TOLITOLI, globalnewsnsuantara – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli menangkap seorang oknum Kepala Desa Sambujan, Kecamatan Ogodeide, berinisial A, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Baru, Tolitoli, sekitar pukul 00.00 WITA.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Lexy Tumonglo bersama tim opsnal yang dipimpin Kaseni.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, di sekitar lokasi penangkapan ditemukan bungkusan timah rokok merah yang berisi dua paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut kemudian diakui sebagai milik tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung. Dari hasil penimbangan, berat sabu yang ditemukan sekitar 2,26 gram.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Tolitoli guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun.
Kasat Narkoba menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tolitoli.
“Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penulis : DWI








