Tolitoli — Polres Tolitoli kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan ratusan gram barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus selama tahun 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di Ruangan Satresnarkoba Mako Polres Tolitoli, Jalan Daud Lapau, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra hadir langsung memimpin kegiatan yang turut disaksikan oleh unsur Kejaksaan Negeri Tolitoli, Pengadilan Negeri Tolitoli, pejabat utama Polres, serta personel Satresnarkoba.

Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tolitoli yakni Parman dan Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli Imam Sanjaya juga ikut menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: Sp.Nah/01/V/HUK.6.6/2026/Satresnarkoba tertanggal 25 Mei 2026.
Dalam kegiatan itu, Satresnarkoba memusnahkan sabu seberat 296,32 gram dari total barang bukti sebanyak 303,34 gram. Sementara 7,02 gram lainnya disisihkan untuk kebutuhan pengujian laboratorium di BPOM Palu dan pembuktian di persidangan.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.51 Wita dengan situasi aman, tertib, dan lancar.









