“Pengacara Noch Sambouw Guncang Ruang Sidang: Dalil ‘Pagar Yuridis’ Dipatahkan, Dakwaan JPU Terancam Goyah — Kasus 327/Pid.B/2025/PN Manado Memanas”

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado — GlobalNewsNusantara.ID Sidang lanjutan perkara 327/Pid.B/2025/PN Manado pada Kamis (11/12/2025) berubah menjadi adu argumen panas antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim pembela. Pemeriksaan ahli yang dihadirkan JPU tidak hanya menimbulkan tanya-jawab teknis, tetapi juga memicu perdebatan tajam terkait dasar hukum dakwaan hingga persoalan ketepatan waktu penuntutan.

Sejak sidang dibuka, atmosfer tegang langsung terasa. Setiap argumentasi ahli JPU dipatahkan oleh tim pembela, khususnya kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, yang tampil dengan penjelasan hukum tajam dan sistematis.

Ahli JPU memaparkan bahwa dakwaan merujuk Pasal 167 KUHP, soal larangan memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup tanpa izin. Menurut ahli, lahan sengketa memenuhi unsur “pekarangan tertutup”.

Namun pernyataan itu langsung dipatahkan oleh Sambouw.

“Pasal 167 itu jelas. Tidak ada pagar, tidak ada bangunan, tidak ada batas fisik. Objek perkara adalah kebun terbuka, bukan pekarangan tertutup sebagaimana dimaksud KUHP,” tegasnya.

Situasi semakin memanas ketika ahli memperkenalkan istilah “pagar yuridis”, yang ia tafsirkan sebagai batas tanah dalam sertifikat BPN.
Argumen itu langsung ditolak keras oleh tim pembela.

“Istilah itu tidak dikenal dalam KUHP maupun regulasi pertanahan,” bantah Sambouw.

(Kif/GlobalNewsNusantara.ID

Berita Terkait

Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur
Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H
Bank BSG Tetap Hadir di Hari Libur Idul Adha Tahun 2026 1447 H Lewat Layanan Digital 24 Jam
Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut
Hadiri DTM RIRU Sulut 2026, Wabup Boltara Perkuat Komitmen Dorong Investasi dan Kemudahan Perizinan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:13

Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur

Senin, 1 Juni 2026 - 11:33

Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:45

BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:58

Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:06

Bank BSG Tetap Hadir di Hari Libur Idul Adha Tahun 2026 1447 H Lewat Layanan Digital 24 Jam

Berita Terbaru