
MANADO, GlobalNewsNusantara.id – Aksi cepat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado berhasil menggagalkan keberangkatan empat warga negara Indonesia yang diduga akan bekerja secara ilegal ke luar negeri. Upaya ini dilakukan demi mencegah potensi tindak pidana perdagangan orang yang semakin mengkhawatirkan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 14.30 WITA di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Empat penumpang dengan rute Manado–Singapura langsung diamankan untuk pemeriksaan mendalam setelah petugas menemukan kejanggalan dalam keterangan perjalanan mereka.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap indikasi kuat bahwa tujuan akhir para penumpang bukan hanya Singapura, melainkan Kamboja, dengan dugaan akan bekerja tanpa melalui prosedur resmi.
Ketidaksesuaian antara dokumen dan pernyataan semakin menguatkan kecurigaan petugas.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Imigrasi dalam melindungi WNI dari jerat pekerjaan ilegal dan sindikat perdagangan orang. Keempat penumpang tersebut akhirnya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan telah diberikan edukasi terkait prosedur resmi bekerja di luar negeri.
Selain itu, petugas juga menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor sebagai bagian dari proses penanganan. Pihak Imigrasi Manado menegaskan akan terus memperketat pengawasan, terutama pada rute-rute rawan yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur keberangkatan pekerja migran nonprosedural.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak tergiur tawaran kerja instan di luar negeri tanpa prosedur resmi. Pemerintah mengingatkan bahwa keselamatan dan masa depan pekerja harus menjadi prioritas utama dengan mengikuti jalur legal melalui lembaga yang memiliki izin resmi.(Kif)








