Globalnewsnusantara.id
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy memimpin Paripurna penetapan keputusan DPRD Kabupaten Buol tentang rekomendasi dan catatan strategis DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Buol tahun 2024, bertempat di ruang tamu rapat utama sekretariat DPRD Kabupaten Buol, Selasa (15/4/2025).
Wakil ketua 1 DPRD Karmin O.Y Kaimo,S.Ag. hadir mendampingi Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy dengan di hadiri 13 anggota DPRD perwakilan 5 (lima) Fraksi serta surat keputusan pelaksanaan Paripurna penetapan catatan strategis di bacakan Plt Sekwan Suwondo D. Sanua,S.Sos.
Dalam memimpin Paripurna penetapan keputusan DPRD Kabupaten Buol tentang rekomendasi dan catatan strategis DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Buol tahun 2024 ini, Rian Nathaniel Kwendy memaparkan tentang “Peraturan pelaksanaan PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memberikan LKPJ kepada DPRD serta menginformasikan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat dengan hasil-hasil yang dicapai dan didukung dengan data-datavysng rill” papar Ketua DPRD ini.
Ia juga menambahkan bahwa, ‘DPRD menindaklanjuti laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala daerah tahun 2024,sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati Buol kepada DPRD kabupaten Buol pada rapat paripurna tanggal 5 Maret 2025 yang lalu, maka di bentuk pansus LKPJ tahun 2024 melalui keputusan DPRD Kabupaten Buol nomor 170.21/06/DPRD/2025 tanggal 6 Maret 2025 yang di tugaskan untuk membahas dan menganalisa secara komprehensif terkait capaian kinerja program dan kegiatan berbagai urusan pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran sebagaimana yang dimuat dalam dokumen LKPJ tahun anggaran 2024. oleh karena itu dari hasil pembahasan tersebut telah menghasilkan beberapa rekomendasi tentunya melalui proses telaah dan secara objektif oleh pansus LKPJ, Pansus juga telah melakukan berbagai kegiatan pembahasan baik melalui rapat-rapat kerja secara internal serta rapat kerja bersama OPD. hal ini dilakukan dalam rangka untuk mendapatkan input dan menganalisa muatan laporan yang disajikan dalam dokumen tahun 2024, sehingga hasil analisa tersebut melahirkan rekomendasi yang bersifat konstruksi bagi penyelenggara pemerintah Daerah Kabupaten Buol agar lebih baik di tahun mendatang”Ujar Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy.
Ketua DPRD kabupaten Buol ini selanjutnya mempersilakan kepada Ketua pansus untuk menyampaikan laporannya,kita simak pada berita selanjutnya.(Heny)