Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Tersangka Pengedar Sabu 16,66 Gram di Paal Dua

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap Tersangka Pengedar Sabu 16,66 Gram di Paal Dua

Tangkap Tersangka Pengedar Sabu 16,66 Gram di Paal Dua

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulawesi Utara kembali mengamankan seorang pria, tersangka pengedar narkoba jenis sabu, di wilayah Kota Manado.

Dihubungi pada Jumat (1/11/2024) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut.

“Tim mengamankan tersangka berinisial SW (44) pada hari Selasa, 29 Oktober 2024 sore, di jalan Martadinata 7, Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua, Kota Manado,” terangnya.

Menurutnya, tersangka ditangkap oleh Tim berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

“Pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa pria berinisial SW akan melakukan transaksi sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di jalan Martadinata. Tim memberhentikan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 paket sabu di dalam tas,” jelas Kombes Pol Michael.

Tim kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka yang berdomisili di Kelurahan Paal Dua Lingkungan VI Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

“Tim akhirnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan 43 paket lainnya yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumahnya,” lanjutnya.

Adapun total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 16,66 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, seperti handphone, sedotan plastik, palstik bening, kertas kuning dan gunting.

Sementara itu ditambahkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, tersangka dikenakan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar hingga Rp. 10 miliar.

“Narkoba hanya akan membawa kehancuran dan kesengsaraan, mari lindungi masa depan kita dan generasi muda kita, hindari narkoba dan bangun kehidupan yang lebih bermakna,” pesannya.

Berita Terkait

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi
Pemkab Boltara Turun Tangan, Pastikan Pasokan BBM Tetap Aman di Tengah Antrean Panjang
Bawa Mandat Gubernur Sulteng: Satgas PKA Gelar “Rapat Memanas”
Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur
Bupati Boltara Serahkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Bolmong
Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:50

Pemkab Boltara Turun Tangan, Pastikan Pasokan BBM Tetap Aman di Tengah Antrean Panjang

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:44

Bawa Mandat Gubernur Sulteng: Satgas PKA Gelar “Rapat Memanas”

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:13

Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:49

Bupati Boltara Serahkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Bolmong

Berita Terbaru