Globalnewsnusantara.id
Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Buol menggelar rapat penyempurnaan hasil fasilitasi rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Buol surat ini dengan nomor: 172.10/12.52/DPRD, bertempat di ruang rapat utama sekretariat DPRD Buol, Rabu (14/5/2025).

Rapat ini di pimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Buol Karmin O.Y Kaimo,S.Pd,di dampingi Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy dan di ikuti oleh 18 anggota DPRD perwakilan 6 (enam) fraksi partai.

Karmin O.Y Kaimo,S.Pd, dalam memimpin rapat tersebut memberikan peluang kepada anggota DPRD untuk menyampaikan saran dan masukan melengkapi konsideran sejumlah pasal yang di anggap penting.
Selanjutnya sejumlah anggota DPRD antara lain Suparmin P. Surah, Moh.Iqbal Ibrahim,S.Pd,Hj. Martini P. Lamaka,A.Md,Kep, Srikandi Batalipu,S.Sos,M.A.P Nuraini A. Nouk,dan Ikhsan Taim menyampaikan beberapa masukkan antara lain kedisiplinan waktu anggota DPRD saat menggelar Paripurna, tingkat kehadiran dan sanksi,serta paripurna yang wajib di hadiri oleh pimpinan daerah dan tidak di benarkan untuk di wakili kepada para asisten Bupati.
Sejumlah item dalam pasal telah di revisi selanjutnya dilakukan evaluasi, penyempurnaan dan kemudian sebanyak 276 pasal tata tertib DPRD Kabupaten Buol siap untuk di Paripurnakan.(Heny-Global)









