Jalan Terjal Praperadilan Bupati Sitaro Nonaktif Chyntia Kalangit: Hakim Diprediksi Menolak Permohonan

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini: Vebry Tri Haryadi – Praktisi Hukum, Advokat, Mantan Jurnalis

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Upaya praperadilan yang diajukan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Kalangit, diprediksi menghadapi jalan terjal. Sejumlah kalangan hukum menilai peluang hakim untuk menolak permohonan jauh lebih besar dibanding mengabulkannya, terutama karena pola penanganan praperadilan di Indonesia masih dominan menitikberatkan pada aspek formal prosedural.

Secara hukum, praperadilan memang menjadi instrumen penting untuk menguji tindakan aparat penegak hukum agar tidak bertindak sewenang-wenang. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang membuka ruang pengujian terhadap penetapan tersangka.

Namun dalam praktik, hakim praperadilan lebih sering hanya memeriksa terpenuhi atau tidaknya syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP. Ketika penyidik telah membawa dokumen pemeriksaan, audit, keterangan saksi, serta administrasi pendukung lainnya, maka status tersangka biasanya dianggap telah memenuhi syarat formil.

Situasi inilah yang dinilai menjadi tantangan terbesar bagi kubu Chyntia Kalangit. Hakim diperkirakan akan mengambil posisi aman dengan menyatakan bahwa penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup dan bahwa praperadilan tidak boleh masuk ke substansi pokok perkara.

Padahal, inti persoalan sesungguhnya berada pada kualitas dan legitimasi alat bukti, khususnya audit kerugian negara yang menjadi dasar utama perkara dugaan korupsi. Dalam Undang-Undang Tipikor, unsur kerugian negara merupakan elemen penting yang wajib dibuktikan secara nyata atau actual loss, bukan sekadar dugaan administratif atau potensi kerugian.

Perdebatan hukum muncul ketika audit yang digunakan bukan berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa kewenangan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berada pada BPK sebagaimana amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.

Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, penggunaan audit internal atau audit dari lembaga lain di luar kewenangan konstitusional dinilai berpotensi menjadi titik lemah perkara. Meski demikian, dalam banyak kasus hakim praperadilan cenderung menghindari perdebatan konstitusional dan menyerahkan pengujian substansi tersebut ke sidang pokok perkara.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa praperadilan di Indonesia masih bergerak pada pola legal-formal, yakni sekadar menguji prosedur administrasi penyidikan, bukan menilai keadilan substantif dari suatu perkara.

Dalam perspektif negara hukum (rule of law), kekuasaan negara seharusnya dapat diuji secara menyeluruh melalui mekanisme hukum. Namun ketika praperadilan hanya dijadikan ruang pemeriksaan formalitas alat bukti, maka muncul kekhawatiran hukum berubah menjadi alat legitimasi tindakan penyidik semata.

Karena itu, banyak praktisi menilai bahwa sidang pokok perkara justru akan menjadi arena paling menentukan bagi pihak pembela. Dalam persidangan terbuka, seluruh alat bukti jaksa dapat diuji, termasuk metode audit kerugian negara, kewenangan auditor, hingga validitas angka kerugian yang dipersoalkan.
Pembela juga berpeluang membongkar unsur mens rea atau niat jahat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan.

 

Sebab dalam hukum pidana korupsi, kesalahan administrasi semata belum tentu otomatis memenuhi unsur tindak pidana tanpa adanya unsur kesengajaan atau keuntungan pribadi. Apabila muncul keraguan dalam pembuktian, maka asas in dubio pro reo mengharuskan hakim memberikan putusan yang menguntungkan terdakwa.

Dengan demikian, meskipun praperadilan Chyntia Kalangit diprediksi berpeluang besar ditolak, proses hukum belum berakhir. Pertarungan sesungguhnya diperkirakan baru akan terjadi dalam sidang pokok perkara, ketika seluruh konstruksi dakwaan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Vebry Tri Haryadi
Praktisi Hukum, Advokat, Mantan Jurnalis

Berita Terkait

Hadiri DTM RIRU Sulut 2026, Wabup Boltara Perkuat Komitmen Dorong Investasi dan Kemudahan Perizinan
Harkitnas 2026: Gubernur Sulut YSK, Sekprov Tahlis Gallang, dan Wagub Victor Mailangkay Tampilkan Soliditas Bangun Sulut Maju dan Berdaulat
Prestasi Gemilang Era YSK! Ombudsman RI Tetapkan Pemprov Sulut Berkualitas Tinggi dan Bebas Maladministrasi
Hakim Praperadilan Kembalikan Perkara ke Penyidik Polda Sulut, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Pihak yang Menang atau Kalah
Gubernur Sulut YSK Dan Sekprov Tahlis Gallang Wujudkan Impian Rakyat Sulut, Unima Miliki Fakultas Kedokteran
Gubernur Sulut YSK Bersama Sekprov Sukses Dorong Program Perempuan dan Anak, Kegiatan Dharma Wanita Dinilai Berdampak Nyata
Panen Jagung, Polda Sulut Pecah Rekor! Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Wujudkan Swasembada Indonesia 2026
Gebrakan Besar Gubernur Sulut YSK! 50 Putra-Putri Daerah Dibiayai Jadi Dokter, Sekprov Tahlis Pastikan Sulut Siap Akhiri Krisis Tenaga Medis
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:09

Harkitnas 2026: Gubernur Sulut YSK, Sekprov Tahlis Gallang, dan Wagub Victor Mailangkay Tampilkan Soliditas Bangun Sulut Maju dan Berdaulat

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:47

Prestasi Gemilang Era YSK! Ombudsman RI Tetapkan Pemprov Sulut Berkualitas Tinggi dan Bebas Maladministrasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:49

Hakim Praperadilan Kembalikan Perkara ke Penyidik Polda Sulut, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Pihak yang Menang atau Kalah

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:05

Gubernur Sulut YSK Dan Sekprov Tahlis Gallang Wujudkan Impian Rakyat Sulut, Unima Miliki Fakultas Kedokteran

Senin, 18 Mei 2026 - 22:19

Jalan Terjal Praperadilan Bupati Sitaro Nonaktif Chyntia Kalangit: Hakim Diprediksi Menolak Permohonan

Berita Terbaru