Minahasa Tenggara (Mitra) — GlobalNewsNusantara.ID Seorang warga Kecamatan Ratatotok Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, bernama Jemi Max Mamentu, melaporkan aksi penyerobotan lahan miliknya yang diduga dilakukan oleh empat orang terduga pelaku yang terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Keempat terduga masing-masing berinisial AFRP (Alfrits Freddy Robinson Panekenan), VB (Vian Borang), JY (Jonly Tongkotow), dan DT (Dede Tjhim). Mereka dilaporkan menggunakan alat berat berupa excavator untuk mengambil material tambang dari lahan milik Mamentu tanpa izin.
Kepada pihak berwajib, Jemi Max Mamentu menyebut bahwa penyerobotan tersebut telah berlangsung sejak Desember 2024. Hingga kini, aktivitas tersebut masih terus terjadi di lokasi yang sama.
> “Tanah dan material saya diambil paksa menggunakan excavator. Kerugian saya mencapai sekitar Rp 5 miliar,” ungkap Mamentu saat membuat laporan ke Polres Minahasa Tenggara.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dan diterima pihak kepolisian. Laporan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/97/VI/2025/SPKT/POLRES MINAHASA TENGGARA/POLDA SULUT, tertanggal 20 Juni 2025 pukul 10.27 WITA.
Dugaan PETI dan Kerusakan Lingkungan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat terlapor diduga kuat melakukan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan yang disengketakan. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, namun juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius di wilayah Ratatotok Selatan.
Masyarakat setempat berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku PETI yang merugikan pemilik lahan dan merusak ekosistem.
Polisi Diminta Bertindak Tegas
Mamentu berharap pihak kepolisian dan instansi terkait tidak tinggal diam atas kejadian ini.
> “Saya mohon keadilan. Bukan hanya kerugian materi, tapi ini menyangkut hak atas tanah dan keselamatan lingkungan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari para terlapor. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.(Kif)








