Bolmong – GlobalNewsNusantara.ID | Kasus tambang emas ilegal di Bolaang Mongondow kembali menggemparkan publik. Nama Agusri Lewan (GL), terpidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kini jadi sorotan karena diduga tidak pernah benar-benar menjalani hukuman meski telah divonis pengadilan.
Agusri Lewan, yang dikenal luas sebagai “raja tambang ilegal” dengan penghasilan puluhan kilogram emas dari Tanoyan, sempat ditahan Polres Kotamobagu pada 10 Mei 2020. Kasusnya bahkan membuat banyak pelaku PETI di Bolaang Mongondow Raya (BMR) berhenti beroperasi lantaran GL dianggap sosok “kebal hukum”.
Polres Kotamobagu telah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, yang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara dan denda Rp100 miliar. Namun, setelah banding di Pengadilan Tinggi (PT) Manado, hukumannya dikurangi menjadi 8 bulan dan denda Rp50 miliar.
GL disebut sempat dibawa ke Lapas Kelas I B Amurang. Tetapi hasil penelusuran terbaru justru mencengangkan: nama Agusri Lewan tidak pernah tercatat sebagai narapidana resmi di lapas tersebut. Informasi internal menyebut ia hanya dititip di ruang Pinaling selama tiga hari, lalu menghilang tanpa jejak.
Yang lebih janggal, hingga kini Kejaksaan Negeri Kotamobagu belum menerima Surat Pemberitahuan Pembebasan (SP) dari Lapas Amurang sebagaimana prosedur hukum seharusnya. Artinya, status Agusri Lewan sebagai terpidana masih penuh tanda tanya.
Publik pun menduga ada “orang sakti” di belakang Agusri Lewan yang membuatnya bisa lolos dari jeratan hukum. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar soal integritas penegakan hukum di Sulawesi Utara, terutama dalam memberantas tambang emas ilegal yang selama ini merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, Jumat (26/9/2025), tim media belum berhasil meminta klarifikasi langsung dari Agusri Lewan. Sang terpidana PETI itu diduga kuat menghindar dari sorotan publik.(Kif)