Wali Kota Bitung Maurits Mantiri Dilaporkan Ke Polda Sulut Oleh Eka Dicky S Mantik Dugaan Penipuan Tanah

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Eka Dicky S Mantik SPAK LLB yang juga Direktorat LPK Nasional Sulut yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI) datangi Polda Sulut atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang diduga dilakukan oleh Walikota Bitung Maurits Mantiri terhadap Eka Dicky S Mantik rabu (12 Februari 2025).

Dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan terlapor atas nama Maurits Mantiri yang juga Walikota Bitung. pelapor datang ke rumah dinas terlapor untuk menawarkan tanah milik pelapor di kelurahan wewelen kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa seluas kurang lebih 681 Meter pada tahun 2022 Dan dalam pertemuan terlapor sepakat mau membayar RP 450.000.000 empat ratus lima puluh ribu rupia.

Adapun ancaman dalam Pasal 378 KUHP
Pelaku penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pelaku penipuan dapat dijerat dengan pasal ini jika menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.
Dan Pasal 372 KUHP
Pelaku penggelapan dapat dijerat dengan pasal ini.
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Selanjutnya Eka Dicky S Mantik SPAK LLB diduga telah ditipu atau dilakukan perbuatan curang oleh yang diduga yakni Walikota Bitung Maurits Mantiri dengan kejadian hanya menerima pembayaran dua kali melalui Transfer pertama RP 5.000.000 dan kedua RP 10.000.000 dan sampai dengan sekarang tanah tidak dibayar lunas dan Akta Hibah pelapor tidak dikembalikan meskipun sudah diberikan surat somasi sebanyak dua kali.(Kif Abidjulu)

Berita Terkait

Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk Tegas! Dugaan Kekerasan terhadap Pegawai dan Perusakan Pasar Bersehati Resmi Dilaporkan ke Polresta Manado
Brigade Permesta Sulut dan Benteng Nusantara Kecam Dugaan Kekerasan Saat Aksi Pedagang Pasar Bersehati, Dukung Penegakan Hukum dan Bela PD Pasar Manado
BREAKING NEWS | Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol. FX Winardi Prabowo Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Pasar Bersehati Transparan, Penetapan Tersangka Menunggu Audit Resmi BPKP
BREAKING NEWS | Aktivis Sulut Calvin Castro bersama Kembuan Dan Marselino Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian Dan Hasutan Mencatut Nama Kapolda Sulut, Polda Terbitkan Laporan Polisi
Perumda Pasar Manado Perkuat Sinergi dengan Kodim 1309/Manado dan Kodam XIII/Merdeka, Wujudkan Pasar Aman, Tertib, Bersih dan Modern
Kasus Dugaan Penggelapan Rp247 Juta Memasuki Babak Penentuan, Dua Tersangka AT alias Adi dan JM alias Javel Dijadwalkan Ditahan, Kuasa Hukum Apresiasi Gerak Cepat Polda Sulut
Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran Dinilai Masuk Bursa Calon Kuat Kapolri, Apresiasi Kinerja Polda Sulut dan Polresta Manado Targetkan Layanan 110 Makin Responsif
Indonesia Berduka, Perwira BAIS TNI Penjaga Wilayah Sulut–Gorontalo Berpulang: Letkol Laut (KH) Habri, S.Sos Tutup Usia, Tinggalkan Jejak Pengabdian
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 23:06

Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk Tegas! Dugaan Kekerasan terhadap Pegawai dan Perusakan Pasar Bersehati Resmi Dilaporkan ke Polresta Manado

Senin, 27 Juli 2026 - 22:24

Brigade Permesta Sulut dan Benteng Nusantara Kecam Dugaan Kekerasan Saat Aksi Pedagang Pasar Bersehati, Dukung Penegakan Hukum dan Bela PD Pasar Manado

Senin, 27 Juli 2026 - 12:17

BREAKING NEWS | Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol. FX Winardi Prabowo Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Pasar Bersehati Transparan, Penetapan Tersangka Menunggu Audit Resmi BPKP

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:18

Perumda Pasar Manado Perkuat Sinergi dengan Kodim 1309/Manado dan Kodam XIII/Merdeka, Wujudkan Pasar Aman, Tertib, Bersih dan Modern

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:42

Kasus Dugaan Penggelapan Rp247 Juta Memasuki Babak Penentuan, Dua Tersangka AT alias Adi dan JM alias Javel Dijadwalkan Ditahan, Kuasa Hukum Apresiasi Gerak Cepat Polda Sulut

Berita Terbaru