Ini Klarifikasi Lengkap Jimmi li Pollandus, Laporan Pengacara Deymer Malonda Dirinya Miliki Hutang Miliaran Rupiah Ke Pejabat Sulut Insial EP

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ini Klarifikasi Lengkap Jimmi li Pollandus, Laporan Pengacara Deymer Malonda Dirinya Miliki Hutang Miliaran Rupiah Ke Pejabat Sulut Insial EP

ini Klarifikasi Lengkap Jimmi li Pollandus, Laporan Pengacara Deymer Malonda Dirinya Miliki Hutang Miliaran Rupiah Ke Pejabat Sulut Insial EP

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Pengusaha sukses yang banyak melakukan bisnis usaha diluar negeri dan tidak sedikit memiliki bisnis usaha di Indonesia bernama Jimmi li Pollandus angkat bicara terkait laporan dikantor kepolisian Polda Sulut telah melakukan penipuan kepada pejabat inisial Ibu EP yang dilaporkan oleh pengacara Deymer Malonda, SH, MH yang membuat dirinya harus memberi klarifikasi lengkap Sabtu (07 Juni 2025).

Jimmi li Pollandus membantah tuduhan melakukan penipuan kepada pejabat Sulut inisial Ibu EP, tuduhan itu selain tidak benar juga tidak mendasar.

 

“Tanggal 22 Maret 2025 saya menitipkan mobil Toyota Alphard Hybrid 2024 Warna hitam Nopol B 1 LIG milik saya yang dititipkan kepada pejabat Sulut inisial Ibu EP, dirumah dinasnya di Perumahan Citraland Manado, atas persetujuan ibu EP. dan mobil tersebut sering dipinjam pakai oleh ibu EP” ungkap Jimmi li Pollandus dalam rilis tertulis dikirimkan ke GlobalNewsNusantara.ID secara lengkap.

 

Selanjutnya dalam uraian tertulis oleh Jimmi li Pollandus ada sebelas (11) penjelasan awal sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2025 saya menitipkan mobil Toyota Alphard Hybrid 2024 Warna hitam Nopol B 1 LIG milik saya yang dititipkan kepada pejabat Sulut inisial Ibu EP, dirumah dinasnya di Perumahan Citraland Manado, atas persetujuan ibu pejabat Sulut inisial EP, dan mobil tersebut sering dipinjam pakai oleh ibu EP. Alasan saya menitipkan karena saya saat itu pulang ke Jakarta dan mobil terparkir di hotel tidak ada yang mengurusnya. Mobil tersebut TIDAK dijaminkan atau tidak di gadaikan kepada ibu pejabat Sulut inisial EP, baik lisan maupun tertulis, hanya dititipkan sementara.
2. ⁠Namun pada awal bulan Mei 2025 staff saya mau mengambil STNK asli untuk membayar pajak tahunan, ibu EP tidak mau memberikan stnk mobil tersebut.
3. ⁠Bahwa karena ibu EP tidak mau memberikan STNK mobil, maka saya melalui staff pada sekitar tanggal 20 Mei 2025 datang kerumah dinas ibu di Citraland untuk mengambil mobil Alphard terbaru yang dititipkan sementara tersebut, namun ibu EP Tidak mau memberikan atau menyerahkan mobil tersebut.
4. ⁠Bahwa pada tanggal 28 Mei 2025 saya melalui staff memberikan surat somasi supaya mobil tersebut diserahkan.
5. ⁠Namun pada tanggal 31 Mei 2025 didapati mobil Alphard milik saya tersebut berada di restoran di kawasan Kakas Minahasa dengan Nopol telah di ganti menjadi DB 47 KM dan kendaraan diduga telah dialihkan kepada pihak lain. Dengan meminta pendampingan anggota Polisi dari Polres Minahasa. staff saya hendak mengambil mobil milik saya tersebut untuk dititipkan di Polres Minahasa namun pihak yang menguasai mobil tersebut tidak mau menyerahkan dan tetap menahan mobil tersebut
6. ⁠Bahwa mobil Alphard milik saya tersebut sampai saat ini masih berada dipihak lain tersebut
7. ⁠Bahwa oleh karena mobil Alphard milik saya tersebut diduga telah digelapkan karena telah dialihkan kepada pihak lain dan telah diganti plat Nopol menjadi DB 47KM secara tidak sah maka saya melaporkan dugaan penggelapan mobil sesuai Pasal 372 KUHP di Polda Sulut dengan Terlapor ibu pejabat Sulut inisial EP.
8. ⁠Bahwa saya dengan tegas menyatakan TIDAK meminjam uang Rp1,7 Milyar kepada Ibu Pejabat Sulut inisial EP, dan TIDAK menerima uang sejumlah tersebut.
9. ⁠Bahwa dengan tegas juga saya membantah telah menggadaikan mobil Alphard milik saya tersebut kepada ibu EP dan karena TIDAK ada perikatan perjanjian mobil tersebut telah dijaminkan atau digadaikan baik secara lisan maupun tertulis antara saya dan ibu Pejabat Inisial EP.
10. ⁠Karena mobil Alphard Hibrid milik saya yang dititipkan ke ibu Pejabat Inisial EP tidak mau serahkan, dan malah telah dialihkan kepada pihak lain dengan telah di ganti plat nomor polisi secara tidak sah (diduga plat palsu), maka pada tanggal 1 Juni 2025 saya telah melaporkan dugaan penggelapan mobil dengan terlapor ibu Pejabat Sulut inisial EP.
11. ⁠Untuk Laporan dari PH ibu EP saya menggelapkan dapat dikategorikan laporan tidak berdasar.

