Manado — GlobalNewsNusantara.ID Stenly Sendow ditemani kuasa hukum Yohanis Baginda, SH mendatangi kantor Polda Sulut melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan dua media online yang mencantumkan nama pribadi pada pemberitaan di media. Selasa (17 Juni 2025.
Keluar dari ruangan Polda Sulut saat membawakan laporan terkait dirinya diduga diberitakan oleh kedua media online yakni, media online LacakFakta.com dan Media Online InaNews terkait dirinya membeckup Mafia Solat inisial F untuk melakukan aktifitas BBM Ilegal jenis Solar adalah tuduhan tidak benar.
“laporan ke Polda Sulut ada dua, kepada oknum dan media tersebut dengan pemberitaan yang dimuat kedua media tersebut. Jika ada bukti silakan laporkan. tetapi jangan menyerang secara personal, Hal ini harusnya ada konfirmasi terlebih dahulu jangan tiba tiba langsung membuat peryantaan di media. Apalagi sampai mencantumkan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang saya Ketua disebut membeckup Mafia Solat inisial F untuk melakukan aktifitas BBM Ilegal jenis Solar,” ungkap Stenly Sendow yang ikut disampaikan oleh kuasa hukum pengacara Yohanis Baginda, SH.
Lanjut Sendow, laporan ini sudah diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut dan akan dilanjutkan hingga ke Dewan Pers. “selanjutnya dari sini kita akan menyurat secara resmi ke Dewan Pers. sesuai mekanisme harus ada laporan dulu baru lanjut ke pembuktian dan pemeriksaan secara terbuka apakah pemberitahuan ini benar atau tidak, Kita serahkan sepenunya ke pihak Kepolisian,” tutup Sendow saat memberi keterangan resmi ke Polda Sulut. (Kif)








