Manado – GlobalNewsNusantara.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menunjukkan sikap tegas dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk pelanggaran disiplin dan etika yang dilakukan oleh oknum Anggota Polri. Hal ini menyusul viralnya kasus dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum anggota Polri di jajaran Polda Sulut.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik usai beredar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan yang masuk dan menjadikannya sebagai prioritas penanganan.
“Laporan resmi telah masuk ke SPKT Polda Sulut pada 26 Juli 2025, dan saat ini kasus tersebut tengah dalam penanganan serius oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulut,” ujar Kombes Pol Hasibuan dalam keterangan pers pada Sabtu (2/8/2025).
Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran di tubuh Polri. “Kapolda Sulut memerintahkan penindakan tegas tanpa pandang bulu. Tidak ada toleransi! Anggota Polri yang terbukti melanggar aturan akan diproses hukum dan disidang sesuai Kode Etik Profesi maupun Disiplin Polri,” tegas Hasibuan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Polda Sulut berkomitmen pada keterbukaan dan akuntabilitas, serta siap menerima pengawasan publik dalam menegakkan integritas institusi.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulut, Kombes Pol Reindolf Unmehopa, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap oknum yang bersangkutan.
“Setiap langkah kami sesuai prosedur. Pemeriksaan internal telah dilakukan dan hasilnya akan dibawa ke Sidang Kode Etik Profesi atau Sidang Disiplin, sesuai pelanggaran yang ditemukan,” jelasnya. Reformasi di Tubuh Polri: Tidak Ada Tempat Bagi Pelanggar Etika dan Hukum.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen reformasi Polri dalam membangun institusi yang bersih, profesional, dan terpercaya. Polda Sulut menegaskan bahwa tindakan tegas bukan hanya respons terhadap tekanan publik, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika institusional.
“Ini adalah bentuk keberanian institusi untuk mengoreksi diri secara terbuka. Tidak semua institusi mau jujur memproses anggotanya sendiri. Tapi kami di Polda Sulut, kami akan berdiri di sisi yang benar,” pungkas Kombes Hasibuan.
Publik pun menyambut baik langkah ini dan berharap agar proses hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Di era keterbukaan informasi, akuntabilitas menjadi tuntutan utama bagi seluruh aparat penegak hukum.(Kifli Abidjulu)