Jadi tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Kades Pagaitan Tolitoli, Ditahan Dalam LAPAS

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Tolitoli menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kepala Desa pagaitan kecamatan ogodeide kabupaten

Kejaksaan Negeri Tolitoli menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kepala Desa pagaitan kecamatan ogodeide kabupaten

Tolitoli, Globalnewsnusantara.id – Kejaksaan Negeri Tolitoli menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kepala Desa pagaitan kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli inisial DM,atas dugaan korupsi Dana Desa (DD).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, DR. Albertinus Napitupulu, S.H, M.H., melalui Kasi Intel, Sugandi. S.H, M.H., kepada sejumlah wartawan, Senin (21/4/2025), mengatakan, penahanan Kades Pagaitan (DM)
yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap untuk dibawah ke persidangan.

Berkas perkaranya sudah kami anggap lengkap untuk disidangkan, sehinggah hari ini (Senin, 21/4/2025) Kades Pagaitan kita titip di LAPAS Kelas IIB Tolitoli selama 20 hari kedepan kata”kasi intel.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan Negara sebesar Rp 417 juta lebih berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli.

Ada juga berdasarkan perhitungan total selisih kekurangan dari semua kegiatan fisik yang dihitung oleh ahli konstruksi adalah sebesar Rp34.072.761,81,” bebernya.

Penyidik Cabjari di Ogotua menerapkan pasal kepada tersangka DM yaitu Pasal 2 ayat 1 jouncto Pasal 18 ayat (1) Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dwi)

Berita Terkait

Polres Tolitoli Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Teladani Akhlak Rasulullah dalam Semangat Polri Presisi
Penangkapan Beruntun, Satresnarkoba Tolitoli Kembali Meringkus Pria Diduga Simpan Sabu 2,02 Gram di Desa Bilo
Satresnarkoba Tolitoli Ungkap Kasus Sabu di Malempak, Desa Dadakitan
DPRD Boltara Jadwalkan RDP Kasus SMP Satap 18, Bahas Dugaan Bullying dan Kekerasan terhadap Guru
187 Warga Binaan Lapas Tolitoli Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
”Lapas Tolitoli Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Momentum Perkuat Semangat Nasionalisme dan Pengabdian”
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tolitoli: Korban Kekerasan Jangan Takut Melapor, Pendampingan Gratis
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tolitoli: Korban Kekerasan Jangan Takut Melapor, Pendampingan Gratis
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:04

Polres Tolitoli Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Teladani Akhlak Rasulullah dalam Semangat Polri Presisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20

Penangkapan Beruntun, Satresnarkoba Tolitoli Kembali Meringkus Pria Diduga Simpan Sabu 2,02 Gram di Desa Bilo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:04

Satresnarkoba Tolitoli Ungkap Kasus Sabu di Malempak, Desa Dadakitan

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:22

DPRD Boltara Jadwalkan RDP Kasus SMP Satap 18, Bahas Dugaan Bullying dan Kekerasan terhadap Guru

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:30

187 Warga Binaan Lapas Tolitoli Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru