Akan Banyak Bersimapti Ke Pdt Hein Arina (HA) Soal Dicabunya Praper Dan Hormati Proses Hukum Dipolda Sulut

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibu Pendeta Vanny Nancy Suoth cabut praperadilan dan memilih menghormati serta menjunjung tinggi supermasi hukum

Ibu Pendeta Vanny Nancy Suoth cabut praperadilan dan memilih menghormati serta menjunjung tinggi supermasi hukum

Manado – GlobalNewsNusantara.ID istri dari Pdt Hein Arina (HA) Ibu Pendeta Vanny Nancy Suoth cabut praperadilan dan memilih menghormati serta menjunjung tinggi supermasi hukum yang berjalan di Polda Sulut

Hal ini disampaikan oleh keluarga anak-anak dari Pdt Hein Arina (HA) melalui kuasa hukum Marcel Palilingan yang ikut dibenarkan oleh Janes Palilingan saat sidang di PN Manado Senin (05 Mei 2025).

“Alasan pencabutan praperadilan oleh pihak pemohon, yakni dalam rangka menjunjung tinggi supremasi hukum. Pihak pemohon dalam hal ini juga sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk itu dalam sidang kali ini secara resmi sudah dicabut permohonan praperadilan,” ungkap Marcel Palilingan yang ikut dibenarkan oleh Janes Palilingan kepada media

Adapun maksut dan tujuan dari Praperadilan yang perlu diketahui masyarakat luas adalah, Praperadilan dalam hukum acara pidana adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang hal-hal yang berkaitan dengan tindakan penegakan hukum yang dilakukan penyidik dan penuntut umum, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan.

Selanjutnya hal lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Praperadilan bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan penegak hukum tersebut sah dan sesuai dengan hukum.

Dengan demikian kesimpulan dari dicabutnya
praperadilan itu, tentu banyak langka terbaik yang akan berbuah simpati kepada Pdt Hein Arina (HA) dan Istri Ibu Pendeta Vanny Nancy Suoth dan anak-anak rasakan bahwah keluarga iklas dan menghormati proses hukum yang ada di Polda Sulut. (Kif)

Berita Terkait

Kotak Pandora Tambang Rakyat, Emas Disita dan Emas Digadaikan
Humanis dan Mengayomi, Dirlantas Polda Sulut Perkuat Sinergi dengan Bapenda: 500 Takjil Dibagikan ke Pengguna Jalan di Depan Mapolda
Ledakan Izin Tambang di Sulut, Kepala Daerah “Diam”? Ujian Kepemimpinan di Tanah Konservasi Dunia
Dana Rp5,2 Miliar GMIM Diduga Dijadikan Jaminan Tanpa Mekanisme, Resmi Dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara
Siapa Menguasai Ruang Sulut? Dua Jalan Menggugat RTRW 2025–2044
Di Bawah Komando dr Chandra Tanoeisan, Rumah Sakit Bhayangkara Tk III Manado Melonjak 2026: MCU Seleksi Polri & IPDN Jadi Primadona, Terapi Hiperbarik Kembali Bersinar
Drama Rp14 Triliun, RTRW Sulut Geser Ruang: Tambang Meluas, Nasib Pertanian, Pariwisata Menyusut?
TAK GOYAH, MAKIN KOKOH! Ko Senga & Ko Ronal Kompak Hadapi Dugaan Manuver Acun Alias Sulaiman, Proses Bergulir di Polda Sulut
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:42

Kotak Pandora Tambang Rakyat, Emas Disita dan Emas Digadaikan

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:25

Humanis dan Mengayomi, Dirlantas Polda Sulut Perkuat Sinergi dengan Bapenda: 500 Takjil Dibagikan ke Pengguna Jalan di Depan Mapolda

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:51

Ledakan Izin Tambang di Sulut, Kepala Daerah “Diam”? Ujian Kepemimpinan di Tanah Konservasi Dunia

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:52

Dana Rp5,2 Miliar GMIM Diduga Dijadikan Jaminan Tanpa Mekanisme, Resmi Dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:20

Siapa Menguasai Ruang Sulut? Dua Jalan Menggugat RTRW 2025–2044

Berita Terbaru