Tolitoli, globalnewsnusantara.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial V alias Jor, warga Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, diamankan petugas karena diduga menyimpan sabu seberat 6,22 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.00 WITA setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka di Jalan Dai Malambang.
Kasatresnarkoba Polres Tolitoli, IPTU Lexy Tumonglo, S.H., memimpin langsung proses penyelidikan hingga penindakan. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu di kantong celana depan sebelah kiri tersangka.
Tak hanya itu, penggeledahan berlanjut ke dalam rumah. Di bawah kasur kamar tersangka, polisi menemukan satu plastik bening berisi lima paket plastik klip ukuran sedang yang juga diduga berisi sabu. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 6,22 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tolitoli. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkoba di lingkungannya.
Penulis : Dwi Wahyono
Editor : Redaksi








