Akan Banyak Bersimapti Ke Pdt Hein Arina (HA) Soal Dicabunya Praper Dan Hormati Proses Hukum Dipolda Sulut

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibu Pendeta Vanny Nancy Suoth cabut praperadilan dan memilih menghormati serta menjunjung tinggi supermasi hukum

Ibu Pendeta Vanny Nancy Suoth cabut praperadilan dan memilih menghormati serta menjunjung tinggi supermasi hukum

Manado – GlobalNewsNusantara.ID istri dari Pdt Hein Arina (HA) Ibu Pendeta Vanny Nancy Suoth cabut praperadilan dan memilih menghormati serta menjunjung tinggi supermasi hukum yang berjalan di Polda Sulut

Hal ini disampaikan oleh keluarga anak-anak dari Pdt Hein Arina (HA) melalui kuasa hukum Marcel Palilingan yang ikut dibenarkan oleh Janes Palilingan saat sidang di PN Manado Senin (05 Mei 2025).

“Alasan pencabutan praperadilan oleh pihak pemohon, yakni dalam rangka menjunjung tinggi supremasi hukum. Pihak pemohon dalam hal ini juga sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk itu dalam sidang kali ini secara resmi sudah dicabut permohonan praperadilan,” ungkap Marcel Palilingan yang ikut dibenarkan oleh Janes Palilingan kepada media

Adapun maksut dan tujuan dari Praperadilan yang perlu diketahui masyarakat luas adalah, Praperadilan dalam hukum acara pidana adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang hal-hal yang berkaitan dengan tindakan penegakan hukum yang dilakukan penyidik dan penuntut umum, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan.

Selanjutnya hal lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Praperadilan bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan penegak hukum tersebut sah dan sesuai dengan hukum.

Dengan demikian kesimpulan dari dicabutnya
praperadilan itu, tentu banyak langka terbaik yang akan berbuah simpati kepada Pdt Hein Arina (HA) dan Istri Ibu Pendeta Vanny Nancy Suoth dan anak-anak rasakan bahwah keluarga iklas dan menghormati proses hukum yang ada di Polda Sulut. (Kif)

Berita Terkait

Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H
Bank BSG Tetap Hadir di Hari Libur Idul Adha Tahun 2026 1447 H Lewat Layanan Digital 24 Jam
Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut
Hadiri DTM RIRU Sulut 2026, Wabup Boltara Perkuat Komitmen Dorong Investasi dan Kemudahan Perizinan
Harkitnas 2026: Gubernur Sulut YSK, Sekprov Tahlis Gallang, dan Wagub Victor Mailangkay Tampilkan Soliditas Bangun Sulut Maju dan Berdaulat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:33

Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:45

BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:54

Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:06

Bank BSG Tetap Hadir di Hari Libur Idul Adha Tahun 2026 1447 H Lewat Layanan Digital 24 Jam

Senin, 25 Mei 2026 - 14:47

Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut

Berita Terbaru