Kasus Dugaan Penggelapan Rp247 Juta Memasuki Babak Penentuan, Dua Tersangka AT alias Adi dan JM alias Javel Dijadwalkan Ditahan, Kuasa Hukum Apresiasi Gerak Cepat Polda Sulut

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO – GlobalNewsNusantara.ID – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp247 juta di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara memasuki tahap penting. Kuasa hukum pelapor, Advokat Deymer Malonda, SH, mengapresiasi langkah cepat dan profesional penyidik dalam menindaklanjuti perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

Menurut Deymer, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, dua tersangka berinisial AT alias Adi dan JM alias Javel dijadwalkan menjalani penahanan pada Jumat (24/7/2026) setelah lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur hukum.

“Kami mengapresiasi Kapolda Sulut beserta jajaran penyidik Ditreskrimum yang bekerja profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, kedua tersangka dijadwalkan menjalani penahanan setelah pemeriksaan kesehatan,” ujar Deymer kepada wartawan.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan kliennya berinisial TM, pemilik perusahaan yang diduga mengalami kerugian sekitar Rp247 juta akibat dana hasil penagihan pelanggan yang diduga tidak pernah disetorkan ke perusahaan.

Diduga Uang Tagihan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Berdasarkan hasil audit internal dan penyelidikan, perusahaan menemukan adanya perbedaan antara data administrasi dengan keterangan para pelanggan. Sejumlah toko di wilayah Manado, Kotamobagu, dan daerah lainnya mengaku telah melunasi seluruh tagihan, namun pembayaran tersebut diduga tidak masuk ke kas perusahaan.

“Fakta yang ditemukan menunjukkan pelanggan telah melakukan pembayaran. Namun dana tersebut diduga tidak disetorkan ke perusahaan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Deymer.

Tidak hanya itu, kedua tersangka juga diduga membuat dokumen administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk tanda terima pembayaran, sehingga perusahaan mengira sejumlah pelanggan masih memiliki tunggakan.

“Dokumen-dokumen tersebut diduga dibuat untuk menutupi aliran dana hasil penagihan yang tidak masuk ke perusahaan,” tambahnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Sulut dan setelah melalui rangkaian penyelidikan, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Deymer berharap proses penegakan hukum dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara ini dapat dituntaskan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
(Kif)

Berita Terkait

Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut
BPKP Sulut Turun ke Polda Sulut! Dua Perkara Korupsi Kominfo dan Perumda Pasar Manado Makin Terjepit, Dirreskrimsus dan Penyidik Tipikor Kejar Kepastian Kerugian Negara
Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut
Tragedi Drag Race Kotamobagu: Jangan Kambing Hitamkan Polda Sulut, Tiga Aktivis Desak APH Bongkar Fakta Sebenarnya
Warga Pertanyakan Dugaan Suara Tembakan dan Kehadiran Dugaan Personel TNI Kodam Merdeka XIII di Area Nona Hoa Tambang Ratatotok
Kapolri Mutasi Pejabat Utama Polda Sulut: Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan Jadi Dirresnarkoba, Kombes Pol Djoko Ananto Isi Kabid TIK, dr. Tasrif Resmi Kabiddokkes
Viral di Medsos, Nama Sekretaris Gerindra Sulut Disebut dalam Narasi Dugaan ‘Main Proyek’ dan Janji Jabatan di Lingkaran Gubernur YSK
Kebakaran Hebat Pakowa Wanea, Warga Dan TNI–Polri Bergerak Cepat, Api Tak Tembus Asrama Polisi dan Asrama TNI — 10 Rumah Warga Hangus
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:48

Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:41

Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:53

Tragedi Drag Race Kotamobagu: Jangan Kambing Hitamkan Polda Sulut, Tiga Aktivis Desak APH Bongkar Fakta Sebenarnya

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:49

Warga Pertanyakan Dugaan Suara Tembakan dan Kehadiran Dugaan Personel TNI Kodam Merdeka XIII di Area Nona Hoa Tambang Ratatotok

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:58

Kapolri Mutasi Pejabat Utama Polda Sulut: Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan Jadi Dirresnarkoba, Kombes Pol Djoko Ananto Isi Kabid TIK, dr. Tasrif Resmi Kabiddokkes

Berita Terbaru