Asiano Gamy Kawatu AKG Daftarkan Praperadilan, Tim Hukum Sastrawan Paparang Sebut Kemendagri, Olly dan Rio

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID tim hukum Asiano Gamy Kawatu (AGK) Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners mengatakan hal paling penting dan pertama diperiksa dalam perkara dana hibah ini adalah menteri dalam negeri yang menerbitkan Permendagri nomor 77.

Hal ini disampaikan oleh kuasa Hukum Asiano Gamy Kawatu (AGK) Santrawan Paparang SH. MH bersama Hanafi Saleh SH. MH saat mendaftarkan Praperadilan Rabu (30 April 2025).

“seluruh organisasi keagamaan yang menerima dana hibah harus diperiksa termasuk dana hibah yang diberikan dengan surat keputusan gubernur kepada Polda Sulut itu berjumlah RP 10 milyar,”ungkap Santrawan Paparang SH. MH.

Lanjut Santrawan Paparang SH. MH. Memintah periksa seluruh organisasi kemasyarakatan penerima dana hibah. “biar tidak ada yang mengatakan bahwa hukum itu diibaratkan sebagai jaring laba-laba yang mampu hanya untuk menjerat nyamuk,” kata Santrawan Paparang.

Penegakan hukum tegak lurus yang dipakai oleh Kapolda sulut sekarang ini
adalah kewenangan anda sebagai penyidik, kita tidak akan menghalangi penyidikan. tapi secara objektif sesuai dengan amanat undang-undang penegakan hukum apa yang dipakai. hanya tuhan dan Polda Sulut yang tahu sebab nama Olly Dondokambey dan Rio Dondokambey ada dalam urusan ini kata Santrawan Paparang.(Kif)ano

Berita Terkait

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi
Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur
Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H
Bank BSG Tetap Hadir di Hari Libur Idul Adha Tahun 2026 1447 H Lewat Layanan Digital 24 Jam
Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:13

Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:45

BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:54

Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:58

Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru