Kasus Penganiayaan Pegawai Pengadilan di Corner52: Ketua PN Manado Desak Polda Sulut Tetapkan Tersangka Lain, Proses Hukum Harus Tuntas Tanpa Pandang Bulu!

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Penganiayaan Pegawai Pengadilan di Corner52: Ketua PN Manado Desak Polda Sulut Tetapkan Tersangka Lain

Kasus Penganiayaan Pegawai Pengadilan di Corner52: Ketua PN Manado Desak Polda Sulut Tetapkan Tersangka Lain

MANADO — GlobalNewsNusantara.ID
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado, Achmad Peten Sili, SH., MH., angkat bicara tegas terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai pengadilan dan juru sita saat pelaksanaan eksekusi lahan di kawasan Corner52 Manado. Ia meminta Polda Sulawesi Utara segera menetapkan enam orang terlapor lainnya sebagai tersangka.

“Saya menanti langkah tegas Polda Sulut untuk menetapkan tersangka-tersangka lain yang sudah kami laporkan. Ada enam nama yang diduga kuat terlibat dalam penganiayaan terhadap pegawai PN dan juru sita saat eksekusi di Corner52,”

tegas Achmad Peten Sili, SH., MH., kepada wartawan GlobalNewsNusantara.ID.

Dari informasi resmi yang diterima, satu dari tiga terlapor, yakni RYT alias Yusak, warga Kecamatan Tuminting, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pertama oleh penyidik Polda Sulut usai menjalani pemeriksaan mendalam.

“RYT ditetapkan tersangka setelah gelar perkara pagi tadi, 4 Oktober 2025,” ungkap sumber terpercaya di Polda Sulut. Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari pelaksanaan eksekusi lahan berdasarkan putusan inkrah PN Manado Nomor 112/PDT.G/2003/PN.MDO, yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1839 K/Pdt/2020 tanggal 9 September 2020.
Namun, saat eksekusi dilakukan, terjadi kericuhan di lokasi yang berujung pada penganiayaan terhadap aparat pengadilan yang sedang bertugas. Polda Sulut Bergerak

Sebelumnya, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut, AKBP Nanang Nugroho, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah orang terkait laporan resmi dari PN Manado. “Kami sudah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak, termasuk Ko’ Simon Cs yang disebut dalam laporan tersebut,” ujar AKBP Nanang Nugroho. Publik Menanti Langkah Tegas

Dengan penetapan RYT alias Yusak sebagai tersangka pertama, kini masyarakat menanti langkah lanjutan penyidik terhadap enam nama lain yang telah dilaporkan. Ketua PN Manado menegaskan, proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa pandang bulu, siapa pun oknum yang terlibat.“Kami percayakan sepenuhnya pada aparat penegak hukum, tapi publik tentu menunggu keadilan ditegakkan secara utuh,” pungkas Achmad Peten Sili.

Kasus Corner52 ini kini menjadi sorotan tajam publik Sulawesi Utara, terutama karena melibatkan penganiayaan terhadap aparat pengadilan yang sedang menjalankan tugas negara. Banyak pihak berharap Polda Sulut segera menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.(Kif)

Berita Terkait

Kotak Pandora Tambang Rakyat, Emas Disita dan Emas Digadaikan
Humanis dan Mengayomi, Dirlantas Polda Sulut Perkuat Sinergi dengan Bapenda: 500 Takjil Dibagikan ke Pengguna Jalan di Depan Mapolda
Ledakan Izin Tambang di Sulut, Kepala Daerah “Diam”? Ujian Kepemimpinan di Tanah Konservasi Dunia
Dana Rp5,2 Miliar GMIM Diduga Dijadikan Jaminan Tanpa Mekanisme, Resmi Dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara
Siapa Menguasai Ruang Sulut? Dua Jalan Menggugat RTRW 2025–2044
Di Bawah Komando dr Chandra Tanoeisan, Rumah Sakit Bhayangkara Tk III Manado Melonjak 2026: MCU Seleksi Polri & IPDN Jadi Primadona, Terapi Hiperbarik Kembali Bersinar
Drama Rp14 Triliun, RTRW Sulut Geser Ruang: Tambang Meluas, Nasib Pertanian, Pariwisata Menyusut?
TAK GOYAH, MAKIN KOKOH! Ko Senga & Ko Ronal Kompak Hadapi Dugaan Manuver Acun Alias Sulaiman, Proses Bergulir di Polda Sulut
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:42

Kotak Pandora Tambang Rakyat, Emas Disita dan Emas Digadaikan

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:25

Humanis dan Mengayomi, Dirlantas Polda Sulut Perkuat Sinergi dengan Bapenda: 500 Takjil Dibagikan ke Pengguna Jalan di Depan Mapolda

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:51

Ledakan Izin Tambang di Sulut, Kepala Daerah “Diam”? Ujian Kepemimpinan di Tanah Konservasi Dunia

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:52

Dana Rp5,2 Miliar GMIM Diduga Dijadikan Jaminan Tanpa Mekanisme, Resmi Dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:20

Siapa Menguasai Ruang Sulut? Dua Jalan Menggugat RTRW 2025–2044

Berita Terbaru