Manado – GlobalNewsNusantara.ID (2) Dua orang dari lima (5) tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana hibah GMIM berasal dari Pemerintah Provensi Sulut kini resmi ditahan, kloter pertama adalah Karo Kesra Provinsi Sulut Fereydy Kaligis eks PJS Walikota Tomohon Kamis (10/4/2025) malam sekira pukul 22.00 WITA.
Tak lama kemudian dihari dan malam itu juga disusul oleh Jeffry Korengkeng eks Sekda Minahasa dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut dikeluarkan dari ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara menujuh ruang Tahanan Polda.

Keduanya baik Fereydy Kaligis maupun Jeffry Korengkeng diperiksa sejak pukul 10.30 WITA diruangan yang berbeda Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara dalam kasus dugaan dana hibah Pemprov Sulut yang masuk ke GMIM.
Penahanan dua orang tersangka dari lima orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Sulut dibawah pimpinan Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie S.I.K. MH. meramaikan sosia media (Medsos) dan media yang ada di Sulut dan tidak sediki warga pun memberi dukungan kepada Kapolda Sulut yang dengan tegas menetapkan 5 orang tersangka dan dua orang ditahan.(Kifli)









