Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Tersangka Pengedar Sabu 16,66 Gram di Paal Dua

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap Tersangka Pengedar Sabu 16,66 Gram di Paal Dua

Tangkap Tersangka Pengedar Sabu 16,66 Gram di Paal Dua

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulawesi Utara kembali mengamankan seorang pria, tersangka pengedar narkoba jenis sabu, di wilayah Kota Manado.

Dihubungi pada Jumat (1/11/2024) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut.

“Tim mengamankan tersangka berinisial SW (44) pada hari Selasa, 29 Oktober 2024 sore, di jalan Martadinata 7, Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua, Kota Manado,” terangnya.

Menurutnya, tersangka ditangkap oleh Tim berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

“Pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa pria berinisial SW akan melakukan transaksi sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di jalan Martadinata. Tim memberhentikan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 paket sabu di dalam tas,” jelas Kombes Pol Michael.

Tim kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka yang berdomisili di Kelurahan Paal Dua Lingkungan VI Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

“Tim akhirnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan 43 paket lainnya yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumahnya,” lanjutnya.

Adapun total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 16,66 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, seperti handphone, sedotan plastik, palstik bening, kertas kuning dan gunting.

Sementara itu ditambahkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, tersangka dikenakan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar hingga Rp. 10 miliar.

“Narkoba hanya akan membawa kehancuran dan kesengsaraan, mari lindungi masa depan kita dan generasi muda kita, hindari narkoba dan bangun kehidupan yang lebih bermakna,” pesannya.

Berita Terkait

Bupati Boltara Cup 2026 Resmi Bergulir, 24 Tim Ramaikan Turnamen
Pemda Gadung Gelar Halal Bihalal Bertujuan Pererat Silahturahmi
Kakorbinmas Polri, Irjen Pol Kalingga Rendra, Polda Sulut: Binmas Bukan Pelengkap, Tapi Kunci Kepercayaan Rakyat
Boltara Kebagian 537 Unit BSPS 2026, Dorong Percepatan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni
Wabup Boltara Ajak Warga Perkuat Ukhuwah dan Introspeksi Diri di Halal Bihalal Bintauna
Wakil Bupati Buol Pimpin Entry Meeting Bersama BPK-RI Sulteng Hadirkan Pimpinan OPD
Pemkab Boltara Perkuat Silaturahmi Lewat Halal Bihalal, Warga Diimbau Waspadai Musim Kemarau
Wabup Boltara Dorong Sinergi Perbankan untuk Perkuat Ekonomi Daerah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 21:20

Bupati Boltara Cup 2026 Resmi Bergulir, 24 Tim Ramaikan Turnamen

Jumat, 10 April 2026 - 20:57

Pemda Gadung Gelar Halal Bihalal Bertujuan Pererat Silahturahmi

Kamis, 9 April 2026 - 20:35

Kakorbinmas Polri, Irjen Pol Kalingga Rendra, Polda Sulut: Binmas Bukan Pelengkap, Tapi Kunci Kepercayaan Rakyat

Kamis, 9 April 2026 - 17:51

Boltara Kebagian 537 Unit BSPS 2026, Dorong Percepatan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni

Kamis, 9 April 2026 - 02:28

Wakil Bupati Buol Pimpin Entry Meeting Bersama BPK-RI Sulteng Hadirkan Pimpinan OPD

Berita Terbaru