Kotak Pandora Tambang Rakyat, Emas Disita dan Emas Digadaikan

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotak Pandora Tambang Rakyat, Emas Disita dan Emas Digadaikan

Oleh: Vebry Tri Haryadi
Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis

Manado – GlobalNewsNusantara ID Sejak awal saya termasuk yang bersikap kritis terhadap perhatian pemerintah yang begitu besar pada sektor pertambangan. Bukan karena anti-pembangunan, tetapi karena tambang tanpa tata kelola yang disiplin adalah ancaman nyata bagi lingkungan. Hutan bisa hilang, sungai bisa rusak, tanah bisa tercemar. Ketika alam rusak, yang menanggung bukan pejabat, melainkan rakyat dan generasi berikutnya.

Namun hari ini, realitas sudah berjalan. 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah disahkan di Sulawesi Utara. Keputusan telah dibuat. Kotak sudah dibuka.

Pertanyaannya sekarang bukan lagi setuju atau tidak. Pertanyaannya, apakah pemerintah siap dengan konsekuensinya?

WPR hanyalah penetapan wilayah. Ia belum memberi hak menambang. Hak itu lahir dari Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tanpa IPR, aktivitas tambang tetap berada dalam posisi tanpa izin menurut hukum.

Di sinilah Kotak Pandora mulai memperlihatkan isinya.

Tambang tetap berjalan. Masyarakat tetap menggali. Emas tetap keluar dari perut bumi. Bagi rakyat kecil, ini bukan soal regulasi, ini soal makan hari ini atau tidak. Lalu emas itu bergerak.

Sebagian emas disita oleh aparat melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara karena diduga berasal dari aktivitas ilegal. Penegakan hukum berjalan. Ada pemeriksaan, ada penyitaan. Negara menunjukkan taringnya.

Namun di sisi lain, emas juga masuk ke sistem resmi dan digadaikan di PT Pegadaian. Transaksi tercatat. Nilainya dihitung. Uang dicairkan.

Di sinilah kontradiksi menjadi terang. Jika emas yang berasal dari tambang tanpa IPR bisa disita karena dianggap terkait aktivitas ilegal, maka bagaimana dengan emas yang masuk ke sistem gadai negara? Apakah sumbernya diverifikasi? Apakah legalitas hulunya benar-benar dipastikan?

Pegadaian bukan aparat tambang. Mereka menaksir kadar dan berat emas, bukan menelusuri izin lokasi galian. Itu bukan fungsi mereka. Tetapi ketika negara di satu sisi menyita emas dan di sisi lain membiarkan emas berputar dalam sistem formal tanpa penyelesaian legalitas hulu, maka yang muncul adalah kebijakan setengah jalan.

Dan kebijakan setengah jalan itulah isi utama Kotak Pandora ini. Masalahnya bukan pada rakyat yang menggadaikan emas. Mereka mencari likuiditas untuk hidup. Masalahnya juga bukan semata pada lembaga gadai yang bekerja sesuai fungsi keuangan.

Masalahnya ada pada legalitas yang menggantung. Jika 63 WPR sudah disahkan, mengapa IPR belum dipercepat dan diselesaikan secara menyeluruh? Mengapa rakyat dibiarkan bekerja dalam ruang abu-abu, sementara penegakan hukum tetap mengintai?

Situasi ini berbahaya. Berbahaya bagi kepastian hukum. Berbahaya bagi stabilitas sosial. Berbahaya bagi lingkungan.

Lebih berbahaya lagi jika WPR yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat justru dimanfaatkan oleh aktor-aktor bermodal yang lebih siap secara administrasi dan jaringan. Jangan sampai tambang rakyat berubah menjadi pintu masuk kepentingan lain, sementara penambang tradisional tersingkir secara perlahan.

Solusi “bawa emas ke Pegadaian” mungkin membantu secara ekonomi jangka pendek. Tetapi itu bukan penyelesaian struktural. Itu hanya mengelola akibat, bukan memperbaiki sebab.

