IUP PT HWR vs Klaim Lahan: Nama Ci Ghin Dan HWR Kembali Disorot, Dugaan Tambang Ilegal Ratatotok Menggema

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra – GlobalNewsNusantara.id
Isu dugaan pertambangan ilegal di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, kembali menjadi atensi publik luas. Nama Elisabeth Laluyan alias Ci Ghin kembali mencuat dan ramai diperbincangkan, menyusul dugaan aktivitas tambang tanpa izin yang disebut-sebut terjadi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR.

Ci Ghin diketahui merupakan orang tua dari JA dan selama ini kerap dikaitkan oleh publik dengan aktivitas pertambangan nonprosedural di Ratatotok. Ia juga disebut-sebut mengklaim bahwa sebagian besar lahan yang saat ini masuk dalam konsesi PT HWR adalah miliknya, dengan alasan belum pernah dilakukan pembebasan lahan sejak era PT Newmont hingga berlanjut ke PT HWR.

Klaim sepihak tersebut memicu polemik serius. Pasalnya, PT HWR secara administratif dan hukum mengantongi IUP, sementara di sisi lain muncul dugaan aktivitas pertambangan di area yang sama dilakukan tanpa izin resmi. Dilaporkan Berulang Kali, Penanganan Hukum Dipertanyakan

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Ci Ghin telah beberapa kali dilaporkan ke Polres Minahasa Tenggara maupun Polda Sulawesi Utara atas dugaan penyerobotan lahan milik PT HWR, termasuk dugaan penggunaan alat berat oleh pihak-pihak yang disebut sebagai orang suruhannya.

Namun hingga kini, sejumlah laporan tersebut dinilai tidak menunjukkan progres hukum yang jelas. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan memunculkan persepsi bahwa aktivitas tambang ilegal di Ratatotok masih berlangsung tanpa penindakan tegasLSM JAMA Angkat Suara

Sorotan keras datang dari LSM Jaringan Masyarakat Adat (JAMA). Ketua LSM JAMA, Lumingkewas, menegaskan bahwa operasional PT HWR sah secara hukum karena memiliki IUP resmi, sementara klaim lahan oleh Ci Ghin justru berpotensi memicu konflik berkepanjangan.

“PT HWR beroperasi secara legal karena mengantongi IUP. Namun klaim sepihak yang menyebut sebagian besar lahan adalah milik pribadi menimbulkan persoalan serius. Kami mendesak Polres Mitra dan Polda Sulut untuk memeriksa Ci Ghin terkait dugaan pengoperasian tambang ilegal di Ratatotok,” tegas Lumingkewas.

Ia menambahkan, dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut sempat beberapa kali masuk proses hukum, namun selalu berakhir tanpa kejelasan.

“Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa yang bersangkutan diduga sebagai salah satu pemain tambang ilegal di Ratatotok dan kerap berbenturan dengan wilayah konsesi PT HWR,” lanjutnya. Publik Desak APH Objektif dan Profesional

Masyarakat Minahasa Tenggara kini berharap aparat penegak hukum (APH) bertindak objektif, profesional, dan transparan, agar polemik tambang ilegal tidak terus berlarut-larut. Selain berpotensi menimbulkan konflik sosial, aktivitas tambang tanpa izin juga dikhawatirkan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan terkait tudingan tersebut. GlobalNewsNusantara.id akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini demi kepentingan publik.
(Kif)

Berita Terkait

BREAKING NEWS | Aktivis Sulut Calvin Castro bersama Kembuan Dan Marselino Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian Dan Hasutan Mencatut Nama Kapolda Sulut, Polda Terbitkan Laporan Polisi
Perumda Pasar Manado Perkuat Sinergi dengan Kodim 1309/Manado dan Kodam XIII/Merdeka, Wujudkan Pasar Aman, Tertib, Bersih dan Modern
Kasus Dugaan Penggelapan Rp247 Juta Memasuki Babak Penentuan, Dua Tersangka AT alias Adi dan JM alias Javel Dijadwalkan Ditahan, Kuasa Hukum Apresiasi Gerak Cepat Polda Sulut
Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran Dinilai Masuk Bursa Calon Kuat Kapolri, Apresiasi Kinerja Polda Sulut dan Polresta Manado Targetkan Layanan 110 Makin Responsif
Indonesia Berduka, Perwira BAIS TNI Penjaga Wilayah Sulut–Gorontalo Berpulang: Letkol Laut (KH) Habri, S.Sos Tutup Usia, Tinggalkan Jejak Pengabdian
Hampir 2 Tahun Mandek, Kuasa Hukum Franky Warbung, S.H. Sesalkan Dugaan Kasus Sertifikat Warisan di Polda Sulut Belum Ada Kepastian Hukum
32 Tahun Mengabdi, Berawal dari Ambon hingga 22 Tahun di Polda Sulut, IPTU Muhammad Syukri Salam, S.IP Bangun Rekam Jejak Bersih Meski Belum Pernah Menjabat Kapolsek
Viral! Dugaan KTP Palsu dalam Transaksi Mitsubishi Xpander di Manado, Pelapor Desak Polda Sulut Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:20

BREAKING NEWS | Aktivis Sulut Calvin Castro bersama Kembuan Dan Marselino Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian Dan Hasutan Mencatut Nama Kapolda Sulut, Polda Terbitkan Laporan Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:18

Perumda Pasar Manado Perkuat Sinergi dengan Kodim 1309/Manado dan Kodam XIII/Merdeka, Wujudkan Pasar Aman, Tertib, Bersih dan Modern

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:42

Kasus Dugaan Penggelapan Rp247 Juta Memasuki Babak Penentuan, Dua Tersangka AT alias Adi dan JM alias Javel Dijadwalkan Ditahan, Kuasa Hukum Apresiasi Gerak Cepat Polda Sulut

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:42

Indonesia Berduka, Perwira BAIS TNI Penjaga Wilayah Sulut–Gorontalo Berpulang: Letkol Laut (KH) Habri, S.Sos Tutup Usia, Tinggalkan Jejak Pengabdian

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:11

Hampir 2 Tahun Mandek, Kuasa Hukum Franky Warbung, S.H. Sesalkan Dugaan Kasus Sertifikat Warisan di Polda Sulut Belum Ada Kepastian Hukum

Berita Terbaru