Jadi tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Kades Pagaitan Tolitoli, Ditahan Dalam LAPAS

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Tolitoli menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kepala Desa pagaitan kecamatan ogodeide kabupaten

Kejaksaan Negeri Tolitoli menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kepala Desa pagaitan kecamatan ogodeide kabupaten

Tolitoli, Globalnewsnusantara.id – Kejaksaan Negeri Tolitoli menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kepala Desa pagaitan kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli inisial DM,atas dugaan korupsi Dana Desa (DD).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, DR. Albertinus Napitupulu, S.H, M.H., melalui Kasi Intel, Sugandi. S.H, M.H., kepada sejumlah wartawan, Senin (21/4/2025), mengatakan, penahanan Kades Pagaitan (DM)
yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap untuk dibawah ke persidangan.

Berkas perkaranya sudah kami anggap lengkap untuk disidangkan, sehinggah hari ini (Senin, 21/4/2025) Kades Pagaitan kita titip di LAPAS Kelas IIB Tolitoli selama 20 hari kedepan kata”kasi intel.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan Negara sebesar Rp 417 juta lebih berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli.

Ada juga berdasarkan perhitungan total selisih kekurangan dari semua kegiatan fisik yang dihitung oleh ahli konstruksi adalah sebesar Rp34.072.761,81,” bebernya.

Penyidik Cabjari di Ogotua menerapkan pasal kepada tersangka DM yaitu Pasal 2 ayat 1 jouncto Pasal 18 ayat (1) Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dwi)

Berita Terkait

Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan, Polres Tolitoli Tegaskan Perang Terhadap Narkoba
KBO Satresnarkoba Tolitoli, IPDA Ahmad Pimpin Penggerebekan, dikampung kuda,Wanita 26 tahun simpan sabu 315,1gram diringkus
Lapas Kelas IIB Tolitoli Gelar Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan Bersama jajaran TNI/POLRI serta forkopimda
Lapas Kelas IIB Tolitoli Gelar Razia Gabungan bersama TNI/POLRI berantas Halinar dan Penipuan
GEGER DI POLDA SULUT! Corry Sengkey SH Bongkar Dugaan Pemerasan & Fitnah Utang Ratusan Juta – Terlapor Terancam Jerat Pidana Berat!
“TERKUAK! Dugaan Penipuan Berkedok Proyek Kementerian – Mantan Stafsus ODSK Inisial FM Dilaporkan Oleh Istri Asdi Alamri Satila Alkatiri Ke Polda Sulut”
Pemkab Tolitoli Gandeng PT Royal Seafood Indonesia Perkuat Sistem Resi Gudang
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:54

Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:04

Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan, Polres Tolitoli Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

Senin, 11 Mei 2026 - 16:48

KBO Satresnarkoba Tolitoli, IPDA Ahmad Pimpin Penggerebekan, dikampung kuda,Wanita 26 tahun simpan sabu 315,1gram diringkus

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:04

Lapas Kelas IIB Tolitoli Gelar Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan Bersama jajaran TNI/POLRI serta forkopimda

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:40

Lapas Kelas IIB Tolitoli Gelar Razia Gabungan bersama TNI/POLRI berantas Halinar dan Penipuan

Berita Terbaru