Tolitoli, Globalnewsnusantara.id – Kejaksaan Negeri Tolitoli menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kepala Desa pagaitan kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli inisial DM,atas dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, DR. Albertinus Napitupulu, S.H, M.H., melalui Kasi Intel, Sugandi. S.H, M.H., kepada sejumlah wartawan, Senin (21/4/2025), mengatakan, penahanan Kades Pagaitan (DM)
yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap untuk dibawah ke persidangan.
Berkas perkaranya sudah kami anggap lengkap untuk disidangkan, sehinggah hari ini (Senin, 21/4/2025) Kades Pagaitan kita titip di LAPAS Kelas IIB Tolitoli selama 20 hari kedepan kata”kasi intel.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan Negara sebesar Rp 417 juta lebih berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli.
Ada juga berdasarkan perhitungan total selisih kekurangan dari semua kegiatan fisik yang dihitung oleh ahli konstruksi adalah sebesar Rp34.072.761,81,” bebernya.
Penyidik Cabjari di Ogotua menerapkan pasal kepada tersangka DM yaitu Pasal 2 ayat 1 jouncto Pasal 18 ayat (1) Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dwi)








