Saroinsong Laporkan Pemilik Akun Facebook Sary Rinja ke Polda Sulut

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:48

Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:25

BPKP Sulut Turun ke Polda Sulut! Dua Perkara Korupsi Kominfo dan Perumda Pasar Manado Makin Terjepit, Dirreskrimsus dan Penyidik Tipikor Kejar Kepastian Kerugian Negara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:41

Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut

Berita Terbaru