IUP PT HWR vs Klaim Lahan: Nama Ci Ghin Dan HWR Kembali Disorot, Dugaan Tambang Ilegal Ratatotok Menggema

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra – GlobalNewsNusantara.id
Isu dugaan pertambangan ilegal di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, kembali menjadi atensi publik luas. Nama Elisabeth Laluyan alias Ci Ghin kembali mencuat dan ramai diperbincangkan, menyusul dugaan aktivitas tambang tanpa izin yang disebut-sebut terjadi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR.

Ci Ghin diketahui merupakan orang tua dari JA dan selama ini kerap dikaitkan oleh publik dengan aktivitas pertambangan nonprosedural di Ratatotok. Ia juga disebut-sebut mengklaim bahwa sebagian besar lahan yang saat ini masuk dalam konsesi PT HWR adalah miliknya, dengan alasan belum pernah dilakukan pembebasan lahan sejak era PT Newmont hingga berlanjut ke PT HWR.

Klaim sepihak tersebut memicu polemik serius. Pasalnya, PT HWR secara administratif dan hukum mengantongi IUP, sementara di sisi lain muncul dugaan aktivitas pertambangan di area yang sama dilakukan tanpa izin resmi. Dilaporkan Berulang Kali, Penanganan Hukum Dipertanyakan

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Ci Ghin telah beberapa kali dilaporkan ke Polres Minahasa Tenggara maupun Polda Sulawesi Utara atas dugaan penyerobotan lahan milik PT HWR, termasuk dugaan penggunaan alat berat oleh pihak-pihak yang disebut sebagai orang suruhannya.

Namun hingga kini, sejumlah laporan tersebut dinilai tidak menunjukkan progres hukum yang jelas. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan memunculkan persepsi bahwa aktivitas tambang ilegal di Ratatotok masih berlangsung tanpa penindakan tegasLSM JAMA Angkat Suara

Sorotan keras datang dari LSM Jaringan Masyarakat Adat (JAMA). Ketua LSM JAMA, Lumingkewas, menegaskan bahwa operasional PT HWR sah secara hukum karena memiliki IUP resmi, sementara klaim lahan oleh Ci Ghin justru berpotensi memicu konflik berkepanjangan.

“PT HWR beroperasi secara legal karena mengantongi IUP. Namun klaim sepihak yang menyebut sebagian besar lahan adalah milik pribadi menimbulkan persoalan serius. Kami mendesak Polres Mitra dan Polda Sulut untuk memeriksa Ci Ghin terkait dugaan pengoperasian tambang ilegal di Ratatotok,” tegas Lumingkewas.

Ia menambahkan, dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut sempat beberapa kali masuk proses hukum, namun selalu berakhir tanpa kejelasan.

“Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa yang bersangkutan diduga sebagai salah satu pemain tambang ilegal di Ratatotok dan kerap berbenturan dengan wilayah konsesi PT HWR,” lanjutnya. Publik Desak APH Objektif dan Profesional

Masyarakat Minahasa Tenggara kini berharap aparat penegak hukum (APH) bertindak objektif, profesional, dan transparan, agar polemik tambang ilegal tidak terus berlarut-larut. Selain berpotensi menimbulkan konflik sosial, aktivitas tambang tanpa izin juga dikhawatirkan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan terkait tudingan tersebut. GlobalNewsNusantara.id akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini demi kepentingan publik.
(Kif)

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Dugaan Suara Tembakan dan Kehadiran Dugaan Personel TNI Kodam Merdeka XIII di Area Nona Hoa Tambang Ratatotok
Kapolri Mutasi Pejabat Utama Polda Sulut: Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan Jadi Dirresnarkoba, Kombes Pol Djoko Ananto Isi Kabid TIK, dr. Tasrif Resmi Kabiddokkes
Viral di Medsos, Nama Sekretaris Gerindra Sulut Disebut dalam Narasi Dugaan ‘Main Proyek’ dan Janji Jabatan di Lingkaran Gubernur YSK
Kebakaran Hebat Pakowa Wanea, Warga Dan TNI–Polri Bergerak Cepat, Api Tak Tembus Asrama Polisi dan Asrama TNI — 10 Rumah Warga Hangus
Direktur Keuangan PD Pasar Manado Irving Biki Tegaskan Penataan Di Pasar Bersehati, Pedagang Ikan Diminta Tepati Komitmen Berjualan di Dalam Sangar Ikan
Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk Tegas! Dugaan Kekerasan terhadap Pegawai dan Perusakan Pasar Bersehati Resmi Dilaporkan ke Polresta Manado
Brigade Permesta Sulut dan Benteng Nusantara Kecam Dugaan Kekerasan Saat Aksi Pedagang Pasar Bersehati, Dukung Penegakan Hukum dan Bela PD Pasar Manado
BREAKING NEWS | Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol. FX Winardi Prabowo Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Pasar Bersehati Transparan, Penetapan Tersangka Menunggu Audit Resmi BPKP
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:49

Warga Pertanyakan Dugaan Suara Tembakan dan Kehadiran Dugaan Personel TNI Kodam Merdeka XIII di Area Nona Hoa Tambang Ratatotok

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:58

Kapolri Mutasi Pejabat Utama Polda Sulut: Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan Jadi Dirresnarkoba, Kombes Pol Djoko Ananto Isi Kabid TIK, dr. Tasrif Resmi Kabiddokkes

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:38

Viral di Medsos, Nama Sekretaris Gerindra Sulut Disebut dalam Narasi Dugaan ‘Main Proyek’ dan Janji Jabatan di Lingkaran Gubernur YSK

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:13

Kebakaran Hebat Pakowa Wanea, Warga Dan TNI–Polri Bergerak Cepat, Api Tak Tembus Asrama Polisi dan Asrama TNI — 10 Rumah Warga Hangus

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:24

Direktur Keuangan PD Pasar Manado Irving Biki Tegaskan Penataan Di Pasar Bersehati, Pedagang Ikan Diminta Tepati Komitmen Berjualan di Dalam Sangar Ikan

Berita Terbaru