“Pengacara Noch Sambouw Guncang Ruang Sidang: Dalil ‘Pagar Yuridis’ Dipatahkan, Dakwaan JPU Terancam Goyah — Kasus 327/Pid.B/2025/PN Manado Memanas”

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado — GlobalNewsNusantara.ID Sidang lanjutan perkara 327/Pid.B/2025/PN Manado pada Kamis (11/12/2025) berubah menjadi adu argumen panas antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim pembela. Pemeriksaan ahli yang dihadirkan JPU tidak hanya menimbulkan tanya-jawab teknis, tetapi juga memicu perdebatan tajam terkait dasar hukum dakwaan hingga persoalan ketepatan waktu penuntutan.

Sejak sidang dibuka, atmosfer tegang langsung terasa. Setiap argumentasi ahli JPU dipatahkan oleh tim pembela, khususnya kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, yang tampil dengan penjelasan hukum tajam dan sistematis.

Ahli JPU memaparkan bahwa dakwaan merujuk Pasal 167 KUHP, soal larangan memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup tanpa izin. Menurut ahli, lahan sengketa memenuhi unsur “pekarangan tertutup”.

Namun pernyataan itu langsung dipatahkan oleh Sambouw.

“Pasal 167 itu jelas. Tidak ada pagar, tidak ada bangunan, tidak ada batas fisik. Objek perkara adalah kebun terbuka, bukan pekarangan tertutup sebagaimana dimaksud KUHP,” tegasnya.

Situasi semakin memanas ketika ahli memperkenalkan istilah “pagar yuridis”, yang ia tafsirkan sebagai batas tanah dalam sertifikat BPN.
Argumen itu langsung ditolak keras oleh tim pembela.

“Istilah itu tidak dikenal dalam KUHP maupun regulasi pertanahan,” bantah Sambouw.

(Kif/GlobalNewsNusantara.ID

Berita Terkait

Praperadilan Diprediksi Menang Telak, PH Kerwin Hinonaung: Penyidik Polda Sulut Siap Bongkar Fakta Baru SP3  Jois Gosal dan Jufri Tanbengi Sah
BREAKING NEWS! Surat Satila Alkatiri Resmi Diterima Polda Sulut, Nama FM Eks Lingkaran ODSK Disorot — “Kejutan Besar” Disebut Segera Terbuka
BREAKING NEWS! Sekprov Sulut Tahlis Gallang Pimpin Rakorwil Persiapan Kunker Presiden RI, TNI-Polri dan Tim Advance Istana Siaga di Kantor Gubernur
BREAKING NEWS: Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Turun Tangan! Dirkrimsus Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo Pastikan Kasus Dugaan Korupsi CSR Unsrat Terus Bergulir
Hoaks Akun Palsu Sekprov Sulut Tahlis Gallang Bikin Resah, Calvin Castro Tegaskan Kasus Akan Diserahkan ke Cyber Polda untuk Perburuan Pelaku
Gaspol! Sekprov Tahlis Gallang Dorong Sensus Ekonomi 2026, Strategi Cerdas Bangun Sulut Berbasis Data
HARU & PENUH MAKNA! 34 Tahun Cinta Gubernur Sulut YSK dan Ibu Anik—Kebersamaan Keluarga Jadi Inspirasi Besar
RESMI! Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Raih Gelar Doktor Cumlaude — Disertasi Bongkar Strategi Besar Lawan TPPO
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:03

Praperadilan Diprediksi Menang Telak, PH Kerwin Hinonaung: Penyidik Polda Sulut Siap Bongkar Fakta Baru SP3  Jois Gosal dan Jufri Tanbengi Sah

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:20

BREAKING NEWS! Sekprov Sulut Tahlis Gallang Pimpin Rakorwil Persiapan Kunker Presiden RI, TNI-Polri dan Tim Advance Istana Siaga di Kantor Gubernur

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:14

BREAKING NEWS: Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Turun Tangan! Dirkrimsus Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo Pastikan Kasus Dugaan Korupsi CSR Unsrat Terus Bergulir

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:59

Hoaks Akun Palsu Sekprov Sulut Tahlis Gallang Bikin Resah, Calvin Castro Tegaskan Kasus Akan Diserahkan ke Cyber Polda untuk Perburuan Pelaku

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:25

Gaspol! Sekprov Tahlis Gallang Dorong Sensus Ekonomi 2026, Strategi Cerdas Bangun Sulut Berbasis Data

Berita Terbaru