“Pengacara Noch Sambouw Guncang Ruang Sidang: Dalil ‘Pagar Yuridis’ Dipatahkan, Dakwaan JPU Terancam Goyah — Kasus 327/Pid.B/2025/PN Manado Memanas”

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado — GlobalNewsNusantara.ID Sidang lanjutan perkara 327/Pid.B/2025/PN Manado pada Kamis (11/12/2025) berubah menjadi adu argumen panas antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim pembela. Pemeriksaan ahli yang dihadirkan JPU tidak hanya menimbulkan tanya-jawab teknis, tetapi juga memicu perdebatan tajam terkait dasar hukum dakwaan hingga persoalan ketepatan waktu penuntutan.

Sejak sidang dibuka, atmosfer tegang langsung terasa. Setiap argumentasi ahli JPU dipatahkan oleh tim pembela, khususnya kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, yang tampil dengan penjelasan hukum tajam dan sistematis.

Ahli JPU memaparkan bahwa dakwaan merujuk Pasal 167 KUHP, soal larangan memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup tanpa izin. Menurut ahli, lahan sengketa memenuhi unsur “pekarangan tertutup”.

Namun pernyataan itu langsung dipatahkan oleh Sambouw.

“Pasal 167 itu jelas. Tidak ada pagar, tidak ada bangunan, tidak ada batas fisik. Objek perkara adalah kebun terbuka, bukan pekarangan tertutup sebagaimana dimaksud KUHP,” tegasnya.

Situasi semakin memanas ketika ahli memperkenalkan istilah “pagar yuridis”, yang ia tafsirkan sebagai batas tanah dalam sertifikat BPN.
Argumen itu langsung ditolak keras oleh tim pembela.

“Istilah itu tidak dikenal dalam KUHP maupun regulasi pertanahan,” bantah Sambouw.

(Kif/GlobalNewsNusantara.ID

Berita Terkait

TIPIKOR POLDA SULUT BERGERAK! Anak Buah YSK Diperiksa, BPKP Sulut Dinanti Ungkap Kerugian Negara MEP Rp23,8 Miliar — Deicy Paath Masih Jadi Tanda Tanya
Sambutan Hangat di Bumi Nyiur Melambai, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Tiba di Manado sebagai Kapolda Sulut
GEMPAR BANDARA SAM RATULANGI! 16 BATANG EMAS SEBERAT 16 KG TERDETEKSI X-RAY, WNA TIONGKOK DIAMANKAN BEA CUKAI & URC POLDA SULUT
Duel Panas Pertarungan Pusaran Hukum! Eka Dicky SPAK LLB & Febronesco F. Takaendengan, S.H. Hadapi Deddy Rundengan, S.H. & Clif Pitoy, S.H. dalam dinamika perkara Dipolda Sulut
BPKP Sulut Diminta Segera Rampungkan Kerugian Negara, Babak Akhir Dugaan Korupsi Gedung MEP GMIM: Mecky Onibala Diperiksa Tipikor Polda
Permohonan Maaf Diterima, Kuasa Hukum Berry Betrandus: Ini Pergumulan Keduanya, Mari Beri Ruang untuk Hukum dan Doa
Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga
Merasa Nama Baik Tercemar, Hirohito Saroinsong Laporkan Pemilik Akun Facebook Sary Rinja ke Polda Sulut
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:08

TIPIKOR POLDA SULUT BERGERAK! Anak Buah YSK Diperiksa, BPKP Sulut Dinanti Ungkap Kerugian Negara MEP Rp23,8 Miliar — Deicy Paath Masih Jadi Tanda Tanya

Rabu, 9 September 2026 - 10:12

Sambutan Hangat di Bumi Nyiur Melambai, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Tiba di Manado sebagai Kapolda Sulut

Sabtu, 5 September 2026 - 11:39

GEMPAR BANDARA SAM RATULANGI! 16 BATANG EMAS SEBERAT 16 KG TERDETEKSI X-RAY, WNA TIONGKOK DIAMANKAN BEA CUKAI & URC POLDA SULUT

Jumat, 4 September 2026 - 12:14

Duel Panas Pertarungan Pusaran Hukum! Eka Dicky SPAK LLB & Febronesco F. Takaendengan, S.H. Hadapi Deddy Rundengan, S.H. & Clif Pitoy, S.H. dalam dinamika perkara Dipolda Sulut

Kamis, 3 September 2026 - 13:45

BPKP Sulut Diminta Segera Rampungkan Kerugian Negara, Babak Akhir Dugaan Korupsi Gedung MEP GMIM: Mecky Onibala Diperiksa Tipikor Polda

Berita Terbaru