MINAHASA — GlobalNewsNusantara.ID Dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga terjadi di lingkungan pendidikan asrama di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, kini memasuki ranah hukum. Keluarga korban memilih menempuh jalur hukum ke Polda Sulawesi Utara dengan harapan perkara tersebut dapat diusut secara profesional, objektif, serta mengungkap fakta yang sebenarnya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 28 Agustus 2026, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam laporan, keluarga menerangkan dugaan peristiwa yang disebut terjadi sekitar Juli 2026 di lingkungan sebuah madrasah di Kabupaten Minahasa. Korban disebut merupakan seorang siswa laki-laki, sedangkan pihak yang dilaporkan disebut merupakan sesama siswa laki laki.
Orang Tua Ungkap Dugaan Kekerasan terhadap Korban
Ayah korban berinisial, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media dan laporan yang dibuat ke kepolisian, mengungkap bahwa anaknya, laki laki, diduga mengalami tindakan tidak senonoh dan kekerasan dari beberapa siswa yang disebut dalam terduga laporan dengan inisial AN, HA dan F.
Menurut keterangan keluarga, korban diduga dipaksa melakukan tindakan seksual. Keluarga juga menyebut korban diduga sempat disekap dan mengalami kekerasan fisik hingga terjatuh dan terbentur tembok.
Lebih lanjut, keluarga korban juga menyampaikan adanya dugaan tindakan seksual terhadap korban atau anggota tubuh pada bagian anus. Keterangan tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan laporan dan penuturan keluarga korban serta harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Keluarga menyatakan korban juga telah menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara, yang kemudian menjadi bagian dari langkah keluarga dalam membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Keluarga Pertanyakan Penyelesaian yang Disebut Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Persoalan semakin menjadi perhatian keluarga setelah mereka mengetahui bahwa perkara tersebut diduga sebelumnya sempat diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurut orang tua korban, proses penyelesaian tersebut dilakukan tanpa melibatkan mereka secara langsung. Keluarga mengaku baru mengetahui persoalan tersebut ketika datang ke sekolah seperti biasa untuk mengantarkan uang bekal anaknya yang tinggal di asrama.
Saat tiba di lingkungan sekolah, orang tua korban mengaku terkejut melihat anaknya dalam kondisi menangis di sebuah ruangan yang disebut sedang ditangani oleh salah seorang guru. Menurut keterangan keluarga, saat itu mereka mendapat penjelasan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan dan disebut telah terjadi perdamaian.
Namun, keluarga korban menyatakan tidak menerima penyelesaian tersebut dan memilih membawa persoalan ke jalur hukum.
Keluarga Ingin Fakta Sebenarnya Terungkap, Keluarga korban menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh bukan semata-mata untuk memperbesar persoalan, melainkan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, sekaligus membuka secara terang apa yang sebenarnya terjadi.
Keluarga berharap seluruh pihak yang mengetahui kejadian dapat diperiksa, termasuk saksi-saksi yang berada di lingkungan pendidikan tersebut. Dengan demikian, kronologi, bentuk dugaan kekerasan, siapa saja yang mengetahui kejadian, serta bagaimana proses penyelesaian sebelumnya dapat diketahui berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sah.
Terduga Disebut Memiliki Hubungan Keluarga dengan Guru pun, muncul dari informasi yang disampaikan keluarga korban. Mereka menyebut salah satu pihak yang diduga terlibat memiliki hubungan keluarga dengan seorang guru di lingkungan pendidikan tersebut.
Informasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai bagaimana perkara sebelumnya ditangani.
Meski demikian, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa guru tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana ataupun sengaja menutupi perkara. Hal tersebut sepenuhnya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Orang Tua Korban Tegas Tempuh Jalur Hukum Dengan diterimanya laporan di Polda Sulut, keluarga korban berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan objektif dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Keluarga juga berharap identitas serta kondisi korban yang masih tergolong anak mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kini, proses hukum menjadi pintu untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul: Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah benar sebelumnya ada upaya perdamaian? Siapa saja yang mengetahui kejadian tersebut? Dan apakah terdapat pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum?
Semua pertanyaan tersebut diharapkan dapat terjawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Kif)