Selanjutnya sebelas (11) penjelasan akhir terkait laporan Penggelapan Mobil Rush dijelaskan oleh Jimmi li Pollandus Dan cerita lengkapnya yakni:

1. Bahwa mengenai saya telah dilaporkan ke Polda Sulut telah menggelapkan Mobil Rush, maka saya membantah laporan yang tidak berdasarkan tersebut.
2. ⁠Bahwa mobil Toyota Rush dipinjamkan oleh Ibu Pejabat Inisial EP pada sekitar bulan April 2025 karena pada saat itu kendaraan staff saya ada dalam perbaikan, maka mungkin karena ibu EP merasa saya telah menitipkan mobil Alphard terbaru yang harganya jauh lebih mahal dari mobil Toyota Rush sehingga ibu meminjamkan mobil tersebut.
3. ⁠Bahwa ibu Pejabat Sulut Inisial EP tidak pernah meminta kembali mobil tersebut, lagian juga mobil Alphard milik saya yang harganya jauh lebih mahal masih dalam penguasaan ybs.
4. ⁠Kemudian pada Rabu 4 Juni 2025 PH ibu Pejabat Sulut inisial EP melalui Advokat Deymer Malonda melalui WhatsApp meminta dikembalikan Mobil Toyota Rush Nopol DB 1720 RM
5. ⁠Atas permintaan Deymer Malonda tersebut saya langsung merespon silahkan diambil mobil Rush tersebut saat itu juga dengan dibuatkan Tanda terima dan dilampirkan Surat Kuasa pengambilan mobil.
6. Selanjutnya saya meminta untuk difoto kan Surat Kuasa pengambilan mobil Toyota Rush tersebut
7. ⁠Namun Adv Deymer Malonda hanya memberikan Surat Kuasa Khusus untuk Melapor ke Kepolisian, sama sekali bukan Surat Kuasa Khusus Pengambilan Mobil Rush tersebut, sehingga kalau saya serahkan kepada Deymer Malonda maka justru saya yang akan kena unsur penggelapan mobil karena mobil saya telah alihkan kepada pihak lain yaitu Deymer Malonda yang tidak punya Surat Kuasa khusus mengambil mobil Rush tersebut
8. ⁠Bahwa karena tidak ada surat kuasa khusus pengambilan mobil rush maka saya jawab melalui WhatsApp untuk teknis pengambilan mobil melalui kuasa hukum saya yaitu Adv Acel Mewengkang.
9. ⁠Namun besoknya yaitu tgl 5 Juni 2025 saya malah di laporkan ke Polda Sulut karena menggelapkan kan mobil Toyota Rush tersebut, jelas2 ini laporan palsu.
10. ⁠Sungguh ironis mobil Alphard terbaru milik saya yang jauh lebih mahal tidak mau dikembalikan, tapi mobil Rush yang agak tua yang jauh lebih murah yang dipinjamkan itu malah saya dilaporkan menggelapkan mobil.
11. ⁠Terhadap laporan tidak berdasar ini saya akan pertimbangkan untuk melaporkan balik.

(Kif)

Berita Terkait

PN Manado Matangkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52, Aparat Gabungan Siaga Amankan Putusan Inkrah
Arisan Disebut Lunas Rp1,3 Miliar Lebih, Penahanan Tersangka Disorot, Perkara Khusus Tak Dijawab 4 Bulan
Kasus Arisan Viral, Ketum Pagar Emas Nusantara Jonny Rondonuwu Angkat Isu Profesionalitas Penanganan di Polda Sulut
Pembayaran Arisan Lampaui Nilai Klaim, Tim Hukum Soroti Proses Hukum yang Berjalan
Kuliner Lokal Mendunia: Cakalang Crunchy & Kuah Sayur Gedi Racikan Cicilia Muntia Monangin Jadi Perbincangan
Natal Berwajah Kemanusiaan: PERADI Manado Turun Langsung Berbagi Kasih untuk Anak Yatim dan Disabilitas
Takut Dijemput Paksa, Akhirnya Datang! Rektor Unsrat Prof Berty Sompie Penuhi Panggilan Tipikor Polda Sulut — Publik Menanti Kejelasan Dugaan Korupsi
Hukum Dipertanyakan: KNM Desak Kajati Sulut, Jangan Cuma PT HWR di-Police Line, Ratatotok Masih Marak Tambang Ilegal
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:02

PN Manado Matangkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52, Aparat Gabungan Siaga Amankan Putusan Inkrah

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:49

Arisan Disebut Lunas Rp1,3 Miliar Lebih, Penahanan Tersangka Disorot, Perkara Khusus Tak Dijawab 4 Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:01

Kasus Arisan Viral, Ketum Pagar Emas Nusantara Jonny Rondonuwu Angkat Isu Profesionalitas Penanganan di Polda Sulut

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:35

Pembayaran Arisan Lampaui Nilai Klaim, Tim Hukum Soroti Proses Hukum yang Berjalan

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:28

Kuliner Lokal Mendunia: Cakalang Crunchy & Kuah Sayur Gedi Racikan Cicilia Muntia Monangin Jadi Perbincangan

Berita Terbaru