Manado — GlobalNewsNusantara.ID
Sebuah tamparan keras sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum. Di tengah sorotan publik terhadap lambannya penegakan hukum, drama eksekusi lahan eks Corner 52 di jantung Kota Manado kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat.
Bukan soal sengketa atau gugatan baru, tapi karena empat surat resmi Pengadilan Negeri (PN) Manado kepada Polresta Manado untuk permintaan pengamanan eksekusi justru seperti “tersesat di meja birokrasi.”
Bayangkan, sejak tahun 2022 hingga 2025, surat demi surat dikirim — mulai dari W19UI/6420/HK.01/XI/2022 hingga 274/KPN.W19-UI/HK2.4/2025. Namun, jawaban yang datang dari kepolisian hanyalah kalimat klasik: “Sedang diassesment.”
Padahal, menurut hukum acara perdata, permohonan pengamanan eksekusi merupakan kewajiban yang tak bisa ditunda. Karena itu, Ketua PN Manado akhirnya angkat suara dengan nada tegas.
“Eksekusi akan tetap jalan supaya tidak jadi utang bagi Pengadilan Negeri Manado. Kalau Polri tidak bersedia, kami akan gunakan alat negara lain sesuai undang-undang,” ujarnya menegaskan di hadapan pemohon eksekusi, Novi Poluan.
Pernyataan itu bukan sekadar gertakan. Ia menjadi sinyal keras bahwa pengadilan tak akan tunduk pada kelambanan birokrasi aparat. “Putusan yang sudah inkrah bukan hiasan. Hak rakyat harus dipenuhi,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kasie Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, menyampaikan bahwa surat dari PN sudah ditindaklanjuti.
“Sedang dalam pendalaman serta dilakukan assessment sesuai SOP permintaan pengamanan giat masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dua kali undangan koordinasi sudah dihadiri dan dua surat balasan resmi telah dikirim. Namun publik kini mulai bertanya — apakah pengamanan eksekusi butuh waktu assessment hingga tiga tahun?
Sumber di internal peradilan menyebut, PN Manado sudah menyiapkan langkah alternatif jika pengamanan tak kunjung diberikan. Rencana eksekusi disebut tetap akan berjalan dalam waktu dekat, dengan atau tanpa kehadiran Polri.(Kif)








