MANADO – GlobalNewsNusantara.ID
Gelombang tekanan publik terhadap jajaran penyidik Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut) kian memanas. Aktivis antikorupsi Sulut, Yudistira Nusrin, melontarkan kritik keras dan terbuka atas dugaan lambannya penanganan sejumlah kasus besar yang menyeret pejabat di lingkungan Pemprov Sulut.
Nusrin secara frontal menantang kinerja aparat penegak hukum agar tidak terkesan “menahan” proses hukum, khususnya dalam dua perkara yang sudah masuk tahap penyidikan namun hingga kini belum menunjukkan progres signifikan.
“Ini bukan perkara kecil. Uang negara diduga bocor, tapi penetapan tersangka tak kunjung dilakukan. Publik berhak curiga jika dibiarkan berlarut-larut,” tegas Nusrin.
Sorotan pertama mengarah pada dugaan korupsi dana publikasi media di Dinas Kominfo Pemprov Sulut. Dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp15 miliar pada tahun 2023–2024, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025 oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut.
Mantan Kadis Kominfo, Steven Liow, bahkan telah diperiksa intensif sebagai saksi. Namun hingga pertengahan 2026, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Alasan yang mencuat adalah masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.
Situasi ini memicu kecurigaan publik. Nusrin menilai, jika alat bukti sudah cukup, proses hukum tidak boleh bergantung terlalu lama pada administrasi tambahan.
“Jangan jadikan audit sebagai tameng untuk menunda. Kalau bukti sudah kuat, tetapkan tersangka! Hukum tidak boleh kalah oleh alasan teknis,” desaknya.
Sorotan kedua mengarah ke Dinas PUPR Sulut, khususnya proyek pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP) di Gedung Mission Center GMIM, Manado, dengan nilai sekitar Rp23,8 miliar.
Kepala Dinas PUPR, Deicy Paath, telah diperiksa penyidik terkait dugaan mark-up dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Pemeriksaan bahkan berlangsung hingga larut malam dan dikonfirmasi ke Kasubdit Tipidkor Polda Sulut, Kompol Muhammad Fadli.
Nusrin pun menutup dengan peringatan keras:
“Ini ujian integritas. Jika Polda Sulut tidak segera bertindak tegas, maka kepercayaan publik bisa runtuh. Hukum harus berdiri tegak, bukan tunduk pada kepentingan!”(Kif)








