GlobalNewsNusantara.id
Kemenlu RI menyatakan Indonesia bergabung di Dewan Perdamaian Gaza bersama tujuh negara Muslim lainnya.
Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan paparan dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri 2026 di Jakarta, 14 Januari 2026. Sugiono mengumumkan capaian diplomasi Indonesia sepanjang tahun 2025, salah satunya yaitu menegaskan peran aktif Indonesia dalam pembahasan pembentukan International Stabilization Force sebagai langkah transisional untuk memastikan terwujudnya gencatan senjata permanen sekaligus membuka akses bantuan kemanusiaan di Gaza. Antara/Rivan Awal Lingga
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan Indonesia memutuskan akan bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza yang dibentuk oleh Presiden AS Donald Trump. Dewan Perdamaian Gaza ini bertujuan mendukung stabilitas di Palestina.
Keputusan itu diumumkan melalui akun media sosial X Kementerian Luar Negeri RI yang telah terverifikasi. Dalam pernyataan bersama, Menteri Luar Negeri RI Sugiono dan para menlu dari tujuh negara lainnya sepakat bergabung di Dewan Perdamaian Gaza. Negara lain yang sudah setuju adalah Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
“Para Menteri mengumumkan keputusan bersama negara mereka untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian. Setiap negara akan menandatangani dokumen bergabung sesuai dengan prosedur hukum dan prosedur lain yang diperlukan masing-masing negara,” menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri RI.
Tujuan bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza untuk mendukung upaya perdamaian yang dipimpin oleh Presiden Trump. Inisiatif tersebut telah tercantum dalam Rencana Komprehensif Mengakhiri Konflik Gaza yang didukung Resolusi 2803 Dewan Keamanan PBB.
Selain Indonesia, Israel juga menyatakan telah menerima undangan dari Trump untuk bergabung dalam badan bertajuk Dewan Perdamaian Gaza, sebuah inisiatif yang diklaim bertujuan mengelola masa depan Gaza pascaperang. Menurut laporan Al Jazeera, kantor Netanyahu mengumumkan penerimaan undangan tersebut melalui media sosial pada Rabu, 21 Januari 2026. Keputusan ini diambil meski Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang terhadap warga Palestina di Gaza.
Board of Peace diperkenalkan sebagai bagian dari fase kedua kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Hamas untuk mengakhiri perang di Gaza. Menurut keterangan yang disampaikan Trump, badan ini dirancang “untuk mengawasi pembangunan kapasitas pemerintahan, hubungan regional, rekonstruksi, penarikan investasi, pendanaan berskala besar, serta mobilisasi modal” di wilayah tersebut.
Menurut seorang pejabat AS yang menolak menyebutkan nama, setiap negara akan dikenakan iuran sebesar US$ 1 miliar atau setara Rp 16,9 miliar untuk menjamin keanggotaan tetap selama lebih dari tiga tahun di Dewan Perdamaian Gaza. Pejabat itu mengatakan uang yang terkumpul akan digunakan untuk membangun kembali Gaza.









