Manado – GlobalNewsNusantara.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara masih menangani laporan dugaan penggunaan atau penerbitan KTP yang diduga palsu atau tidak sah dalam proses transaksi pembelian satu unit Mitsubishi Xpander di PT Bosowa Berlian Motor Mitsubishi Kairagi Manado.
Laporan tersebut diajukan oleh Meijny Meike Rotty (51) dan telah teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/536/X/2023/SPKT/Polda Sulut. Dalam perkara ini, pelapor didampingi kuasa hukumnya, Advokat Eka Dicky Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M.
Menurut keterangan pelapor, persoalan bermula ketika dirinya hendak membeli satu unit Mitsubishi Xpander. Namun, proses administrasi mengalami kendala setelah KTP miliknya dinyatakan hilang.
Pelapor mengaku kemudian mendapat tawaran bantuan dari seorang oknum untuk mengurus penerbitan KTP baru dengan biaya sebesar Rp7 juta. Karena meyakini dokumen tersebut resmi, pelapor menerima tawaran tersebut.
Belakangan, saat KTP itu digunakan untuk keperluan administrasi di salah satu bank, dokumen tersebut dinyatakan tidak dapat diverifikasi sehingga transaksi tidak dapat diproses. Merasa dirugikan, pelapor menduga telah menjadi korban dugaan pemalsuan dokumen identitas dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sulut.
Kuasa hukum pelapor, Eka Dicky Mantik, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sulut mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan menyeluruh hingga seluruh fakta terungkap.
“Kami berharap penyidik mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan alat bukti yang sah. Jika nantinya ditemukan adanya keterlibatan pihak tertentu, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami,” ujar Eka Dicky Mantik.
Ia menambahkan, kliennya mengaku mengalami kerugian materiil maupun moril akibat peristiwa tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mengawal perkembangan penyidikan hingga terdapat kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam penanganan Ditreskrimum Polda Sulut. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan terkait kasus ini.(Kif)









