Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Tersangka Pengedar Sabu 16,66 Gram di Paal Dua

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap Tersangka Pengedar Sabu 16,66 Gram di Paal Dua

Tangkap Tersangka Pengedar Sabu 16,66 Gram di Paal Dua

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulawesi Utara kembali mengamankan seorang pria, tersangka pengedar narkoba jenis sabu, di wilayah Kota Manado.

Dihubungi pada Jumat (1/11/2024) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut.

“Tim mengamankan tersangka berinisial SW (44) pada hari Selasa, 29 Oktober 2024 sore, di jalan Martadinata 7, Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua, Kota Manado,” terangnya.

Menurutnya, tersangka ditangkap oleh Tim berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

“Pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa pria berinisial SW akan melakukan transaksi sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di jalan Martadinata. Tim memberhentikan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 paket sabu di dalam tas,” jelas Kombes Pol Michael.

Tim kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka yang berdomisili di Kelurahan Paal Dua Lingkungan VI Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

“Tim akhirnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan 43 paket lainnya yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumahnya,” lanjutnya.

Adapun total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 16,66 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, seperti handphone, sedotan plastik, palstik bening, kertas kuning dan gunting.

Sementara itu ditambahkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, tersangka dikenakan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar hingga Rp. 10 miliar.

“Narkoba hanya akan membawa kehancuran dan kesengsaraan, mari lindungi masa depan kita dan generasi muda kita, hindari narkoba dan bangun kehidupan yang lebih bermakna,” pesannya.

Berita Terkait

Dicopot dari Menkeu, Purbaya Bikin Publik Penasaran: “Udah Siap Belum?”
Pemkab Boltara Uji Kesiapan Mental CPNS Sebelum Jalankan Tugas
KONI Buol Tetapkan 18 Cabor Dalam Rilis Perubahan Dafrar Menuju Porprov Ke-X Sulteng Tahun 2026
WIFI Gratis Kominfo Resmi Menjadi Layanan Publik Kabupaten Buol
DPRD Boltara Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026
Revitalisasi PAUD Resmi Dimulai, Bupati Boltara Letakkan Batu Pertama di Dalapuli Barat dan Duini
Bupati Buol di Dampingi Penasehat Hukum Pemda Buol Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE
Bupati Buol Tingkatkan Investasi Energi Hadirkan PLTS 20 MW
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:20

Dicopot dari Menkeu, Purbaya Bikin Publik Penasaran: “Udah Siap Belum?”

Selasa, 15 September 2026 - 10:05

Pemkab Boltara Uji Kesiapan Mental CPNS Sebelum Jalankan Tugas

Selasa, 15 September 2026 - 09:39

KONI Buol Tetapkan 18 Cabor Dalam Rilis Perubahan Dafrar Menuju Porprov Ke-X Sulteng Tahun 2026

Selasa, 15 September 2026 - 09:23

WIFI Gratis Kominfo Resmi Menjadi Layanan Publik Kabupaten Buol

Senin, 14 September 2026 - 17:41

DPRD Boltara Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru