Drama Rp14 Triliun, RTRW Sulut Geser Ruang: Tambang Meluas, Nasib Pertanian, Pariwisata Menyusut?

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Tulisan ini bukan lahir dari sentimen pribadi, bukan pula karena keberpihakan politik tertentu. Ia lahir dari kegelisahan hukum dan kegundahan sebagai warga yang melihat arah kebijakan ruang di Sulawesi Utara berpotensi menjauh dari prinsip keberlanjutan.

Drama Rp14 triliun dalam pembahasan Ranperda RTRW menyedot perhatian besar. Perdebatan Pasal 130 Ayat (5) di DPRD menjadi panggung utama. Namun di balik itu, substansi perubahan zonasi, khususnya terkait perluasan tambang, nasib lahan pertanian dan atau pangan, dan posisi kawasan pariwisata, hal ini tidak dibuka secara terang dan mudah dipahami masyarakat.

RTRW adalah regulasi jangka panjang yang berlaku selama 20 tahun. Ia menjadi dasar hukum semua perizinan ruang dan investasi. Ketika ia disahkan, maka arah pembangunan dua dekade ke depan ikut dikunci. Karena itu, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Kritik ini muncul karena terlihat kurangnya kepekaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD terhadap aspek kelestarian lingkungan. Padahal lingkungan hidup bukan sekadar isu teknis. Ia adalah Hak Asasi Manusia.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini bukan slogan. Ini norma konstitusi. Artinya, kebijakan tata ruang yang berpotensi merusak keseimbangan lingkungan harus diuji dengan standar konstitusional.

Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dalam konteks daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kata “kemakmuran” tidak bisa dimaknai sempit sebagai pertumbuhan ekonomi sesaat. Ia harus dibaca dalam kerangka keberlanjutan dan keadilan antargenerasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dan asas kehati-hatian. Setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan wajib melalui kajian ilmiah dan keterbukaan informasi. Publik berhak tahu, bukan sekadar diberi tahu.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan mengelola sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Kewenangan itu bukan cek kosong. Ia dibatasi oleh tanggung jawab konstitusional.

Ketika terdapat indikasi perluasan zonasi tambang dalam RTRW, sementara lahan pangan berpotensi menyusut dan kawasan pariwisata beririsan dengan aktivitas ekstraktif, maka pertanyaan hukum dan moral muncul. Apakah keputusan tersebut telah mempertimbangkan daya dukung lingkungan? Apakah dampak sosial terhadap petani, nelayan, dan pelaku wisata sudah dihitung secara terbuka?

Tambang memang menghasilkan pendapatan. Namun ia bersifat ekstraktif yaitu dengan mengeksplorasi alam, dan terbatas waktu. Pariwisata dan pertanian justru bertumpu pada kelestarian jangka panjang. Jika ruang untuk keduanya menyusut, maka yang tergerus bukan hanya lahan, tetapi juga masa depan ekonomi berkelanjutan.

Tulisan ini tidak menolak pembangunan. Yang dikritisi adalah jika RTRW dijadikan komoditas politik semata, sekadar arena perdebatan angka dan pasal, tanpa pembahasan mendalam soal peta ruang dan dampaknya bagi generasi mendatang.

Sumber daya alam bukan warisan untuk dihabiskan, melainkan titipan untuk dijaga. Dalam prinsip hukum lingkungan dikenal keadilan antargenerasi, yaitu kewajiban menjaga agar generasi mendatang tetap memiliki hak yang sama atas lingkungan yang sehat.

Jika RTRW hanya dilihat sebagai dokumen legal untuk membuka ruang eksploitasi tanpa keseimbangan, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD sedang mengambil risiko sejarah. Karena ketika peta ruang berubah, dampaknya tidak berhenti pada masa jabatan lima tahun. Ia bisa terasa puluhan tahun.

Rp14 triliun mungkin akan selesai dalam debat politik. Tetapi kerusakan ruang, jika terjadi, tidak mudah dipulihkan.

RTRW seharusnya menjadi instrumen perlindungan ruang hidup, bukan sekadar alat legitimasi kepentingan ekonomi jangka pendek. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dan pasal, melainkan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat, hari ini dan untuk generasi mendatang.(***)

Berita Terkait

KEBAHAGIAAN KEMBALI! The Nice Land Park Manado Resmi Dibuka, Dukungan Masyarakat Menggema untuk Wisata Anak
Kakorbinmas Polri, Irjen Pol Kalingga Rendra, Polda Sulut: Binmas Bukan Pelengkap, Tapi Kunci Kepercayaan Rakyat
Boltara Kebagian 537 Unit BSPS 2026, Dorong Percepatan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni
FAKTA MENGEJUTKAN! Polda Sulawesi Utara Kekurangan Personel — Slamet Waloya: Wilayah Kepulauan Butuh Anggota Terbaik Sekarang!
Paskah Nasional 2026 di Sulut Dipimpin Recky Langie, Didukung Langsung Hashim Djojohadikusumo — Ribuan Jemaat Siap Padati Pohon Kasih Manado
“SATU PER SATU TERKUAK! Usai 4 Tersangka, Kasus Gunung Ruang Masuk Fase Panas — Penyebar Foto Bupati Sitaro Dan Kejati Sulut Dengan Narasi Liar Terancam Pidana!”
GEMPA DAHSYAT M 7,6 HANTAM MANADO! GEDUNG GOR KONI SARIO RUNTUH—WAKAPOLDA SULUT TURUN LANGSUNG, KORBAN JIWA JATUH!
4 TSK Resmi Diumumkan Kejati Sulut, Dugaan Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang Guncang Sitaro! Wakil Bupati Mencuat di Tengah Badai Politik
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 20:11

KEBAHAGIAAN KEMBALI! The Nice Land Park Manado Resmi Dibuka, Dukungan Masyarakat Menggema untuk Wisata Anak

Kamis, 9 April 2026 - 20:35

Kakorbinmas Polri, Irjen Pol Kalingga Rendra, Polda Sulut: Binmas Bukan Pelengkap, Tapi Kunci Kepercayaan Rakyat

Kamis, 9 April 2026 - 17:51

Boltara Kebagian 537 Unit BSPS 2026, Dorong Percepatan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni

Senin, 6 April 2026 - 19:41

FAKTA MENGEJUTKAN! Polda Sulawesi Utara Kekurangan Personel — Slamet Waloya: Wilayah Kepulauan Butuh Anggota Terbaik Sekarang!

Senin, 6 April 2026 - 19:15

Paskah Nasional 2026 di Sulut Dipimpin Recky Langie, Didukung Langsung Hashim Djojohadikusumo — Ribuan Jemaat Siap Padati Pohon Kasih Manado

Berita Terbaru

Tolitoli

Kapolsek Tolitoli Utara Sambut Kunker Kejati Sulteng

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:00