Manado – GlobalNewsNusantara.ID kuasa hukum Santrawan Paparang SH dan Hanafi Saleh SH kembali menyampaikan sidang perdana pada pokok perkara emas batang dari klien kami ibu Hajah Lilis Suryani Damis di Pengadilan Negeri Manado senin (09 September 2024).
Sebelumnya Hajah Lilis Suryani Damis sudah menang praperadilannya di Pengadilan Negeri Manado atas kasus emas batangan yang di tagani oleh Dirreskrimsus Polda Sulut.
Usai jalani sidang perdana, kuasa hukum Santrawan Paparang SH dan Hanafi Saleh mengatakan ada upaya paksa yang dilakukan Polda Sulut yang tidak memenuhi Pasal 38 Ayat (1) KUHAP. Dimana klien kami tanggal 07 Agustus 2024 dalam waktu singkat bertempat di Polda Sulut dilakukan penyitaan kembali dengan berdasarkan laporan polisi yang dibuat tanggal 6 Agustus 2024.
Dimana menurut kuasa Hukum Santrawan Paparang SH mengatakan, “untuk melakukan Penyitaan barang bukti maka wajib harus ada Tersangka nya dulu. Kalaupun tidak ada tersangka maka pada saat itu wajib Tertangkap tangan,”ungkap Santrawan Paparang SH kepada media.
Lanjut Santrawan Paparang SH posisi klien kami Ibu Hajah Lilis Damis bukan sebagai Tersangka. dan belum dipanggil dan barang yang disita ini barang yang bukan tertangkap tangan. Kata Paparang yang ikut dijelaskan oleh Hanafi Saleh SH Tim Pengacara ibu Hajah Lilis Damis di Pengadilan Negeri Manado pada sidang perdana.
(Zulkifli Abidjulu)