Kasus Penganiayaan Pegawai Pengadilan di Corner52: Ketua PN Manado Desak Polda Sulut Tetapkan Tersangka Lain, Proses Hukum Harus Tuntas Tanpa Pandang Bulu!

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Penganiayaan Pegawai Pengadilan di Corner52: Ketua PN Manado Desak Polda Sulut Tetapkan Tersangka Lain

Kasus Penganiayaan Pegawai Pengadilan di Corner52: Ketua PN Manado Desak Polda Sulut Tetapkan Tersangka Lain

MANADO — GlobalNewsNusantara.ID
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado, Achmad Peten Sili, SH., MH., angkat bicara tegas terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai pengadilan dan juru sita saat pelaksanaan eksekusi lahan di kawasan Corner52 Manado. Ia meminta Polda Sulawesi Utara segera menetapkan enam orang terlapor lainnya sebagai tersangka.

“Saya menanti langkah tegas Polda Sulut untuk menetapkan tersangka-tersangka lain yang sudah kami laporkan. Ada enam nama yang diduga kuat terlibat dalam penganiayaan terhadap pegawai PN dan juru sita saat eksekusi di Corner52,”

tegas Achmad Peten Sili, SH., MH., kepada wartawan GlobalNewsNusantara.ID.

Dari informasi resmi yang diterima, satu dari tiga terlapor, yakni RYT alias Yusak, warga Kecamatan Tuminting, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pertama oleh penyidik Polda Sulut usai menjalani pemeriksaan mendalam.

“RYT ditetapkan tersangka setelah gelar perkara pagi tadi, 4 Oktober 2025,” ungkap sumber terpercaya di Polda Sulut. Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari pelaksanaan eksekusi lahan berdasarkan putusan inkrah PN Manado Nomor 112/PDT.G/2003/PN.MDO, yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1839 K/Pdt/2020 tanggal 9 September 2020.
Namun, saat eksekusi dilakukan, terjadi kericuhan di lokasi yang berujung pada penganiayaan terhadap aparat pengadilan yang sedang bertugas. Polda Sulut Bergerak

Sebelumnya, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut, AKBP Nanang Nugroho, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah orang terkait laporan resmi dari PN Manado. “Kami sudah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak, termasuk Ko’ Simon Cs yang disebut dalam laporan tersebut,” ujar AKBP Nanang Nugroho. Publik Menanti Langkah Tegas

Dengan penetapan RYT alias Yusak sebagai tersangka pertama, kini masyarakat menanti langkah lanjutan penyidik terhadap enam nama lain yang telah dilaporkan. Ketua PN Manado menegaskan, proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa pandang bulu, siapa pun oknum yang terlibat.“Kami percayakan sepenuhnya pada aparat penegak hukum, tapi publik tentu menunggu keadilan ditegakkan secara utuh,” pungkas Achmad Peten Sili.

Kasus Corner52 ini kini menjadi sorotan tajam publik Sulawesi Utara, terutama karena melibatkan penganiayaan terhadap aparat pengadilan yang sedang menjalankan tugas negara. Banyak pihak berharap Polda Sulut segera menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.(Kif)

Berita Terkait

Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut
BPKP Sulut Turun ke Polda Sulut! Dua Perkara Korupsi Kominfo dan Perumda Pasar Manado Makin Terjepit, Dirreskrimsus dan Penyidik Tipikor Kejar Kepastian Kerugian Negara
Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut
Tragedi Drag Race Kotamobagu: Jangan Kambing Hitamkan Polda Sulut, Tiga Aktivis Desak APH Bongkar Fakta Sebenarnya
Warga Pertanyakan Dugaan Suara Tembakan dan Kehadiran Dugaan Personel TNI Kodam Merdeka XIII di Area Nona Hoa Tambang Ratatotok
Kapolri Mutasi Pejabat Utama Polda Sulut: Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan Jadi Dirresnarkoba, Kombes Pol Djoko Ananto Isi Kabid TIK, dr. Tasrif Resmi Kabiddokkes
Viral di Medsos, Nama Sekretaris Gerindra Sulut Disebut dalam Narasi Dugaan ‘Main Proyek’ dan Janji Jabatan di Lingkaran Gubernur YSK
Kebakaran Hebat Pakowa Wanea, Warga Dan TNI–Polri Bergerak Cepat, Api Tak Tembus Asrama Polisi dan Asrama TNI — 10 Rumah Warga Hangus
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:48

Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:41

Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:53

Tragedi Drag Race Kotamobagu: Jangan Kambing Hitamkan Polda Sulut, Tiga Aktivis Desak APH Bongkar Fakta Sebenarnya

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:49

Warga Pertanyakan Dugaan Suara Tembakan dan Kehadiran Dugaan Personel TNI Kodam Merdeka XIII di Area Nona Hoa Tambang Ratatotok

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:58

Kapolri Mutasi Pejabat Utama Polda Sulut: Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan Jadi Dirresnarkoba, Kombes Pol Djoko Ananto Isi Kabid TIK, dr. Tasrif Resmi Kabiddokkes

Berita Terbaru