BITUNG, GlobalNewsNusantara.ID — Peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar kembali terungkap di Sulawesi Utara. Tim URC Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut berhasil mengamankan paket ganja yang diduga dikirim dari luar daerah dan berakhir di wilayah Bitung.
Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat, 18 September 2026, setelah tim yang dipimpin Ipda Andros Hinur selaku Wakil Ketua Tim URC Resmob melakukan penyelidikan terhadap pergerakan paket yang dicurigai berisi narkotika.
Informasi awal menyebutkan, paket tersebut memiliki jalur pengiriman cukup panjang, yakni dari Jambi menuju Makassar, kemudian ke Jakarta, sebelum akhirnya dikirim ke Manado.(Kif)








