Dramatis! Ketua PN Manado Hentikan Eksekusi Lahan Eks Corner 52: “Putusan Tak Dapat Dilaksanakan”

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dramatis! Ketua PN Manado Hentikan Eksekusi Lahan Eks Corner 52: “Putusan Tak Dapat Dilaksanakan”

Dramatis! Ketua PN Manado Hentikan Eksekusi Lahan Eks Corner 52: “Putusan Tak Dapat Dilaksanakan”

Manado – GlobalNewsNusantara.ID – Suasana di halaman Pengadilan Negeri (PN) Manado, Mapanget Kima Atas, mendadak memanas dan penuh sorak sorai pada Kamis (31/7/2025), ketika Ketua PN Manado, Achmad Peten Sili, S.H., M.H., secara resmi menyatakan eksekusi atas lahan eks Corner 52 di Wisma Sabang tidak dapat dilaksanakan!

“Dengan niat yang sehat dan pertimbangan hukum, saya nyatakan eksekusi atas lokasi itu tidak dapat saya laksanakan. Sekian, terima kasih,” ucapnya lantang, disambut tepuk tangan meriah dari ribuan warga yang memadati lokasi.

Pernyataan ini menjadi titik balik dramatis dalam konflik hukum berkepanjangan antara dua pihak yang bersengketa: dr. Junike Kabimbang, pemilik sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), dan Novie Poluan, pihak pemohon eksekusi yang berlandaskan putusan perkara No.112/2004.

Fakta Mengejutkan: Amar Putusan Tak Sesuai Lokasi!
Sebelumnya, PN Manado telah melaksanakan tahap konstatering—yakni pengecekan lapangan atas objek yang disengketakan. Hasilnya mengejutkan:

“Tidak ada batas-batas yang sesuai antara isi putusan dan kondisi nyata di lapangan,” ungkap sumber internal pengadilan.

Kekacauan makin menjadi ketika proses pembacaan sita yang dijadwalkan 24 Juli 2025 gagal total. Penolakan keras dari warga dan pemilik lahan membuat juru sita diusir, dan suasana nyaris ricuh.

Kuasa Hukum Junike: “Putusan Itu Salah Alamat!”
Reinhaard Mamalu, S.H., M.H., kuasa hukum dr. Junike Kabimbang, menyebut proses eksekusi cacat hukum sejak awal.

“Putusan No.112/2004 itu menggugat Liong Bawole. Klien kami, dr. Junike Kabimbang, sama sekali bukan tergugat dalam perkara itu. Jadi dasar eksekusinya tidak sah,” tegas Mamalu.

Ia juga mengungkap bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Kabimbang dan telah dimenangkan dalam gugatan di PTUN, dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Aspirasi Rakyat Didengar, Eksekusi Resmi Dihentikan
Sebelum pernyataan resmi dari Ketua PN, Ko Simon, orang tua Junike Kabimbang, memimpin penyampaian aspirasi secara terbuka di hadapan majelis.

“Kami pembeli beritikad baik. Kami tinggal dan mengelola tanah ini secara sah dan terbuka,” ujarnya dengan suara penuh keyakinan.

Dengan pernyataan resmi Ketua PN Manado, eksekusi dinyatakan non-eksigibel (tidak dapat dilaksanakan). Kemenangan sementara berpihak pada masyarakat dan pemilik sah lahan.

Babak Baru Sengketa Lahan?
Meskipun Ketua PN Manado telah menghentikan eksekusi, banyak pihak menduga bahwa babak baru dari drama hukum ini belum berakhir. Apakah akan ada banding dari pihak pemohon? Atau justru kasus ini benar-benar telah selesai? Publik kini menanti langkah-langkah selanjutnya dari Pengadilan Tinggi dan pihak terkait.

(GlobalNewsNusantara.ID | Kif)

Berita Terkait

Lapas Kelas IIB Tolitoli Gelar Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan Bersama jajaran TNI/POLRI serta forkopimda
BREAKING NEWS! Surat Satila Alkatiri Resmi Diterima Polda Sulut, Nama FM Eks Lingkaran ODSK Disorot — “Kejutan Besar” Disebut Segera Terbuka
BREAKING NEWS! Sekprov Sulut Tahlis Gallang Pimpin Rakorwil Persiapan Kunker Presiden RI, TNI-Polri dan Tim Advance Istana Siaga di Kantor Gubernur
BREAKING NEWS: Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Turun Tangan! Dirkrimsus Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo Pastikan Kasus Dugaan Korupsi CSR Unsrat Terus Bergulir
Hoaks Akun Palsu Sekprov Sulut Tahlis Gallang Bikin Resah, Calvin Castro Tegaskan Kasus Akan Diserahkan ke Cyber Polda untuk Perburuan Pelaku
Gaspol! Sekprov Tahlis Gallang Dorong Sensus Ekonomi 2026, Strategi Cerdas Bangun Sulut Berbasis Data
HARU & PENUH MAKNA! 34 Tahun Cinta Gubernur Sulut YSK dan Ibu Anik—Kebersamaan Keluarga Jadi Inspirasi Besar
RESMI! Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Raih Gelar Doktor Cumlaude — Disertasi Bongkar Strategi Besar Lawan TPPO
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:04

Lapas Kelas IIB Tolitoli Gelar Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan Bersama jajaran TNI/POLRI serta forkopimda

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:54

BREAKING NEWS! Surat Satila Alkatiri Resmi Diterima Polda Sulut, Nama FM Eks Lingkaran ODSK Disorot — “Kejutan Besar” Disebut Segera Terbuka

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:14

BREAKING NEWS: Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Turun Tangan! Dirkrimsus Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo Pastikan Kasus Dugaan Korupsi CSR Unsrat Terus Bergulir

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:59

Hoaks Akun Palsu Sekprov Sulut Tahlis Gallang Bikin Resah, Calvin Castro Tegaskan Kasus Akan Diserahkan ke Cyber Polda untuk Perburuan Pelaku

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:25

Gaspol! Sekprov Tahlis Gallang Dorong Sensus Ekonomi 2026, Strategi Cerdas Bangun Sulut Berbasis Data

Berita Terbaru