Jadi tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Kades Pagaitan Tolitoli, Ditahan Dalam LAPAS

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Tolitoli menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kepala Desa pagaitan kecamatan ogodeide kabupaten

Kejaksaan Negeri Tolitoli menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kepala Desa pagaitan kecamatan ogodeide kabupaten

Tolitoli, Globalnewsnusantara.id – Kejaksaan Negeri Tolitoli menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kepala Desa pagaitan kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli inisial DM,atas dugaan korupsi Dana Desa (DD).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, DR. Albertinus Napitupulu, S.H, M.H., melalui Kasi Intel, Sugandi. S.H, M.H., kepada sejumlah wartawan, Senin (21/4/2025), mengatakan, penahanan Kades Pagaitan (DM)
yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap untuk dibawah ke persidangan.

Berkas perkaranya sudah kami anggap lengkap untuk disidangkan, sehinggah hari ini (Senin, 21/4/2025) Kades Pagaitan kita titip di LAPAS Kelas IIB Tolitoli selama 20 hari kedepan kata”kasi intel.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan Negara sebesar Rp 417 juta lebih berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli.

Ada juga berdasarkan perhitungan total selisih kekurangan dari semua kegiatan fisik yang dihitung oleh ahli konstruksi adalah sebesar Rp34.072.761,81,” bebernya.

Penyidik Cabjari di Ogotua menerapkan pasal kepada tersangka DM yaitu Pasal 2 ayat 1 jouncto Pasal 18 ayat (1) Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dwi)

Berita Terkait

Tolitoli Kirim Perdana Silika, Diklaim Terbaik Dunia, Miliki 7 Mineral Lebih Banyak dari Morowali
Tolitoli Kirim Perdana Silika, Diklaim Terbaik Dunia, Miliki 7 Mineral Lebih Banyak dari Morowali
Lapas Tolitoli Panen Raya Serentak, Hasilnya Didonasikan untuk Korban Bencana
Polisi Amankan Perempuan di Desa Salumbia Tolitoli, Diduga Miliki 24 Paket Sabu-sabu
Pembayaran Arisan Lampaui Nilai Klaim, Tim Hukum Soroti Proses Hukum yang Berjalan
Satlantas Polres Tolitoli Cor Jalan di 2 Titik Rawan untuk Cegah Kecelakaan Nataru, Dukung Operasi Lilin 2025
“Kawasan PETI Ratatotok Jadi Medan Perang? Tiga Nyawa Melayang, Tambang Ilegal Kian Brutal — Masihkah Hukum Berkuasa di Sulawesi Utara?”
Polres Tolitoli Gelar Upacara Hari Bela Negara ke-77, Tekankan Semangat Cinta Tanah Air untuk Indonesia Maju
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:48

Tolitoli Kirim Perdana Silika, Diklaim Terbaik Dunia, Miliki 7 Mineral Lebih Banyak dari Morowali

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:07

Tolitoli Kirim Perdana Silika, Diklaim Terbaik Dunia, Miliki 7 Mineral Lebih Banyak dari Morowali

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:48

Lapas Tolitoli Panen Raya Serentak, Hasilnya Didonasikan untuk Korban Bencana

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:47

Polisi Amankan Perempuan di Desa Salumbia Tolitoli, Diduga Miliki 24 Paket Sabu-sabu

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:35

Pembayaran Arisan Lampaui Nilai Klaim, Tim Hukum Soroti Proses Hukum yang Berjalan

Berita Terbaru