Keadilan Menyala di Ruang Sidang! Terdakwa Dugaan Pasal 362 Bebas, Hanafi Saleh Tegaskan JPU Belum Mampu Buktikan Dakwaan

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID
Sidang perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan terdakwa Boyo alias Tole memasuki babak penting. Tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Hanafi Saleh, SH, menyambut penuh syukur atas dikabulkannya penangguhan penahanan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar Senin (22/12/2025).
Dalam keterangannya kepada media, Hanafi Saleh, SH, menyampaikan rasa syukur ke hadirat Allah SWT atas kelancaran persidangan serta keputusan majelis hakim yang dinilai mencerminkan prinsip keadilan.
“Pertama-tama kami selaku tim penasihat hukum terdakwa Boyo alias Tole mengucapkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT. Kedua, kami menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan klien kami,” ujar Hanafi.
Menurutnya, majelis hakim dalam persidangan juga secara tegas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera menindaklanjuti penetapan yang telah dibacakan di persidangan, karena hal tersebut merupakan poin utama dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Hanafi Saleh menegaskan bahwa sejak awal hingga sidang terkini, JPU dinilai belum mampu membuktikan dakwaan atas dugaan pencurian 250 lembar seng yang dituduhkan kepada kliennya.
“Sejujurnya kami harus menyampaikan bahwa sampai detik ini, dalam fakta persidangan, JPU belum mampu membuktikan baik barang bukti maupun alat bukti terkait dugaan pencurian 250 lembar seng sebagaimana yang didakwakan,” tegasnya.
Ia menilai, lemahnya pembuktian dari pihak penuntut umum semakin menguatkan keyakinan tim penasihat hukum bahwa perkara ini sarat kejanggalan dan patut diuji secara objektif di hadapan hukum.
“Harapan kami, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini senantiasa menegakkan kebenaran, hukum, dan keadilan yang sebenar-benarnya,” tambah Hanafi Saleh, SH.
Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan, terdakwa Boyo alias Tole kini dapat menjalani proses hukum tanpa harus berada di balik jeruji besi, sembari menunggu kelanjutan persidangan dan pembuktian dari pihak JPU.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, karena menyangkut penerapan asas praduga tak bersalah dan kualitas pembuktian dalam sistem peradilan pidana. Masyarakat kini menanti langkah JPU selanjutnya: apakah mampu menghadirkan bukti kuat, atau justru perkara ini berujung pada terbukanya fakta bahwa dakwaan tak berdasar.
GlobalNewsNusantara.ID akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir demi menghadirkan informasi hukum yang berimbang dan terpercaya.(Kif)

Berita Terkait

Gaspol! Sekprov Tahlis Gallang Dorong Sensus Ekonomi 2026, Strategi Cerdas Bangun Sulut Berbasis Data
HARU & PENUH MAKNA! 34 Tahun Cinta Gubernur Sulut YSK dan Ibu Anik—Kebersamaan Keluarga Jadi Inspirasi Besar
RESMI! Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Raih Gelar Doktor Cumlaude — Disertasi Bongkar Strategi Besar Lawan TPPO
Eselon II Resmi Terbuka! Sekprov Tahlis Gallang Tegaskan Arah Gubernur Sulut YSK Tak Berubah: Talenta Nasional & Loyalitas Jadi Kunci
Dugaan Korupsi Proyek Satpol PP Sulut Menguak! Pdt Arthur Malonda Desak APH Usut Tuntas, CCTV hingga Mami Diduga Bermasalah
Resmi Dilantik! Tahlis Gallang Jadi Sekprov Sulut, Aktivis Calvin Castro Dukung Penuh Gubernur YSK, BMR Solid Dukung Percepatan Birokrasi
CALVIN CASTRO ALL OUT! Kawal Pelantikan Tahlis Gallang Jadi Sekprov Sulut — Gladi Bersih Tuntas, Era Baru Dimulai 4 Mei 2026
Calvin Castro Buka Suara! Penunjukan Tahlis Gallang Jadi Sekprov Sulut Bukan Kebetulan — Ini “Jawaban Politik” untuk BMR
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:25

Gaspol! Sekprov Tahlis Gallang Dorong Sensus Ekonomi 2026, Strategi Cerdas Bangun Sulut Berbasis Data

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:08

HARU & PENUH MAKNA! 34 Tahun Cinta Gubernur Sulut YSK dan Ibu Anik—Kebersamaan Keluarga Jadi Inspirasi Besar

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:40

RESMI! Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Raih Gelar Doktor Cumlaude — Disertasi Bongkar Strategi Besar Lawan TPPO

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:25

Eselon II Resmi Terbuka! Sekprov Tahlis Gallang Tegaskan Arah Gubernur Sulut YSK Tak Berubah: Talenta Nasional & Loyalitas Jadi Kunci

Senin, 4 Mei 2026 - 17:11

Dugaan Korupsi Proyek Satpol PP Sulut Menguak! Pdt Arthur Malonda Desak APH Usut Tuntas, CCTV hingga Mami Diduga Bermasalah

Berita Terbaru