Sebab utamanya jelas yaitu IPR harus diterbitkan dengan cepat, transparan, dan benar-benar berpihak kepada penambang lokal. Koperasi tambang rakyat harus dibina, bukan dipersulit. Pengawasan lingkungan harus tegas, bukan formalitas. Rantai distribusi emas harus resmi dan dapat ditelusuri, termasuk kerja sama dengan offtaker nasional seperti PT Aneka Tambang Tbk agar emas rakyat masuk dalam sistem yang sah dan terkontrol.

Jika hulu sudah legal, maka hilir tidak lagi dipertanyakan. Jika hulu dibiarkan kabur, maka hilir hanya menjadi panggung kontradiksi.

Kotak Pandora sudah dibuka ketika kebijakan diumumkan tanpa kesiapan menyeluruh. Kini isi kotak itu terlihat yaitu konflik hukum, ketidakpastian izin, potensi kerusakan lingkungan, dan ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan siapa saja.

Pertanyaannya sederhana, apakah negara akan menutup kembali kotak itu dengan ketegasan dan konsistensi, atau membiarkannya terus mengeluarkan persoalan demi persoalan?

Emas bisa disita.
Emas bisa digadaikan.
Tetapi kepercayaan publik, sekali hilang, jauh lebih sulit dikembalikan.

Dan di situlah tambang rakyat benar-benar menjadi ujian bagi negara hukum, bagi pemerintah Sulawesi Utara dan bagi kesejahteraan masyarakat penambang serta bagi lingkungan hidup atau ekologi.(***)

Berita Terkait

KEBAHAGIAAN KEMBALI! The Nice Land Park Manado Resmi Dibuka, Dukungan Masyarakat Menggema untuk Wisata Anak
Kakorbinmas Polri, Irjen Pol Kalingga Rendra, Polda Sulut: Binmas Bukan Pelengkap, Tapi Kunci Kepercayaan Rakyat
Boltara Kebagian 537 Unit BSPS 2026, Dorong Percepatan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni
FAKTA MENGEJUTKAN! Polda Sulawesi Utara Kekurangan Personel — Slamet Waloya: Wilayah Kepulauan Butuh Anggota Terbaik Sekarang!
Paskah Nasional 2026 di Sulut Dipimpin Recky Langie, Didukung Langsung Hashim Djojohadikusumo — Ribuan Jemaat Siap Padati Pohon Kasih Manado
“SATU PER SATU TERKUAK! Usai 4 Tersangka, Kasus Gunung Ruang Masuk Fase Panas — Penyebar Foto Bupati Sitaro Dan Kejati Sulut Dengan Narasi Liar Terancam Pidana!”
GEMPA DAHSYAT M 7,6 HANTAM MANADO! GEDUNG GOR KONI SARIO RUNTUH—WAKAPOLDA SULUT TURUN LANGSUNG, KORBAN JIWA JATUH!
4 TSK Resmi Diumumkan Kejati Sulut, Dugaan Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang Guncang Sitaro! Wakil Bupati Mencuat di Tengah Badai Politik
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 20:11

KEBAHAGIAAN KEMBALI! The Nice Land Park Manado Resmi Dibuka, Dukungan Masyarakat Menggema untuk Wisata Anak

Kamis, 9 April 2026 - 20:35

Kakorbinmas Polri, Irjen Pol Kalingga Rendra, Polda Sulut: Binmas Bukan Pelengkap, Tapi Kunci Kepercayaan Rakyat

Kamis, 9 April 2026 - 17:51

Boltara Kebagian 537 Unit BSPS 2026, Dorong Percepatan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni

Senin, 6 April 2026 - 19:41

FAKTA MENGEJUTKAN! Polda Sulawesi Utara Kekurangan Personel — Slamet Waloya: Wilayah Kepulauan Butuh Anggota Terbaik Sekarang!

Senin, 6 April 2026 - 19:15

Paskah Nasional 2026 di Sulut Dipimpin Recky Langie, Didukung Langsung Hashim Djojohadikusumo — Ribuan Jemaat Siap Padati Pohon Kasih Manado

Berita Terbaru

Tolitoli

Kapolsek Tolitoli Utara Sambut Kunker Kejati Sulteng

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:00