Manado – GlobalNewsNusantara.ID Sebanyak 11 bangunan di wilayah Kota Manado terancam dibongkar. Pasalnya, bangunan-bangunan tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri tanpa mengindahkan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Kegiatan penertiban ini dilakukan berdasarkan tiga payung hukum, yakni Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Manado, Herry Alfrets Ratu, menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan semua tahapan prosedur, termasuk sosialisasi sebagai langkah terakhir sebelum tindakan tegas.
“Sosialisasi ini adalah yang terakhir. Sesuai SOP, kami telah menyampaikan dengan jelas kepada para pemilik bangunan, bahwa mulai besok penertiban akan dilaksanakan,” tegas Herry Ratu.
Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar, hadir pula unsur lintas sektor seperti Pemerintah Kecamatan Bunaken Kepulauan, Pemerintah Kelurahan Alungbanua, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan para ketua lingkungan setempat. Kehadiran mereka menunjukkan sinergitas aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di kawasan pesisir Kota Manado.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Decky Foke, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Beno Antuke, Kepala Bidang Perundang-undangan I Ketut Repun, Kepala Seksi Operasi Adiman, serta Kepala Seksi Pelayanan, Pengamanan, dan Pengawalan James Manaroinsong.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya taat pada regulasi pembangunan demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama.(Kif)








