“Keadilan Tak Boleh Takut!” — PN Manado Siap Lanjutkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52 yang Tertahan 3 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Manado Siap Lanjutkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52 yang Tertahan 3 Tahun

PN Manado Siap Lanjutkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52 yang Tertahan 3 Tahun

Manado — GlobalNewsNusantara.ID
Sebuah tamparan keras sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum. Di tengah sorotan publik terhadap lambannya penegakan hukum, drama eksekusi lahan eks Corner 52 di jantung Kota Manado kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat.

Bukan soal sengketa atau gugatan baru, tapi karena empat surat resmi Pengadilan Negeri (PN) Manado kepada Polresta Manado untuk permintaan pengamanan eksekusi justru seperti “tersesat di meja birokrasi.”

Bayangkan, sejak tahun 2022 hingga 2025, surat demi surat dikirim — mulai dari W19UI/6420/HK.01/XI/2022 hingga 274/KPN.W19-UI/HK2.4/2025. Namun, jawaban yang datang dari kepolisian hanyalah kalimat klasik: “Sedang diassesment.”

Padahal, menurut hukum acara perdata, permohonan pengamanan eksekusi merupakan kewajiban yang tak bisa ditunda. Karena itu, Ketua PN Manado akhirnya angkat suara dengan nada tegas.

“Eksekusi akan tetap jalan supaya tidak jadi utang bagi Pengadilan Negeri Manado. Kalau Polri tidak bersedia, kami akan gunakan alat negara lain sesuai undang-undang,” ujarnya menegaskan di hadapan pemohon eksekusi, Novi Poluan.

Pernyataan itu bukan sekadar gertakan. Ia menjadi sinyal keras bahwa pengadilan tak akan tunduk pada kelambanan birokrasi aparat. “Putusan yang sudah inkrah bukan hiasan. Hak rakyat harus dipenuhi,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Kasie Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, menyampaikan bahwa surat dari PN sudah ditindaklanjuti.

“Sedang dalam pendalaman serta dilakukan assessment sesuai SOP permintaan pengamanan giat masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dua kali undangan koordinasi sudah dihadiri dan dua surat balasan resmi telah dikirim. Namun publik kini mulai bertanya — apakah pengamanan eksekusi butuh waktu assessment hingga tiga tahun?

Sumber di internal peradilan menyebut, PN Manado sudah menyiapkan langkah alternatif jika pengamanan tak kunjung diberikan. Rencana eksekusi disebut tetap akan berjalan dalam waktu dekat, dengan atau tanpa kehadiran Polri.(Kif)

Berita Terkait

Audit BPKP Jadi Kunci, Proyek PUPR Sulut Di MEP GMIM, Ditreskrimsus Polda Sulut Pastikan Tersangka Dugaan Korupsi Akan Diumumkan
RDP DPRD Sulut Bongkar Sengketa Tanah Pulisan–Kinunang, ATR/BPN Turun Lapangan, DPRD Janji Kawal Sampai Tuntas
Polda Sulut Tangani Dugaan Korupsi Proyek GMIM Centre, LSM RAKO Dorong Keterbukaan dan Kepastian Hukum
PN Manado Matangkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52, Aparat Gabungan Siaga Amankan Putusan Inkrah
Arisan Disebut Lunas Rp1,3 Miliar Lebih, Penahanan Tersangka Disorot, Perkara Khusus Tak Dijawab 4 Bulan
Kasus Arisan Viral, Ketum Pagar Emas Nusantara Jonny Rondonuwu Angkat Isu Profesionalitas Penanganan di Polda Sulut
Pembayaran Arisan Lampaui Nilai Klaim, Tim Hukum Soroti Proses Hukum yang Berjalan
Kuliner Lokal Mendunia: Cakalang Crunchy & Kuah Sayur Gedi Racikan Cicilia Muntia Monangin Jadi Perbincangan
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:39

Audit BPKP Jadi Kunci, Proyek PUPR Sulut Di MEP GMIM, Ditreskrimsus Polda Sulut Pastikan Tersangka Dugaan Korupsi Akan Diumumkan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01

RDP DPRD Sulut Bongkar Sengketa Tanah Pulisan–Kinunang, ATR/BPN Turun Lapangan, DPRD Janji Kawal Sampai Tuntas

Senin, 2 Februari 2026 - 10:48

Polda Sulut Tangani Dugaan Korupsi Proyek GMIM Centre, LSM RAKO Dorong Keterbukaan dan Kepastian Hukum

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:02

PN Manado Matangkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52, Aparat Gabungan Siaga Amankan Putusan Inkrah

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:49

Arisan Disebut Lunas Rp1,3 Miliar Lebih, Penahanan Tersangka Disorot, Perkara Khusus Tak Dijawab 4 Bulan

Berita Terbaru