Tabrak Lansia, Rio Ditahan Polres Minut 44 Hari Tanpa Kejelasan Hukum

Senin, 29 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabrak Lansia, Rio Ditahan Polres Minut 44 Hari Tanpa Kejelasan Hukum

Minut, Globalnewsnusantara.id – Kecelakaan Lalulintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 Wita, di ruas jalan raya Bitung-Manado, Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), sangat memperihatinkan.

Pasalnya, Rio Bawombengo (19) tahun, yang merupakan pengemudi kendaraan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah maron bernomor Polisi, DB 5153 CK sampai saat ini masih ditahan Polres Minut tanpa kepastian hukum yang jelas.

Padahal keluarga korban sendiri sudah meminta pihak Polisi untuk membebaskan Rio, mengingat orang tua Rio sakit berat dan dia menjadi tulang punggung keluarga setelah Ayahnya meninggal.

Menurut anak korban, Norbertha C.L Mekel (56) tahun mengungkapkan, pihak keluarganya sudah memaafkan Rio. Dan masalah laka lantas yang menyebabkan orangtuanya meninggal dunia akan dibicarakan secara kekeluargaan dengan keluarga Rio.

“Awal panggilan pemeriksaan pertama tanggal 15 Desember 2023, saya sudah sampaikan ke penyidik lantas Polres Minut, bahwa masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan, dan kami tidak akan melanjutkan perkara ini ke ranah hukum,” ungkap Norbertha.

Dia juga mengatakan, keluarganya sudah ikhlas atas kejadian yang tidak diinginkan itu.

“Saya sudah memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan kedua di tanggal 18 Januari 2024, dan yang saya sampaikan masih sama dengan pertama. Ini semua musibah bagi kami keluarga serta cobaan bagi Rio, semua sudah dalam rencana Tuhan,” kata Norbertha.

Sementara keluarga Rio kepada media ini menyampaikan, mereka sudah dipanggil penyidik, bahkan sudah pernah menghadap Kasat Lantas Polres Minut, tapi semua sama saja.

“Kami sudah dipanggil penyidik, kemudian kata penyidik kalau mau Rio bebas penangguhan bisa, tapi keluarga keluar uang banyak untuk bayar Polisi dan Kejaksaan. Terus kami sampaikan, ini lagi berusaha buat biaya duka jadi tidak punya uang,” jelas Dina Bawombengo, kakak Rio.

Dikonfirmasi terpisah, terkait kasus laka lantas tersebut, Kapolres Minut, AKBP Dandung Putut Wibowo menyampaikan, silahkan koordinasikan dengan Kasat Lantas Polres Minut, Iptu Muthia Khansa Nurwijaya.

“Terkait penanguhan yg penting ada penjamin bg bisa tdknya tergantung pertimbangan penyidik ijin,” tulis Kapolres Minut lewat pesan singkat whatsapp, Rabu (24/2024) setelah memasukan “Surat Permohonan Penangguhan Penahanan” atas Rio pada Senin (22/1/2024).

Sementara dihubungi lewat whatsapp nya yang dikirim Kapolres, Kasat Lantas Polres Minut, Iptu Muthia Khansa Nurwijaya menjawab, surat permohonan penangguhan masih di sium .

“Lg di sium pak suratnya,” tulisnya sembari memberikan nomor penyidik dan meminta media ini mengkonfirmasi lagi ke penyidik. “Langsung WA ke penyidik ya,” tulisnya, Rabu (24/2024).

Ditanyakan kembali, Senin (29/1/2024) pagi, terkait permohonan penangguhan Rio, Kasat Lantas Polres Minut, Iptu Muthia Khansa Nurwijaya menyampaikan, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Untuk berkasa kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan ya pak. Dari jumat pak. Tapi tadi pagi sudah ke kejaksaan lagi. Untuk penangguhan, ini rencananya koordinasi sm jaksanya abis itu saya gelar ya,” tulisnya lewat pesan singkat whatsapp. (ZKL).

Berita Terkait

Aksi Demo Tutup Kantor Keuangan Jalan Bethesda Serahkan Surat Pemberitahuan Kepolda Sulut
Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Meninggalnya Di RSUP Prof. Kandou Bukan Ditahanan Polda Sulut
Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum
Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6.000 Drum di Surabaya dan Pasuruan
Sadisnya Oknum Polwan Polres Tomohon Inisial (CK) Ditemani Temannya (HR) Diduga Datangi Rumah Warga Melakukan Penganiayaan
Operasi Berantas Premanisme 2025 Polda Sulut
Robert Karepowan Berbohong Dan Suka Menghayal, Sebut Tanah Alason Mitra SHM Palsu
Asiano Gamy Kawatu AKG Daftarkan Praperadilan, Tim Hukum Sastrawan Paparang Sebut Kemendagri, Olly dan Rio
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:31

Aksi Demo Tutup Kantor Keuangan Jalan Bethesda Serahkan Surat Pemberitahuan Kepolda Sulut

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:16

Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Meninggalnya Di RSUP Prof. Kandou Bukan Ditahanan Polda Sulut

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:40

Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:37

Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6.000 Drum di Surabaya dan Pasuruan

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:03

Sadisnya Oknum Polwan Polres Tomohon Inisial (CK) Ditemani Temannya (HR) Diduga Datangi Rumah Warga Melakukan Penganiayaan

Berita Terbaru