Manado – GlobalNewsNusantara.ID Gracelda Yap Madera, seorang perempuan warga negara Filipina asal General Santos City, memilih datang langsung ke Indonesia demi menuntut keadilan. Ia merasa bahagia dan senang setelah kasus yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah dimenangkan olehnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado Rabu (30 April 2025).
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah oleh
Fredrick Junior Kiramis Nikijuluw (FJKN) tadinya kerja sama bisnis ke Filipina. Alhasil dana miliaran rupia dalam perjanjian bisnis ke Filipina tidak perna ada. Akhirnya kasus ini bergulir di pengadilan dan kemenangan praperadilan oleh Gracelda Yap Madera Wanita asal negara Filipina di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Sudah dibacakan putusan sesuai dengan harapan kami dipengadilan yang dihadiri langsung oleh Gracelda Yap Madera dan keluarga dari negara Filipina. Kami dari awal sudah prediksi akan menang praperadilan, karna pemohon hanya mempermasalahkan terkait perdata yang tidak masuk dalam pokok perkara persidangan dipraperadilan,”ungkap pengacara Dampuri HR Tengor SH. Kuasa hukum dari Gracelda Yap Madera.
Sementara itu keluarga dari Gracelda Yap Madera yang turut hadir dalam Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado semuanya memberi apresiasi kepada pemerintah indonesia atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah yang dilaporkan ke Polda Sulut kini bergulir dan berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN).
“Setelah saya menang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, saya ke Polda Sulut Untuk melengkapi bukti ke persidangan berikut. Saya berharap akan ada keadilan bagi saya, seperti yang saya tau warga negara asing yang terkena kasus di Indonesia sangat amat sulit ditangani secepat mungkin. tapi saya berharap keadilan bagi diri saya, dan saya pun percaya serta menghormati hukum yang ada di Indonesia” ungkap Gracelda Yap Madera usai menang Praperadilan yang langsung ke Polda Sulut lengkapi bukti laporan sidang berikut.
Lanjut Gracelda Yap Madera, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah akan ada keadilan bagi nya. walau ada perbedaan dalam hukum dinegara nya, tapi dia bersyukur dirinya yang merupakan warga negara Filipina bisa mendapatkan keadilan dan menang Praperadilan di Indonesia. Menurut Gracelda Yap Madera dinegara Filipina bila dia menang Praperadilan biasanya tersangkanya langsung ditahan. tapi saya bersyukur dan menghormati hukum yang ada dinegara Indonesia kata Gracelda Yap Madera. (KiF)









