Terbongkar! Jejak Transaksi 1993 Jadi Senjata Hukum, Mafia Tanah Terancam Tumbang di Pengadilan Manado

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Memanas, Pihak Tergugat Tegaskan Status “Pembeli Beritikad Baik” Dilindungi Hukum

MANADO — GlobalNewsNusantara.ID Perkara sengketa tanah Nomor: 01/Pdt.G/2026/PN Mnd kini memasuki fase paling krusial setelah pihak tergugat melalui kuasa hukum, Suharti Ishak, SH, membeberkan secara rinci jejak kepemilikan tanah yang disebut sah, legal, dan memiliki dasar hukum kuat sejak puluhan tahun lalu.
Dalam resume mediasi yang disampaikan di hadapan para pihak, kuasa hukum Arfan Basuki menegaskan bahwa objek tanah sengketa bukan diperoleh melalui penguasaan liar ataupun penyerobotan, melainkan berasal dari transaksi jual beli sah yang dilakukan almarhum Abdullah Basuki pada 5 April 1993.

Transaksi tersebut dilakukan dengan Firdaus Tahumil selaku pihak penjual yang disebut merupakan ahli waris sah dari pemilik sebelumnya. Fakta ini dinilai menjadi titik penting yang memperkuat legalitas penguasaan tanah oleh keluarga Basuki.
Tak hanya itu, rantai kepemilikan tanah juga disebut tidak pernah terputus. Sebelum berpindah ke Abdullah Basuki, tanah tersebut diketahui berasal dari pelepasan hak oleh Clementine Helena Wakkary pada tahun 1979 dan terus berlanjut secara administrasi hingga terjadi transaksi tahun 1993.

Kuasa hukum menjelaskan, dalam perspektif hukum agraria nasional, penguasaan fisik dan administratif yang berlangsung lama selama lebih dari 20 hingga 30 tahun dapat memperkuat legitimasi kepemilikan, terlebih jika disertai bukti pembayaran pajak dan penguasaan yang konsisten.

Fakta Baru Dinilai Melemahkan Gugatan
Poin yang paling menyita perhatian dalam perkara ini adalah munculnya fakta bahwa pihak penggugat diduga mengetahui bahkan ikut hadir saat proses jual beli tahun 1993 berlangsung.

Menurut kuasa hukum, apabila benar penggugat mengetahui transaksi tersebut dan tidak pernah menyampaikan keberatan selama puluhan tahun, maka dalil “penguasaan tanpa hak” dinilai menjadi lemah secara fakta maupun logika hukum.

“Dalam hukum perdata, seseorang tidak bisa membantah keadaan yang sejak awal diketahuinya dan dibiarkan berlangsung,” tegas Suharti Ishak dalam keterangannya.
Pernyataan itu disebut menjadi salah satu dasar kuat pihak tergugat untuk menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan.
Bukti Pajak dan Penguasaan Fisik Jadi Penguat
Selain dokumen jual beli, pihak tergugat juga menegaskan bahwa almarhum Abdullah Basuki secara rutin melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tanah tersebut dibeli pada tahun 1993.

Fakta administrasi itu dinilai memperlihatkan adanya itikad baik serta penguasaan nyata atas objek tanah selama bertahun-tahun.
Meski demikian, perkara ini tetap menjadi perhatian publik karena terdapat riwayat pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 117/Bahu pada tahun 2018 serta adanya konflik internal keluarga terkait persoalan warisan.

Namun pihak tergugat menilai konflik internal ahli waris tidak dapat dibebankan kepada pihak ketiga yang membeli tanah secara sah dan beritikad baik.

“Posisi tergugat adalah pembeli beritikad baik yang wajib mendapat perlindungan hukum,” ujar kuasa hukum menutup keterangannya.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena dinilai dapat menjadi preseden penting dalam sengketa pertanahan di Sulawesi Utara, khususnya terkait perlindungan hukum bagi pembeli sah yang telah menguasai tanah selama puluhan tahun.(Kifli)

Berita Terkait

Perintah Kapolri Berantas Narkoba! Kapolda Sulut Gerakkan Dirnarkoba Yandrie, 110 Paket Sabu dan 8 Terduga Pelaku Diamankan
Janjikan Proyek Rp16 Miliar, Rp220 Juta Melayang! Marchelino Mewengkang Dilaporkan ke Polda Sulut, Ancaman Penjara Menanti Jika Dugaan Terbukti
*Satgassus BAIS TNI Mulai Bidik Peti Mitra! Nama Kifli Sepang, Ello Korua, Ko Herry, Steven Mamahit, Rio Koyong serta nama-nama pelaku lainya, Tambang Ilegal dan Alat Berat Terancam Ditindak*
Menang hingga PK, Lahan Sudah Dieksekusi! Roy Korengkeng Pertanyakan Langkah Adriani Kosanto: Mengapa Sengketa Kembali Dipersoalkan?
REKOR BARU TIPIKOR POLDA SULUT! 2 Hari, 3 Tersangka Dugaan Dana Media Rp7,5 Miliar — Kapolda Yudo, Dirreskrimsus Winardi & Kasubdit Tipikor Andri Bergerak, Akankah Tersangka Bertambah?
BREAKING NEWS! Tipikor Polda Sulut Bergerak! Steven Liow & Christian Iroth Jadi Tersangka dan Ditahan — Kapolda Yudho Hermanto, FX Winardi & Andri Permana Jawab Keraguan, TSK Lain Menyusul?
RIO CAPELLA TURUN LANGSUNG! Hanura Sulut Digenjot Lolos Senayan, DPP Suntik Dukungan Dana Konsolidasi Ratusan Juta
Bongkar Liquid Narkotika di Manado, Dirresnarkoba Yandrie Makaminan Ungkap 2 Tersangka, Kabid Humas Endrastiawan Imbau Warga Waspada
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:59

Perintah Kapolri Berantas Narkoba! Kapolda Sulut Gerakkan Dirnarkoba Yandrie, 110 Paket Sabu dan 8 Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:31

Janjikan Proyek Rp16 Miliar, Rp220 Juta Melayang! Marchelino Mewengkang Dilaporkan ke Polda Sulut, Ancaman Penjara Menanti Jika Dugaan Terbukti

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:15

*Satgassus BAIS TNI Mulai Bidik Peti Mitra! Nama Kifli Sepang, Ello Korua, Ko Herry, Steven Mamahit, Rio Koyong serta nama-nama pelaku lainya, Tambang Ilegal dan Alat Berat Terancam Ditindak*

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:03

REKOR BARU TIPIKOR POLDA SULUT! 2 Hari, 3 Tersangka Dugaan Dana Media Rp7,5 Miliar — Kapolda Yudo, Dirreskrimsus Winardi & Kasubdit Tipikor Andri Bergerak, Akankah Tersangka Bertambah?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:13

BREAKING NEWS! Tipikor Polda Sulut Bergerak! Steven Liow & Christian Iroth Jadi Tersangka dan Ditahan — Kapolda Yudho Hermanto, FX Winardi & Andri Permana Jawab Keraguan, TSK Lain Menyusul?

Berita Terbaru