RATATOTOK — GlobalNewsNuaantara.ID Polemik kawasan Nona Hoa, Ratatotok, Minahasa Tenggara, kembali memasuki babak baru. Sebuah laporan dugaan penipuan terkait transaksi tanah telah diterima Polres Minahasa Tenggara, Senin, 28 September 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang diperlihatkan kepada redaksi, laporan tersebut berkaitan dengan transaksi tanah di wilayah Pasolo, nona hoa Ratatotok.
Pelapor berinisial NLP dalam pengaduannya menerangkan bahwa transaksi tanah tersebut dilakukan pada Desember 2025. Belakangan, pelapor mengaku memperoleh informasi yang menimbulkan persoalan terkait status tanah dan transaksi yang telah dilakukan.
Dokumen pengaduan juga mencantumkan adanya kwitansi serta perjanjian pembayaran tanah yang menurut pelapor menjadi dasar transaksi tersebut.
Nama Keluarga Lantong Masuk Dalam Laporan
Dalam dokumen pengaduan, sejumlah nama disebut oleh pelapor, yakni Djauria Lantong, Isnarti Lantong, Mariani Lantong, Irkim Lantong dan Kresna Lantong.
Nama-nama tersebut disebut dalam konteks dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan NLP.
Namun, status mereka masih sebatas pihak yang disebut atau dilaporkan dalam pengaduan dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan.
Nama Brami Rompas Ikut disebut
Di tengah mencuatnya laporan tersebut, nama Brami Rompas juga kembali menjadi perhatian dalam polemik Nona Hoa.
Informasi yang beredar sebelumnya menyebut dugaan nama Brami Rompas dikaitkan dengan dugaan pembiayaan atau pengelolaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tersebut.
Benarkah Laporan Ini Akan Membuka Tabir Nona Hoa?
Munculnya laporan dugaan penipuan transaksi tanah ini memunculkan pertanyaan lebih jauh: apakah pemeriksaan nantinya hanya berkaitan dengan transaksi tanah, atau justru akan membuka fakta lain mengenai pengelolaan lahan dan aktivitas PETI di kawasan Nona Hoa?
Jawabannya masih menunggu proses penyelidikan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
Apabila dalam proses hukum ditemukan bukti adanya aktivitas pertambangan tanpa izin dan unsur pidananya terpenuhi, ketentuan dalam UU Minerba dapat diterapkan sesuai fakta dan hasil penyidikan.
Dengan laporan yang kini tercatat di Polres Mitra, perhatian publik pun tertuju pada langkah berikutnya: siapa yang akan dipanggil, apa yang akan diperiksa, dan apakah rangkaian persoalan di Nona Hoa akan berkembang menjadi perkara hukum yang lebih luas?
Untuk saat ini, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
GlobalNewsNusantara.ID akan mengikuti perkembangan resmi perkara ini.(TimRedaksi)








