MANADO — Merasa kehormatan dan nama baiknya tercemar akibat sejumlah unggahan di media sosial, Hirohito Saroinsong resmi melaporkan pemilik akun Facebook Sary Rinja ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara, Kamis, 27 Agustus 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Hirohito menyebut dirinya memiliki sejumlah bukti, mulai dari percakapan WhatsApp, bukti transfer, kuitansi hingga unggahan media sosial yang dinilai merugikan nama baiknya.
Berawal dari Modal 22 Unit Whiteboard
Berdasarkan keterangan pelapor, persoalan bermula pada 7 Juni 2026, ketika Hirohito memperoleh proyek pengadaan whiteboard dari sebuah sekolah. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada terlapor.
Menurut pelapor, terlapor atas kemauannya sendiri menyatakan bersedia memberikan modal untuk 22 unit whiteboard.
Modal yang diserahkan disebut sebesar Rp14,3 juta, dengan rincian:
22 unit × Rp650.000 = Rp14.300.000.
Kesepakatan pembayaran modal berikut keuntungan ditetapkan pada 20 Juli 2026, dengan nilai:
22 unit × Rp1.000.000 = Rp22 juta.
Dengan demikian, menurut pelapor, keuntungan yang diperoleh terlapor mencapai Rp7,7 juta dalam waktu 43 hari.
Pembayaran Tertunda, Kesepakatan Tenggang Waktu
Pada 20 Juli 2026, pembayaran belum dapat dilakukan karena pihak sekolah disebut belum melakukan pembayaran kepada pelapor.
Hirohito kemudian meminta tambahan waktu selama enam hari. Namun, menurut keterangannya, terlapor meminta waktu hanya lima hari. Komunikasi terkait hal tersebut disebut didukung bukti surat dan percakapan WhatsApp.
Persoalan kemudian memanas setelah muncul unggahan melalui status WhatsApp pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 00.32 WITA, yang menurut pelapor menyebut dirinya sebagai “penipu.”
Siap Bayar, Namun Minta Klarifikasi
Hirohito mengklaim pada 26 Juli 2026 dirinya telah menyiapkan dana untuk mengembalikan modal beserta keuntungan kepada terlapor.
Namun, menurut keterangannya, pembayaran tersebut disertai permintaan agar terlapor terlebih dahulu memberikan klarifikasi terkait unggahan yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya.
Karena klarifikasi yang diminta disebut tidak dilakukan, pembayaran modal dan profit tersebut belum dikembalikan.
Persoalan kembali mencuat setelah pada 14 Agustus 2026 muncul unggahan melalui akun Facebook Sary Rinja yang menurut pelapor berisi informasi yang tidak benar. Unggahan tersebut kemudian disebut turut disebarluaskan melalui akun Lambetura dan Sulut Viral.
Berujung Laporan ke Polda Sulut
Merasa nama baiknya dirugikan, Hirohito akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan di SPKT Polda Sulut pada 27 Agustus 2026.
Pelapor menilai terdapat informasi dalam unggahan media sosial yang tidak sesuai dengan fakta versi dirinya, khususnya mengenai tudingan bahwa dirinya tidak mau melakukan pembayaran.
Atas dugaan tersebut, pelapor menyebut perbuatan yang dilaporkannya berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal yang mengatur mengenai pencemaran nama baik, sebagaimana disebut dalam laporan.
Hirohito menegaskan, persoalan tersebut kini diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menguji seluruh bukti dan menentukan apakah benar telah terjadi tindak pidana.
Catatan: seluruh tudingan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan versi dari pelapor. Benar atau tidaknya dugaan pencemaran nama baik tersebut masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.(Kif)








