Kuasa Hukum Pertanyakan Kejanggalan Hukum di Kasus Ivan Miracle: Restorative Justice Sudah Selesai, Kok Bisa Masuk DPO Lagi?

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pertanyakan Kejanggalan Hukum di Kasus Ivan Miracle: Restorative Justice Sudah Selesai, Kok Bisa Masuk DPO Lagi?

Kuasa Hukum Pertanyakan Kejanggalan Hukum di Kasus Ivan Miracle: Restorative Justice Sudah Selesai, Kok Bisa Masuk DPO Lagi?

Manado – GlobalNewsNusantara.ID — Kuasa hukum Ivan Miracle, melalui Hendra Baramuli, S.H., menyampaikan pernyataan resmi terkait dibukanya kembali perkara hukum yang sebelumnya telah diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) pada tahun 2022.

Dalam konferensi pers yang digelar di rumah kediaman Ivan Miracle Cereme, Kampung Islam Tuminting, Senin (10 November 2025), Hendra Baramuli menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat kejanggalan prosedural dan ketidakjelasan hukum dalam penanganan terbaru perkara tersebut.

“Kami sudah mempelajari secara mendalam bersama tim pengacara. Perkara ini sudah melalui Restorative Justice sejak 2022 dan telah dinyatakan selesai. Namun kini, klien kami tiba-tiba kembali diproses hukum dan bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Hendra Baramuli, S.H.

Hendra menjelaskan, dalam surat yang diterima pihaknya, status hukum Ivan Miracle awalnya hanya sebagai saksi, kemudian berubah menjadi tersangka (TSK), dan langsung dilakukan penahanan.
Yang menjadi sorotan, kata Hendra, adalah ketidaksinkronan tanggal dan prosedur surat-menyurat hukum.

“TSK ditahan tanggal 20, tapi surat pemberitahuan dikirim tanggal 23, dan surat penangguhan baru keluar tanggal 25. Hingga hari ini, keluarga tidak pernah menerima surat resmi lainnya,” ungkap Hendra dengan nada heran, didampingi Handri Carlosono, ayah dari Ivan Miracle.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya laporan baru dari mantan istri Ivan Miracle setelah keduanya resmi bercerai.

“Klien kami sudah resmi bercerai melalui putusan pengadilan. Namun tiba-tiba muncul laporan baru dengan tuduhan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT). Pertanyaan kami sederhana: bagaimana mungkin seseorang dilaporkan melakukan KDRT terhadap orang yang sudah bukan lagi istrinya secara hukum?” tambah Hendra.

Tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum — baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga terkait — meninjau kembali proses hukum ini secara objektif dan transparan, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Kami menghormati hukum, tapi hukum juga harus ditegakkan dengan adil, terbuka, dan sesuai prosedur. Ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita,” tutup Hendra.(Kif)

Berita Terkait

Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut
BPKP Sulut Turun ke Polda Sulut! Dua Perkara Korupsi Kominfo dan Perumda Pasar Manado Makin Terjepit, Dirreskrimsus dan Penyidik Tipikor Kejar Kepastian Kerugian Negara
Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut
Tragedi Drag Race Kotamobagu: Jangan Kambing Hitamkan Polda Sulut, Tiga Aktivis Desak APH Bongkar Fakta Sebenarnya
Warga Pertanyakan Dugaan Suara Tembakan dan Kehadiran Dugaan Personel TNI Kodam Merdeka XIII di Area Nona Hoa Tambang Ratatotok
Kapolri Mutasi Pejabat Utama Polda Sulut: Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan Jadi Dirresnarkoba, Kombes Pol Djoko Ananto Isi Kabid TIK, dr. Tasrif Resmi Kabiddokkes
Viral di Medsos, Nama Sekretaris Gerindra Sulut Disebut dalam Narasi Dugaan ‘Main Proyek’ dan Janji Jabatan di Lingkaran Gubernur YSK
Kebakaran Hebat Pakowa Wanea, Warga Dan TNI–Polri Bergerak Cepat, Api Tak Tembus Asrama Polisi dan Asrama TNI — 10 Rumah Warga Hangus
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:48

Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:41

Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:53

Tragedi Drag Race Kotamobagu: Jangan Kambing Hitamkan Polda Sulut, Tiga Aktivis Desak APH Bongkar Fakta Sebenarnya

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:49

Warga Pertanyakan Dugaan Suara Tembakan dan Kehadiran Dugaan Personel TNI Kodam Merdeka XIII di Area Nona Hoa Tambang Ratatotok

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:58

Kapolri Mutasi Pejabat Utama Polda Sulut: Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan Jadi Dirresnarkoba, Kombes Pol Djoko Ananto Isi Kabid TIK, dr. Tasrif Resmi Kabiddokkes

Berita Terbaru