Tim Resmob Polda Sulut Tangkap Tangan Pelaku Pemerasan

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tangan tersangka pemerasan, lelaki berinisial CK (45), pada Minggu (3/3/2024) sore, di Kawasan Megamas, Kota Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka ditangkap disalah satu rumah makan di Kawasan Megamas,” ujarnya, Rabu (6/3/2024) sore.

Korban pemerasan diketahui perempuan FL (37), warga Kabupaten Minahasa Utara.

“Awalnya, tersangka mendapat informasi dari oknum wartawan terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang diduga melibatkan korban,” kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Tersangka lalu memanfaatkan pemberitaan tersebut dengan melakukan pemerasan terhadap korban, dengan meminta uang sebesar Rp100 juta. Tetapi yang disanggupi korban sebesar Rp25 juta.

“Tersangka mengancam korban, apabila tidak memberikan uang maka pemberitaan tersebut akan dipublikasi ulang dibeberapa media online yang ada di Sulut dan akan melakukan unjuk rasa di Polda Sulut. Setelah itu korban menghubungi Tim Resmob Polda Sulut melalui telepon,” terang Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Sebelum menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, korban mengulur-ulur waktu sambil menunggu Tim Resmob tiba di rumah makan tersebut.

“Pada saat korban menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, tak lama kemudian Tim Resmob Polda Sulut datang dan langsung mengamankan tersangka, lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah handphone, uang tunai Rp25 juta, dan amplop kecil warna coklat yang digunakan untuk membungkus uang tersebut.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, menambahkan, tersangka dikenakan pasal 369 KUHP.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Gani Siahaan.

(ZulkifliAbudjulu)

Berita Terkait

Kafilah Kab. Buol Raih Peringkat 10 di MTQ Ke-31 Tingkat Provinsi Sulteng
Satresnarkoba Polres Tolitoli tangkap Terduga Pengedar Sabu DiKelurahan panasakan, Sita Barang Bukti 9,94 Gram
Ketua DPRD Buol Hadiri HUT Satpol-PP,Linmas, Damkar di Kabupaten Tolitoli
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Bank BSG Tetap Hadir di Hari Libur Idul Adha Tahun 2026 1447 H Lewat Layanan Digital 24 Jam
KBO Satresnarkoba Tolitoli, IPDA Ahmad Pimpin Penggerebekan, dikampung kuda,Wanita 26 tahun simpan sabu 315,1gram diringkus
Lapas Kelas IIB Tolitoli Gelar Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan Bersama jajaran TNI/POLRI serta forkopimda
RESMI! Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Raih Gelar Doktor Cumlaude — Disertasi Bongkar Strategi Besar Lawan TPPO
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:55

Kafilah Kab. Buol Raih Peringkat 10 di MTQ Ke-31 Tingkat Provinsi Sulteng

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:27

Satresnarkoba Polres Tolitoli tangkap Terduga Pengedar Sabu DiKelurahan panasakan, Sita Barang Bukti 9,94 Gram

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:37

Ketua DPRD Buol Hadiri HUT Satpol-PP,Linmas, Damkar di Kabupaten Tolitoli

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:54

Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:06

Bank BSG Tetap Hadir di Hari Libur Idul Adha Tahun 2026 1447 H Lewat Layanan Digital 24 Jam

Berita Terbaru