MANADO — GlobalNewsNusantara.ID
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado, Achmad Peten Sili, SH., MH., angkat bicara tegas terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai pengadilan dan juru sita saat pelaksanaan eksekusi lahan di kawasan Corner52 Manado. Ia meminta Polda Sulawesi Utara segera menetapkan enam orang terlapor lainnya sebagai tersangka.
“Saya menanti langkah tegas Polda Sulut untuk menetapkan tersangka-tersangka lain yang sudah kami laporkan. Ada enam nama yang diduga kuat terlibat dalam penganiayaan terhadap pegawai PN dan juru sita saat eksekusi di Corner52,”
tegas Achmad Peten Sili, SH., MH., kepada wartawan GlobalNewsNusantara.ID.
Dari informasi resmi yang diterima, satu dari tiga terlapor, yakni RYT alias Yusak, warga Kecamatan Tuminting, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pertama oleh penyidik Polda Sulut usai menjalani pemeriksaan mendalam.
“RYT ditetapkan tersangka setelah gelar perkara pagi tadi, 4 Oktober 2025,” ungkap sumber terpercaya di Polda Sulut. Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari pelaksanaan eksekusi lahan berdasarkan putusan inkrah PN Manado Nomor 112/PDT.G/2003/PN.MDO, yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1839 K/Pdt/2020 tanggal 9 September 2020.
Namun, saat eksekusi dilakukan, terjadi kericuhan di lokasi yang berujung pada penganiayaan terhadap aparat pengadilan yang sedang bertugas. Polda Sulut Bergerak
Sebelumnya, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut, AKBP Nanang Nugroho, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah orang terkait laporan resmi dari PN Manado. “Kami sudah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak, termasuk Ko’ Simon Cs yang disebut dalam laporan tersebut,” ujar AKBP Nanang Nugroho. Publik Menanti Langkah Tegas
Dengan penetapan RYT alias Yusak sebagai tersangka pertama, kini masyarakat menanti langkah lanjutan penyidik terhadap enam nama lain yang telah dilaporkan. Ketua PN Manado menegaskan, proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa pandang bulu, siapa pun oknum yang terlibat.“Kami percayakan sepenuhnya pada aparat penegak hukum, tapi publik tentu menunggu keadilan ditegakkan secara utuh,” pungkas Achmad Peten Sili.
Kasus Corner52 ini kini menjadi sorotan tajam publik Sulawesi Utara, terutama karena melibatkan penganiayaan terhadap aparat pengadilan yang sedang menjalankan tugas negara. Banyak pihak berharap Polda Sulut segera menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.(Kif)








