Kasus Emas Batang Yang Ditagani Dirreskrimsus Polda Sulut Kembali Di Sidangkan Di PN Manado

Senin, 9 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID kuasa hukum Santrawan Paparang SH dan Hanafi Saleh SH kembali menyampaikan sidang perdana pada pokok perkara emas batang dari klien kami ibu Hajah Lilis Suryani Damis di Pengadilan Negeri Manado senin (09 September 2024).

Sebelumnya Hajah Lilis Suryani Damis sudah menang praperadilannya di Pengadilan Negeri Manado atas kasus emas batangan yang di tagani oleh Dirreskrimsus Polda Sulut.

Usai jalani sidang perdana, kuasa hukum Santrawan Paparang SH dan Hanafi Saleh mengatakan ada upaya paksa yang dilakukan Polda Sulut yang tidak memenuhi Pasal 38 Ayat (1) KUHAP. Dimana klien kami tanggal 07 Agustus 2024 dalam waktu singkat bertempat di Polda Sulut dilakukan penyitaan kembali dengan berdasarkan laporan polisi yang dibuat tanggal 6 Agustus 2024.

Dimana menurut kuasa Hukum Santrawan Paparang SH mengatakan, “untuk melakukan Penyitaan barang bukti maka wajib harus ada Tersangka nya dulu. Kalaupun tidak ada tersangka maka pada saat itu wajib Tertangkap tangan,”ungkap Santrawan Paparang SH kepada media.

Lanjut Santrawan Paparang SH posisi klien kami Ibu Hajah Lilis Damis bukan sebagai Tersangka. dan belum dipanggil dan barang yang disita ini barang yang bukan tertangkap tangan. Kata Paparang yang ikut dijelaskan oleh Hanafi Saleh SH Tim Pengacara ibu Hajah Lilis Damis di Pengadilan Negeri Manado pada sidang perdana.

(Zulkifli Abidjulu)

Berita Terkait

Warga Filipina Menang Praperadilan Dalam Kasus Dugaan Ditipu Miliaran Rupiah Seorang Pria Asal Bitung
Karoops Polda Sulut Kombes Pol Set Stephanus Lumowa Pimpin Apel Siaga Pengamanan Hari Buruh Internasional 2025
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional 2025 di Aula Pemkot Manado
Kapolda Sulut Dan Subdit Tipikor Dapat Apresiasi, 5 TSK Kasus Dana Hibah Termasuk Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina Resmi Ditahan
2.212 Personel Polda Sulut, Diturunkan Untuk Amankan Perayaan Paskah 2025
Asiano G Kawatu dan Steve Kepel Resmi Ditahan Polda Sulut, Kuasa Hukum SK Sebut Nama Olly Dan Rio Harus Diperiksa
RUPS BSG 2025 Tim YSK Terpilih Masuk Komisaris, Jajaran Direksi Machmud Turuis Cs Kepercayaan Olly Masih Tetap Kuat
Polda Sulut Tetapkan 5 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov ke GMIM Tahun 2020-2023
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:01

Warga Filipina Menang Praperadilan Dalam Kasus Dugaan Ditipu Miliaran Rupiah Seorang Pria Asal Bitung

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:59

Karoops Polda Sulut Kombes Pol Set Stephanus Lumowa Pimpin Apel Siaga Pengamanan Hari Buruh Internasional 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:56

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional 2025 di Aula Pemkot Manado

Jumat, 18 April 2025 - 13:21

Kapolda Sulut Dan Subdit Tipikor Dapat Apresiasi, 5 TSK Kasus Dana Hibah Termasuk Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina Resmi Ditahan

Jumat, 18 April 2025 - 11:27

2.212 Personel Polda Sulut, Diturunkan Untuk Amankan Perayaan Paskah 2025

Berita Terbaru