Kasus Dugaan Penggelapan Rp247 Juta Memasuki Babak Penentuan, Dua Tersangka AT alias Adi dan JM alias Javel Dijadwalkan Ditahan, Kuasa Hukum Apresiasi Gerak Cepat Polda Sulut

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO – GlobalNewsNusantara.ID – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp247 juta di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara memasuki tahap penting. Kuasa hukum pelapor, Advokat Deymer Malonda, SH, mengapresiasi langkah cepat dan profesional penyidik dalam menindaklanjuti perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

Menurut Deymer, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, dua tersangka berinisial AT alias Adi dan JM alias Javel dijadwalkan menjalani penahanan pada Jumat (24/7/2026) setelah lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur hukum.

“Kami mengapresiasi Kapolda Sulut beserta jajaran penyidik Ditreskrimum yang bekerja profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, kedua tersangka dijadwalkan menjalani penahanan setelah pemeriksaan kesehatan,” ujar Deymer kepada wartawan.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan kliennya berinisial TM, pemilik perusahaan yang diduga mengalami kerugian sekitar Rp247 juta akibat dana hasil penagihan pelanggan yang diduga tidak pernah disetorkan ke perusahaan.

Diduga Uang Tagihan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Berdasarkan hasil audit internal dan penyelidikan, perusahaan menemukan adanya perbedaan antara data administrasi dengan keterangan para pelanggan. Sejumlah toko di wilayah Manado, Kotamobagu, dan daerah lainnya mengaku telah melunasi seluruh tagihan, namun pembayaran tersebut diduga tidak masuk ke kas perusahaan.

“Fakta yang ditemukan menunjukkan pelanggan telah melakukan pembayaran. Namun dana tersebut diduga tidak disetorkan ke perusahaan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Deymer.

Tidak hanya itu, kedua tersangka juga diduga membuat dokumen administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk tanda terima pembayaran, sehingga perusahaan mengira sejumlah pelanggan masih memiliki tunggakan.

“Dokumen-dokumen tersebut diduga dibuat untuk menutupi aliran dana hasil penagihan yang tidak masuk ke perusahaan,” tambahnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Sulut dan setelah melalui rangkaian penyelidikan, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Deymer berharap proses penegakan hukum dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara ini dapat dituntaskan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
(Kif)

Berita Terkait

Perintah Kapolri Berantas Narkoba! Kapolda Sulut Gerakkan Dirnarkoba Yandrie, 110 Paket Sabu dan 8 Terduga Pelaku Diamankan
Janjikan Proyek Rp16 Miliar, Rp220 Juta Melayang! Marchelino Mewengkang Dilaporkan ke Polda Sulut, Ancaman Penjara Menanti Jika Dugaan Terbukti
*Satgassus BAIS TNI Mulai Bidik Peti Mitra! Nama Kifli Sepang, Ello Korua, Ko Herry, Steven Mamahit, Rio Koyong serta nama-nama pelaku lainya, Tambang Ilegal dan Alat Berat Terancam Ditindak*
Menang hingga PK, Lahan Sudah Dieksekusi! Roy Korengkeng Pertanyakan Langkah Adriani Kosanto: Mengapa Sengketa Kembali Dipersoalkan?
REKOR BARU TIPIKOR POLDA SULUT! 2 Hari, 3 Tersangka Dugaan Dana Media Rp7,5 Miliar — Kapolda Yudo, Dirreskrimsus Winardi & Kasubdit Tipikor Andri Bergerak, Akankah Tersangka Bertambah?
BREAKING NEWS! Tipikor Polda Sulut Bergerak! Steven Liow & Christian Iroth Jadi Tersangka dan Ditahan — Kapolda Yudho Hermanto, FX Winardi & Andri Permana Jawab Keraguan, TSK Lain Menyusul?
RIO CAPELLA TURUN LANGSUNG! Hanura Sulut Digenjot Lolos Senayan, DPP Suntik Dukungan Dana Konsolidasi Ratusan Juta
Bongkar Liquid Narkotika di Manado, Dirresnarkoba Yandrie Makaminan Ungkap 2 Tersangka, Kabid Humas Endrastiawan Imbau Warga Waspada
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:59

Perintah Kapolri Berantas Narkoba! Kapolda Sulut Gerakkan Dirnarkoba Yandrie, 110 Paket Sabu dan 8 Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:31

Janjikan Proyek Rp16 Miliar, Rp220 Juta Melayang! Marchelino Mewengkang Dilaporkan ke Polda Sulut, Ancaman Penjara Menanti Jika Dugaan Terbukti

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:15

*Satgassus BAIS TNI Mulai Bidik Peti Mitra! Nama Kifli Sepang, Ello Korua, Ko Herry, Steven Mamahit, Rio Koyong serta nama-nama pelaku lainya, Tambang Ilegal dan Alat Berat Terancam Ditindak*

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:03

REKOR BARU TIPIKOR POLDA SULUT! 2 Hari, 3 Tersangka Dugaan Dana Media Rp7,5 Miliar — Kapolda Yudo, Dirreskrimsus Winardi & Kasubdit Tipikor Andri Bergerak, Akankah Tersangka Bertambah?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:13

BREAKING NEWS! Tipikor Polda Sulut Bergerak! Steven Liow & Christian Iroth Jadi Tersangka dan Ditahan — Kapolda Yudho Hermanto, FX Winardi & Andri Permana Jawab Keraguan, TSK Lain Menyusul?

Berita Terbaru