Wali Kota Bitung Maurits Mantiri Dilaporkan Ke Polda Sulut Oleh Eka Dicky S Mantik Dugaan Penipuan Tanah

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Eka Dicky S Mantik SPAK LLB yang juga Direktorat LPK Nasional Sulut yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI) datangi Polda Sulut atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang diduga dilakukan oleh Walikota Bitung Maurits Mantiri terhadap Eka Dicky S Mantik rabu (12 Februari 2025).

Dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan terlapor atas nama Maurits Mantiri yang juga Walikota Bitung. pelapor datang ke rumah dinas terlapor untuk menawarkan tanah milik pelapor di kelurahan wewelen kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa seluas kurang lebih 681 Meter pada tahun 2022 Dan dalam pertemuan terlapor sepakat mau membayar RP 450.000.000 empat ratus lima puluh ribu rupia.

Adapun ancaman dalam Pasal 378 KUHP
Pelaku penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pelaku penipuan dapat dijerat dengan pasal ini jika menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.
Dan Pasal 372 KUHP
Pelaku penggelapan dapat dijerat dengan pasal ini.
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Selanjutnya Eka Dicky S Mantik SPAK LLB diduga telah ditipu atau dilakukan perbuatan curang oleh yang diduga yakni Walikota Bitung Maurits Mantiri dengan kejadian hanya menerima pembayaran dua kali melalui Transfer pertama RP 5.000.000 dan kedua RP 10.000.000 dan sampai dengan sekarang tanah tidak dibayar lunas dan Akta Hibah pelapor tidak dikembalikan meskipun sudah diberikan surat somasi sebanyak dua kali.(Kif Abidjulu)

Berita Terkait

Gerak Cepat Kasubdit Jatanras Polda Sulut dan Tim URC Resmob Bongkar Dugaan Lokasi Pembuatan Sajam serta Panah Wayer di Minut
Polda Sulut Tetapkan 121 Peserta Lulus Sidang Akhir Penerimaan Bintara dan Tamtama Polri TA 2026, Rekrutmen Berlangsung Transparan dan Humanis
Diduga Gaji Guru PAUD Belum Dibayar, Kepala Desa Watudambo Dua Dilaporkan ke Polda Sulut
Puncak HUT Bhayangkara ke-80 di Polda Sulut Pecah! Parade Akbar, Merah Putih Raksasa Berkibar, Pangdam XIII/Merdeka Mirza Agus Nyanyikan “Kamu Tak Sendirian”
Di Bawah Kepemimpinan Kapolda Sulut, Dirreskrimum Polda Sulut Catat Prestasi Semester I 2026: 607 Kasus Berhasil Dituntaskan, Komitmen Tegakkan Hukum Makin Nyata
Gerak Cepat Babinsa Kodim 1309/Manado Evakuasi Korban Kebakaran Maasing, Dandim Tegaskan Komitmen Kodam XIII/Merdeka Hadir untuk Rakyat
Revitalisasi Kolam Renang Rano Wangun Dimulai, Ketua ARMAK: Gubernur YSK Buktikan Komitmen Bangkitkan Olahraga Sulawesi Utara
Figur Pemersatu yang Terus Rawat Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Manado
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:34

Gerak Cepat Kasubdit Jatanras Polda Sulut dan Tim URC Resmob Bongkar Dugaan Lokasi Pembuatan Sajam serta Panah Wayer di Minut

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:53

Polda Sulut Tetapkan 121 Peserta Lulus Sidang Akhir Penerimaan Bintara dan Tamtama Polri TA 2026, Rekrutmen Berlangsung Transparan dan Humanis

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:37

Diduga Gaji Guru PAUD Belum Dibayar, Kepala Desa Watudambo Dua Dilaporkan ke Polda Sulut

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:47

Puncak HUT Bhayangkara ke-80 di Polda Sulut Pecah! Parade Akbar, Merah Putih Raksasa Berkibar, Pangdam XIII/Merdeka Mirza Agus Nyanyikan “Kamu Tak Sendirian”

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:52

Di Bawah Kepemimpinan Kapolda Sulut, Dirreskrimum Polda Sulut Catat Prestasi Semester I 2026: 607 Kasus Berhasil Dituntaskan, Komitmen Tegakkan Hukum Makin Nyata

Berita Terbaru