Kasus Tambang Emas Ilegal Bikin Heboh: Terpidana PETI Agusri Lewan “Raib” dari Lapas, Diduga Ada Orang Sakti di Belakangnya

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bolmong – GlobalNewsNusantara.ID | Kasus tambang emas ilegal di Bolaang Mongondow kembali menggemparkan publik. Nama Agusri Lewan (GL), terpidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kini jadi sorotan karena diduga tidak pernah benar-benar menjalani hukuman meski telah divonis pengadilan.

Agusri Lewan, yang dikenal luas sebagai “raja tambang ilegal” dengan penghasilan puluhan kilogram emas dari Tanoyan, sempat ditahan Polres Kotamobagu pada 10 Mei 2020. Kasusnya bahkan membuat banyak pelaku PETI di Bolaang Mongondow Raya (BMR) berhenti beroperasi lantaran GL dianggap sosok “kebal hukum”.

Polres Kotamobagu telah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, yang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara dan denda Rp100 miliar. Namun, setelah banding di Pengadilan Tinggi (PT) Manado, hukumannya dikurangi menjadi 8 bulan dan denda Rp50 miliar.

GL disebut sempat dibawa ke Lapas Kelas I B Amurang. Tetapi hasil penelusuran terbaru justru mencengangkan: nama Agusri Lewan tidak pernah tercatat sebagai narapidana resmi di lapas tersebut. Informasi internal menyebut ia hanya dititip di ruang Pinaling selama tiga hari, lalu menghilang tanpa jejak.

Yang lebih janggal, hingga kini Kejaksaan Negeri Kotamobagu belum menerima Surat Pemberitahuan Pembebasan (SP) dari Lapas Amurang sebagaimana prosedur hukum seharusnya. Artinya, status Agusri Lewan sebagai terpidana masih penuh tanda tanya.

Publik pun menduga ada “orang sakti” di belakang Agusri Lewan yang membuatnya bisa lolos dari jeratan hukum. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar soal integritas penegakan hukum di Sulawesi Utara, terutama dalam memberantas tambang emas ilegal yang selama ini merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, Jumat (26/9/2025), tim media belum berhasil meminta klarifikasi langsung dari Agusri Lewan. Sang terpidana PETI itu diduga kuat menghindar dari sorotan publik.(Kif)

Berita Terkait

Polda Sulut Segel Tambang Emas Ilegal di Tobongon, Alat Berat Disita – Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun & Denda Rp100 Miliar
Skandal PT JRBM Diduga Rambah Hutan Lindung dan Hutan Adat di Bolmong: Sahrial Damopolii & James Tuuk Desak Aparat Bertindak Tegas
Hutan Penyangga Hilang, Desa Bakan Terancam Musnah Akibat Aktivitas Tambang PT J Resources Bolaang Mongondow
Skandal Peti Tobongan Mengguncang! Nama Mantan Kadis PU & Eks Aleg DPRD Sulut Mencuat, Warga Menangis Minta Keadilan”
Tahanan 20 Tahun Tewas Mengenaskan! Kasat Reskrim Polres Bolsel Iptu Dedy Matahari Diduga Terlibat: “Aan Sempat Bongkar Fakta Penyiksaan Sebelum Mati”
Heboh! Muncul KM Cantika 9F di Tengah Duka KM Barcelona VA – Netizen Manguni Sulut Bertanya: Ada Apa Sebenarnya?
Tragedi KM Barselona: Kesaksian Logistik, Kepedulian ABK, dan Komitmen Menghidupkan Harapan Masyarakat Kepulauan
Ini Penjelasan Kasat Reskrim Mitra Iptu Lutfi Arinugraha Viralnya Penganiayaan Kades Desa Tumbak Madani Diarea Hutan Lindung Mangrove Dan Warga Bakar Mobil
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 03:58

Kasus Tambang Emas Ilegal Bikin Heboh: Terpidana PETI Agusri Lewan “Raib” dari Lapas, Diduga Ada Orang Sakti di Belakangnya

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:02

Polda Sulut Segel Tambang Emas Ilegal di Tobongon, Alat Berat Disita – Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun & Denda Rp100 Miliar

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:36

Skandal PT JRBM Diduga Rambah Hutan Lindung dan Hutan Adat di Bolmong: Sahrial Damopolii & James Tuuk Desak Aparat Bertindak Tegas

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:28

Hutan Penyangga Hilang, Desa Bakan Terancam Musnah Akibat Aktivitas Tambang PT J Resources Bolaang Mongondow

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:34

Skandal Peti Tobongan Mengguncang! Nama Mantan Kadis PU & Eks Aleg DPRD Sulut Mencuat, Warga Menangis Minta Keadilan”

Berita Terbaru