GlobalNewsNusantara.id
Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy memimpin rapat paripurna penetapan dewan perwakilan rakyat daerah tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Buol nomor 2 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, bertempat di ruang rapat utama kantor sekretariat DPRD Buol,Rabu (14/5/2025).
Hadir mendampingi Ketua DPRD Kabupaten Buol antara lain Wakil Ketua 1 DPRD Buol Karmin O.Y Kaimo,S.Pd,dan Wakil Ketua II Ahmad Kuntuamas serta di hadiri oleh 20 anggota DPRD perwakilan 6 (enam) fraksi partai.

Sebelumnya telah dilakukan evaluasi dilanjutkan dengan penyelarasan dan penyempurnaan hasil fasilitasi peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD yang juga dihadiri oleh semua perwakilan fraksi.
Dalam sambutannya ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy mengharapkan undang-undang tata tertib DPRD Kabupaten Buol ini untuk dapat dilaksanakan di pedomani,selanjutnya diimplementasikan dan segala kewenangan yang telah menjadi peraturan untuk dapat dijalankan, diimplementasikan sesuai dengan yang tertuang dalam undang-undang tata tertib DPRD Kabupaten Buol. hal ini juga berfungsi untuk menjadi motivasi bagi para anggota DPRD agar lebih disiplin dalam melaksanakan tugas terutama tingkat kehadiran yang harus lebih ditingkatkan.
Agenda ini adalah pengesahan undang-undang tata tertib DPRD yang memuat 276 pasal,dan di hadiri oleh 20 orang anggota DPRD Buol. (Heny-Global)







