Penyesatan Opini Publik: Penahanan 2 Teller Bank SulutGo Kasus Dugaan Korupsi Dana Kas ATM RP 1,8 M Bukan Prestasi Komut Baru, Itu Murni Kerja Penyidik Dirreskrimsus Polda Sulut

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis
MANADO – GlobalNewsNusantara.ID Narasi yang berkembang seolah-olah penahanan dua oknum teller Bank SulutGo merupakan “buah ketegasan” Komisaris Utama (Komut) yang baru, GSVL, patut diluruskan secara tegas dan proporsional. Mengaitkan proses penahanan dengan momentum pergantian komisaris bukan hanya penyederhanaan yang keliru, tetapi berpotensi menjadi penyesatan opini publik.
Fakta hukumnya terang. Perkara dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana kas dan kaset ATM tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025 berdasarkan informasi resmi dari Polda Sulawesi Utara.
Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, peningkatan status ke tahap penyidikan berarti penyidik telah menemukan dugaan peristiwa pidana yang cukup dan memulai rangkaian tindakan hukum lanjutan.
Tahapan itu tidak terjadi dalam hitungan hari.
Ia diawali dengan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, klarifikasi saksi, analisis alat bukti, hingga gelar perkara. Penahanan pun bukan tindakan simbolik. Ia hanya dapat dilakukan penyidik jika syarat objektif dan subjektif dalam KUHAP terpenuhi—termasuk pertimbangan ancaman pidana serta potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Secara hukum, tidak ada satu pun norma yang memberi kewenangan kepada komisaris bank untuk memerintahkan atau “menghasilkan” penahanan seseorang. Penegakan hukum adalah domain penyidik. Karena itu, secara logika waktu dan logika hukum, mustahil seorang Komisaris Utama yang baru menjabat dalam hitungan hari menjadi faktor penentu atas tindakan hukum yang prosesnya telah berjalan berbulan-bulan sebelumnya.
Dalam perspektif hukum perseroan, kedudukan komisaris sangat jelas: menjalankan fungsi pengawasan, bukan pengurusan operasional. Aktivitas teller berada dalam struktur manajemen di bawah direksi dan kepala cabang. Jika terjadi dugaan penyimpangan di level operasional, maka tanggung jawab pengendalian internal pertama berada pada manajemen, bukan pada komisaris yang bersifat non-eksekutorial.
Mengonstruksikan penahanan sebagai “prestasi” figur tertentu berisiko menciptakan kesan bahwa proses hukum dipengaruhi dinamika jabatan internal korporasi. Ini berbahaya bagi prinsip independensi penegakan hukum. Negara hukum berdiri di atas prosedur dan alat bukti, bukan pada rotasi jabatan atau momentum politik.
Apresiasi yang proporsional justru layak diberikan kepada penyidik Polda Sulawesi Utara yang bekerja sesuai mekanisme hukum. Mereka menjalankan kewenangan berdasarkan KUHAP, bukan dalam kerangka pencitraan. Menggeser kredit institusional kepada figur jabatan tertentu hanya akan mereduksi kerja profesional aparat penegak hukum.
Lebih jauh, framing semacam ini berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi persoalan: bagaimana sistem pengendalian internal berjalan? Apakah ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan operasional? Bagaimana perbaikan sistem dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang?
Pejabat di entitas milik daerah memiliki tanggung jawab moral menjaga kejernihan informasi. Integritas jabatan diuji ketika pejabat mampu menjelaskan secara jujur batas kewenangannya, bukan membiarkan narasi liar berkembang demi keuntungan citra.
Garisnya harus tegas: penahanan dua oknum teller Bank SulutGo adalah produk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Agustus 2025. Itu adalah kerja penyidik Polda Sulawesi Utara. Bukan prestasi Komisaris Utama yang baru menjabat.
Hukum tidak boleh dijadikan panggung simbolik. Jika fakta dipelintir demi legitimasi personal, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi figur, melainkan kredibilitas prinsip negara hukum itu sendiri.

Berita Terkait

TERBONGKAR! Jejak Paket Ganja Jumlah Besar dari Jambi hingga Bitung, URC Resmob Polda Sulut Bergerak Cepat Amankan 1 Pria dan 1 Perempuan
PUSARAN MEP GMIM MAKIN MENCEKAM! Deicy Paath & Deretan Pejabat Diperiksa Tipikor Polda Sulut, Benarkah Ada yang Bakal Jadi Tersangka?
Viral! Harga Rica Sulut Sempat Rp200 Ribu, Gubernur Yulius Selvanus dan Kadis Rahel Rotinsulu Bergerak: 2,4 Ton Cabe Probolinggo Didatangkan
TIPIKOR POLDA SULUT BERGERAK! Anak Buah YSK Diperiksa, BPKP Sulut Dinanti Ungkap Kerugian Negara MEP Rp23,8 Miliar — Deicy Paath Masih Jadi Tanda Tanya
Sambutan Hangat di Bumi Nyiur Melambai, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Tiba di Manado sebagai Kapolda Sulut
GEMPAR BANDARA SAM RATULANGI! 16 BATANG EMAS SEBERAT 16 KG TERDETEKSI X-RAY, WNA TIONGKOK DIAMANKAN BEA CUKAI & URC POLDA SULUT
Duel Panas Pertarungan Pusaran Hukum! Eka Dicky SPAK LLB & Febronesco F. Takaendengan, S.H. Hadapi Deddy Rundengan, S.H. & Clif Pitoy, S.H. dalam dinamika perkara Dipolda Sulut
BPKP Sulut Diminta Segera Rampungkan Kerugian Negara, Babak Akhir Dugaan Korupsi Gedung MEP GMIM: Mecky Onibala Diperiksa Tipikor Polda
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:02

PUSARAN MEP GMIM MAKIN MENCEKAM! Deicy Paath & Deretan Pejabat Diperiksa Tipikor Polda Sulut, Benarkah Ada yang Bakal Jadi Tersangka?

Selasa, 15 September 2026 - 17:54

Viral! Harga Rica Sulut Sempat Rp200 Ribu, Gubernur Yulius Selvanus dan Kadis Rahel Rotinsulu Bergerak: 2,4 Ton Cabe Probolinggo Didatangkan

Rabu, 9 September 2026 - 23:08

TIPIKOR POLDA SULUT BERGERAK! Anak Buah YSK Diperiksa, BPKP Sulut Dinanti Ungkap Kerugian Negara MEP Rp23,8 Miliar — Deicy Paath Masih Jadi Tanda Tanya

Rabu, 9 September 2026 - 10:12

Sambutan Hangat di Bumi Nyiur Melambai, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Tiba di Manado sebagai Kapolda Sulut

Sabtu, 5 September 2026 - 11:39

GEMPAR BANDARA SAM RATULANGI! 16 BATANG EMAS SEBERAT 16 KG TERDETEKSI X-RAY, WNA TIONGKOK DIAMANKAN BEA CUKAI & URC POLDA SULUT

Berita Terbaru