Drama Rp14 Triliun, RTRW Sulut Geser Ruang: Tambang Meluas, Nasib Pertanian, Pariwisata Menyusut?

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Tulisan ini bukan lahir dari sentimen pribadi, bukan pula karena keberpihakan politik tertentu. Ia lahir dari kegelisahan hukum dan kegundahan sebagai warga yang melihat arah kebijakan ruang di Sulawesi Utara berpotensi menjauh dari prinsip keberlanjutan.

Drama Rp14 triliun dalam pembahasan Ranperda RTRW menyedot perhatian besar. Perdebatan Pasal 130 Ayat (5) di DPRD menjadi panggung utama. Namun di balik itu, substansi perubahan zonasi, khususnya terkait perluasan tambang, nasib lahan pertanian dan atau pangan, dan posisi kawasan pariwisata, hal ini tidak dibuka secara terang dan mudah dipahami masyarakat.

RTRW adalah regulasi jangka panjang yang berlaku selama 20 tahun. Ia menjadi dasar hukum semua perizinan ruang dan investasi. Ketika ia disahkan, maka arah pembangunan dua dekade ke depan ikut dikunci. Karena itu, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Kritik ini muncul karena terlihat kurangnya kepekaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD terhadap aspek kelestarian lingkungan. Padahal lingkungan hidup bukan sekadar isu teknis. Ia adalah Hak Asasi Manusia.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini bukan slogan. Ini norma konstitusi. Artinya, kebijakan tata ruang yang berpotensi merusak keseimbangan lingkungan harus diuji dengan standar konstitusional.

Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dalam konteks daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kata “kemakmuran” tidak bisa dimaknai sempit sebagai pertumbuhan ekonomi sesaat. Ia harus dibaca dalam kerangka keberlanjutan dan keadilan antargenerasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dan asas kehati-hatian. Setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan wajib melalui kajian ilmiah dan keterbukaan informasi. Publik berhak tahu, bukan sekadar diberi tahu.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan mengelola sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Kewenangan itu bukan cek kosong. Ia dibatasi oleh tanggung jawab konstitusional.

Ketika terdapat indikasi perluasan zonasi tambang dalam RTRW, sementara lahan pangan berpotensi menyusut dan kawasan pariwisata beririsan dengan aktivitas ekstraktif, maka pertanyaan hukum dan moral muncul. Apakah keputusan tersebut telah mempertimbangkan daya dukung lingkungan? Apakah dampak sosial terhadap petani, nelayan, dan pelaku wisata sudah dihitung secara terbuka?

Tambang memang menghasilkan pendapatan. Namun ia bersifat ekstraktif yaitu dengan mengeksplorasi alam, dan terbatas waktu. Pariwisata dan pertanian justru bertumpu pada kelestarian jangka panjang. Jika ruang untuk keduanya menyusut, maka yang tergerus bukan hanya lahan, tetapi juga masa depan ekonomi berkelanjutan.

Tulisan ini tidak menolak pembangunan. Yang dikritisi adalah jika RTRW dijadikan komoditas politik semata, sekadar arena perdebatan angka dan pasal, tanpa pembahasan mendalam soal peta ruang dan dampaknya bagi generasi mendatang.

Sumber daya alam bukan warisan untuk dihabiskan, melainkan titipan untuk dijaga. Dalam prinsip hukum lingkungan dikenal keadilan antargenerasi, yaitu kewajiban menjaga agar generasi mendatang tetap memiliki hak yang sama atas lingkungan yang sehat.

Jika RTRW hanya dilihat sebagai dokumen legal untuk membuka ruang eksploitasi tanpa keseimbangan, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD sedang mengambil risiko sejarah. Karena ketika peta ruang berubah, dampaknya tidak berhenti pada masa jabatan lima tahun. Ia bisa terasa puluhan tahun.

Rp14 triliun mungkin akan selesai dalam debat politik. Tetapi kerusakan ruang, jika terjadi, tidak mudah dipulihkan.

RTRW seharusnya menjadi instrumen perlindungan ruang hidup, bukan sekadar alat legitimasi kepentingan ekonomi jangka pendek. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dan pasal, melainkan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat, hari ini dan untuk generasi mendatang.(***)

Berita Terkait

Direktur Keuangan PD Pasar Manado Irving Biki Tegaskan Penataan Di Pasar Bersehati, Pedagang Ikan Diminta Tepati Komitmen Berjualan di Dalam Sangar Ikan
Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk Tegas! Dugaan Kekerasan terhadap Pegawai dan Perusakan Pasar Bersehati Resmi Dilaporkan ke Polresta Manado
Brigade Permesta Sulut dan Benteng Nusantara Kecam Dugaan Kekerasan Saat Aksi Pedagang Pasar Bersehati, Dukung Penegakan Hukum dan Bela PD Pasar Manado
BREAKING NEWS | Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol. FX Winardi Prabowo Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Pasar Bersehati Transparan, Penetapan Tersangka Menunggu Audit Resmi BPKP
BREAKING NEWS | Aktivis Sulut Calvin Castro bersama Kembuan Dan Marselino Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian Dan Hasutan Mencatut Nama Kapolda Sulut, Polda Terbitkan Laporan Polisi
Perumda Pasar Manado Perkuat Sinergi dengan Kodim 1309/Manado dan Kodam XIII/Merdeka, Wujudkan Pasar Aman, Tertib, Bersih dan Modern
Kasus Dugaan Penggelapan Rp247 Juta Memasuki Babak Penentuan, Dua Tersangka AT alias Adi dan JM alias Javel Dijadwalkan Ditahan, Kuasa Hukum Apresiasi Gerak Cepat Polda Sulut
Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran Dinilai Masuk Bursa Calon Kuat Kapolri, Apresiasi Kinerja Polda Sulut dan Polresta Manado Targetkan Layanan 110 Makin Responsif
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:24

Direktur Keuangan PD Pasar Manado Irving Biki Tegaskan Penataan Di Pasar Bersehati, Pedagang Ikan Diminta Tepati Komitmen Berjualan di Dalam Sangar Ikan

Senin, 27 Juli 2026 - 23:06

Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk Tegas! Dugaan Kekerasan terhadap Pegawai dan Perusakan Pasar Bersehati Resmi Dilaporkan ke Polresta Manado

Senin, 27 Juli 2026 - 22:24

Brigade Permesta Sulut dan Benteng Nusantara Kecam Dugaan Kekerasan Saat Aksi Pedagang Pasar Bersehati, Dukung Penegakan Hukum dan Bela PD Pasar Manado

Senin, 27 Juli 2026 - 12:17

BREAKING NEWS | Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol. FX Winardi Prabowo Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Pasar Bersehati Transparan, Penetapan Tersangka Menunggu Audit Resmi BPKP

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:20

BREAKING NEWS | Aktivis Sulut Calvin Castro bersama Kembuan Dan Marselino Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian Dan Hasutan Mencatut Nama Kapolda Sulut, Polda Terbitkan Laporan Polisi

Berita Terbaru